Cara Perpanjang SIM Online Melalui Website Dan Biayanya

Cara Perpanjang SIM Online

Perpanjang sim online bisa dilakukan lewat website atau aplikasi, Anda dapat melakukan nya dengan mudah simak caranya berikut ini

Surat Izin Mengemudi( SIM) merupakan surat resmi yang harus dipunyai oleh semua pengemudi alat transportasi bermotor di Indonesia. Sayangnya, surat ini tidak berlaku seumur hidup seperti KTP alhasil tiap 5 tahun sekali AutoFamily wajib memperbarui ataupun memperpanjang. Nah, mengingat situasi dan keadaan pandemi yang tidak melepaskan untuk pergi ke luar dan berada di keramaian dengan leluasa, akan jauh lebih bagus bila melaksanakannya dengan cara online dan lewat aplikasi di HP pula. Cara perpanjang SIM online terkini 2021 dapat disimak selanjutnya ini.

Baca Juga : Cek Pajak Motor Online Mudah Dapat Anda Coba Di HP

Dokumen Untuk Perpanjang SIM Online

Satu perihal penting yang wajib Kamu tahu saat sebelum beranjak ke cara perpanjang SIM online ialah persyaratan yang wajib disiapkan saat sebelum pengajuan. Karena, banyak pemohon SIM yang mengeluhkan cara perpanjangan sangat runyam dan berbelit sebagai akibat dari tidak mempersiapkan semua persyaratannya terlebih dulu. Pada kesimpulannya, disaat telah pengajuan, pemohon SIM wajib mencari dan melengkapi arsip persyaratan yang diharuskan.

Nah, supaya pengajuan perpanjangan SIM Kamu mudah, selanjutnya persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan yang wajib disiapkan, mengutip langsung dari web Korlantas Polri

Pemohon perpanjangan SIM harus mengisi formulir yang telah disediakan di web Korlantas Polri.

Mempersiapkan informasi Kartu Tanda Penduduk( KTP) asli setempat yang masih berlaku selaku bukti kalau pemohon merupakan Warga Negara Indonesia( WNI). Bila pemohon merupakan Warga Negara Asing( WNA), hingga informasi data yang wajib disiapkan merupakan surat keimigrasian.

SIM lama yang masih berlaku.

Surat kesehatan dari dokter.

Surat keterangan lolos uji simulator.

Baca Juga : Harga mobil bekas di bawah 100 juta

Baca Juga :  Toyota Vios 2021, Mobil Keren dari Toyota

Ketentuan Pengajuan Perpanjang SIM

Di samping surat, terdapat pula ketentuan lain yang wajib Kamu penuhi disaat akan mengajukan permohonan perpanjang SIM. Berikut di antaranya:

Permohonan perpanjang SIM harus dilakukan saat sebelum waktu berlakunya habis. Kebijakan mengenai penentuan tanggal pengajuan diserahkan kepada pemohon untuk menentukannya sendiri, apabila tanggal yang dipilih belum melampaui tanggal habis waktu berlaku.

Bila nyatanya permohonan perpanjangan SIM dilakukan sesudah melalui waktu masa berlaku, maka permohonan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan kategori yang dimiliki dengan mempersiapkan dokumen persyaratan yang tadi telah disebutkan.

Pengajuan memperpanjang waktu berlaku SIM bisa dilakukan di Satpas ataupun tempat pelayanan lain di semua kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.

Sehabis dokumen persyaratan terkumpul, permohonan SIM bisa diajukan ke aparat bagian identifikasi dan validasi di Satpas ataupun tempat pelayanan SIM yang lain.

Mempersiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80. 000. Biaya ini berlaku tidak cuma untuk SIM A, namun juga SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum. Sebaliknya untuk SIM C biayanya sebesar Rp75. 000 dan SIM D Rp30. 000. Setelah itu untuk pengajuan yang dilakukan dengan cara online, terdapat biaya administrasi Rp5000.

Cara Perpanjang SIM Online melalui Website

Cara Perpanjang SIM Online

Apabila seluruh dokumen dan persyaratan telah sedia, Kamu dapat mulai cara perpanjang SIM online lewat web http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/. Seperti ini langkah- langkahnya:

Buka web Korlantas Polri dan pilih menu registrasi SIM online. Berikutnya, klik pilihan Perpanjangan SIM pada kolom isian tipe permohonan.

Isi semua kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.

Masukkan kode validasi, kemudian klik tombol kirim. Pada langkah ini, Kamu telah selesai pendaftaran. Bukti pendaftaran akan dikirimkan ke email nantinya.

Baca Juga :  Keunggulan Honda Cbr 150 R 2021

Lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, ataupun teller bank BRI.

Datang ke tempat SIM keliling atau Satpas atau gerai pelayanan yang sudah dipilih disaat pendaftaran online, dengan bawa dokumen persyaratan, bukti pendaftaran, dan bukti pembayaran.

Tunggu giliran buat pengambilan gambar dan pencetakan SIM baru.

SIM Kamu sudah selesai dibuat.

You May Also Like

About the Author: Afnan Rafiski

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *