Table of Contents
Juknis TPG Madrasah Tahun 2024 – buat kalian yang ingin mengetahui secara lengkap tentang petunjuk teknis TPG khususnya untuk madrasah, kalian bisa download file pdf petunjuk teknis TPG madrasah yang di keluarkan oleh kemenag. Kementerian Agama RI telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Kepala dan Pengawas Madrasah. Juknis ini diharapkan menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi guru di madrasah dalam rangka meningkatkan aspek akuntabilitas.
Apa Itu Juknis TPG Madrasah?
Juknis TPG Madrasah adalah singkatan dari Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah. Dokumen ini merupakan pedoman resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk mengatur proses pemberian tunjangan profesi guru yang bertugas di madrasah. Pada tahun 2024, Kementerian Agama telah memperbarui juknis ini dengan beberapa ketentuan baru yang penting untuk dipahami oleh para guru dan pihak terkait.
Mengapa Juknis TPG Madrasah Tahun 2024 Penting?
- Pedoman Resmi Juknis ini berfungsi sebagai acuan utama dalam pelaksanaan tunjangan profesi guru.
- Transparansi Proses Dokumen ini memastikan setiap guru memahami syarat dan mekanisme penerimaan tunjangan.
- Kepastian Hak Guru Dengan mengikuti juknis, para guru mendapatkan kepastian terkait hak mereka.
Isi dari Petunjuk Teknis TPG Madrasah Tahun 2024
Dalam petunjuk teknis tersebut, dijelaskan beberapa aturan terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di madrasah. Berikut rinciannya:
- Besaran Tunjangan
- Untuk guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara), tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
- Untuk guru non-ASN, tunjangan diberikan sebesar Rp1.500.000 per bulan. Namun, bagi non-ASN yang sudah memiliki SK Inpassing, besaran tunjangan disesuaikan menjadi satu kali gaji pokok per bulan sesuai SK Inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja, dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
- Dasar Penetapan Besaran TPG
- Besaran TPG bagi guru ASN ditetapkan berdasarkan gaji pokok yang tercatat dalam sistem informasi kepegawaian (SIMPEG).
- Syarat Penerima TPG
- Guru, kepala, dan pengawas madrasah harus memenuhi kualifikasi berikut:
- Pendidikan minimal S1/DIV.
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Memenuhi kriteria lain sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.
- Guru, kepala, dan pengawas madrasah harus memenuhi kualifikasi berikut:
- Sistem Penghitungan dan Pembayaran
- Penghitungan dan pembayaran TPG menggunakan basis data dari aplikasi SIMPATIKA yang dapat diakses melalui laman https://simpatika.kemenag.go.id.
- Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap atau setiap bulan, sesuai dengan kondisi masing-masing satuan kerja.
- Kondisi yang Membatalkan Pembayaran TPG
- TPG tidak akan dibayarkan kepada guru, kepala, atau pengawas madrasah jika:
- Tidak hadir secara kumulatif selama tiga hari atau lebih dalam satu bulan tanpa keterangan yang sah.
- Mengambil cuti sakit lebih dari 14 hari.
- Mengambil cuti alasan penting lebih dari enam hari.
- Mengalami kondisi tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.
- TPG tidak akan dibayarkan kepada guru, kepala, atau pengawas madrasah jika:
Download Juknis TPG Madrasah Tahun 2024
Silahkan sobat kunjungi link berikut ini untuk mengunduh Juknis TPG Madrasah 2024 – https://s.id/juknistpgmadrasah
FAQ tentang Juknis TPG Madrasah Tahun 2024
1. Apa itu SIMPATIKA?
SIMPATIKA adalah Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang digunakan untuk memvalidasi data guru.
2. Bagaimana jika guru belum memiliki sertifikat pendidik?
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mendapatkannya.
3. Apakah guru honorer berhak menerima TPG?
Guru honorer di madrasah swasta dapat menerima TPG jika berstatus sebagai guru tetap yayasan.
4. Apa yang harus dilakukan jika TPG tidak cair?
Guru dapat menghubungi pihak administrasi madrasah atau dinas terkait untuk memastikan penyebabnya. Pastikan semua data sudah valid di SIMPATIKA.
Manfaat Juknis TPG Madrasah Tahun 2024
- Peningkatan Kesejahteraan Guru Dengan adanya TPG, guru dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.
- Meningkatkan Profesionalisme Tunjangan ini mendorong guru untuk terus meningkatkan kualitas mengajar.
- Transparansi Administrasi Juknis memastikan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Juknis TPG Madrasah Tahun 2024 adalah dokumen penting yang memberikan panduan lengkap bagi guru madrasah dalam mengakses tunjangan profesi. Dengan memahami isi juknis ini, para guru dapat memastikan hak mereka terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. Penting bagi setiap guru untuk terus memperbarui informasi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.