wacaberita.com – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 menetapkan petunjuk teknis terbaru mengenai pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND). Aturan ini menjelaskan secara rinci mengenai alokasi anggaran, alasan penghentian pembayaran, mekanisme penyesuaian, serta prosedur pengembalian dan pengenaan pajak atas tunjangan yang diterima guru.
Sesuai Pasal 13, alokasi ketiga jenis tunjangan tersebut ditetapkan setiap tahun anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun anggaran pembayaran bagi para guru yang memenuhi syarat.
Pada Pasal 14, dijelaskan berbagai alasan penghentian pembayaran tunjangan. Guru ASN akan dihentikan pembayarannya jika mengalami kondisi seperti cuti di luar tanggungan negara, meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, cuti sakit lebih dari enam bulan, mengundurkan diri atas kemauan sendiri, dijatuhi pidana penjara dengan putusan hukum tetap, mendapat tugas belajar, atau tidak lagi menjabat sebagai guru ASN.
Penghentian pembayaran dilakukan sesuai waktu yang ditentukan, tergantung alasan penghentian. Misalnya, jika guru meninggal dunia atau pensiun, penghentian dilakukan pada bulan berikutnya. Sedangkan jika guru cuti sakit lebih dari enam bulan, maka pemberhentian dilakukan pada semester selanjutnya. Untuk alasan seperti pengunduran diri atau tugas belajar, penghentian dilakukan pada bulan yang bersangkutan.
Lebih lanjut dalam Pasal 15, penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dapat dilakukan apabila terdapat kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat/golongan ruang. Penyesuaian ini dikelola melalui aplikasi pengelolaan tunjangan. Guru yang menerima kenaikan gaji setelah diterbitkannya SKTP/SKTK akan mendapatkan pembayaran kekurangan pada semester berikutnya, dihitung sejak tanggal kenaikan gaji tersebut.
Pasal 16 menyebutkan bahwa seluruh proses penghentian maupun penyesuaian pembayaran didasarkan pada hasil pemutakhiran data guru yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Akurasi data menjadi faktor penting dalam proses ini agar tidak terjadi kesalahan pembayaran.
Untuk kasus adanya kekurangan pembayaran tunjangan pada tahun sebelumnya, Pasal 17 menjelaskan bahwa kekurangan tersebut akan dibayarkan berdasarkan surat keputusan kurang bayar yang dikeluarkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PUSLAPDIK).
Sementara itu, jika terjadi kelebihan pembayaran atau pembayaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka sesuai Pasal 18, guru ASN wajib melakukan pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Pengembalian ini dihitung secara kumulatif sejak ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam data atau bukti administrasi.
Terakhir, dalam Pasal 19 ditegaskan bahwa seluruh penerima tunjangan dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Ini berarti seluruh tunjangan yang diterima guru ASN akan dikenai pajak secara proporsional berdasarkan ketentuan fiskal nasional.
Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap terciptanya transparansi, akuntabilitas, dan ketertiban administrasi dalam pemberian tunjangan kepada Guru ASN Daerah. Selain itu, aturan ini juga menekankan pentingnya pemutakhiran data oleh pemerintah daerah untuk menjamin akurasi dan keadilan dalam proses pembayaran tunjangan.