Table of Contents
Wacaberita.com– Permendikdasmen 2025 Pasal 22: Guru Wajib Laksanakan Pengembangan Kompetensi untuk Tingkatkan Kapasitas Profesional. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Salah satu pasal penting dalam peraturan tersebut adalah Pasal 22, yang mengatur kewajiban guru untuk melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi demi meningkatkan kapasitas profesional.
Dalam aturan itu ditegaskan:
- Guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi untuk pengembangan kapasitas.
- Kegiatan pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan di Satminkal (Satuan Administrasi Pangkal) maupun di luar Satminkal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, regulasi ini memperkuat posisi guru sebagai tenaga profesional yang dituntut untuk selalu berkembang, tidak hanya sebatas mengajar, tetapi juga meningkatkan kualitas diri secara berkelanjutan.
Latar Belakang: Guru Sebagai Profesi Pembelajar
Kebijakan ini lahir dari kebutuhan nyata di lapangan. Dunia pendidikan menghadapi tantangan besar: globalisasi, revolusi industri 4.0, dan perkembangan teknologi digital yang begitu cepat. Guru dituntut tidak hanya menyampaikan materi, melainkan juga menjadi fasilitator, inovator, dan motivator bagi peserta didik.
Menurut data Kemendikdasmen 2024, lebih dari 60% guru di Indonesia belum terbiasa menggunakan teknologi digital dalam pembelajaran. Sementara itu, kebutuhan keterampilan abad 21 menuntut siswa untuk menguasai literasi digital, berpikir kritis, kolaborasi, dan kreativitas.
Artinya, tanpa pengembangan kompetensi yang berkelanjutan, kualitas pembelajaran bisa tertinggal jauh dari kebutuhan dunia nyata. Pasal 22 hadir untuk menjawab kebutuhan ini dengan mewajibkan guru memperkuat kapasitas profesionalnya.
Penjelasan Tentang Satminkal dan Fleksibilitas Regulasi
Istilah Satminkal (Satuan Administrasi Pangkal) mengacu pada unit induk seorang guru ditempatkan, seperti sekolah negeri atau swasta di mana ia bernaung. Dalam praktiknya, banyak guru hanya mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh sekolahnya sendiri.
Namun, Permendikdasmen 2025 memberi ruang lebih luas. Guru kini bisa mengembangkan diri melalui kegiatan di luar Satminkal, misalnya:
- Mengikuti seminar nasional yang diselenggarakan universitas.
- Bergabung dalam kursus daring (online course) internasional.
- Berpartisipasi dalam program pertukaran guru antardaerah.
- Mengikuti pelatihan industri untuk mengaitkan kurikulum dengan dunia kerja.
Dengan fleksibilitas ini, diharapkan guru memiliki lebih banyak pilihan untuk meningkatkan kompetensi sesuai bidangnya.
Bentuk-Bentuk Kegiatan Pengembangan Kompetensi
Pengembangan kompetensi yang diatur dalam Pasal 22 bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan, baik formal maupun nonformal. Beberapa contoh antara lain:
- Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) – Program resmi yang dirancang pemerintah atau lembaga pendidikan.
- Workshop Kurikulum Merdeka – Membekali guru dengan metode pembelajaran sesuai kebutuhan siswa.
- Komunitas Belajar Guru (KKG/MGMP) – Wadah kolaborasi guru untuk berbagi pengalaman.
- Penelitian Tindakan Kelas (PTK) – Guru meneliti masalah pembelajaran di kelasnya sendiri.
- Publikasi Ilmiah dan Penulisan Buku – Sebagai sarana pengakuan profesional.
- Pemanfaatan Teknologi – Pelatihan penggunaan aplikasi pembelajaran, AI dalam kelas, dan media interaktif.
- Pertukaran Guru (Teacher Exchange) – Memberikan pengalaman lintas sekolah, lintas daerah, bahkan internasional.
Tujuan Regulasi: Meningkatkan Kapasitas Guru dan Mutu Pendidikan
Ada beberapa tujuan utama yang ingin dicapai pemerintah melalui Pasal 22, yaitu:
- Meningkatkan kualitas profesional guru sehingga mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
- Mendorong inovasi pembelajaran agar lebih kontekstual dan relevan dengan dunia kerja.
- Memperkuat kualitas lulusan dengan guru yang memiliki wawasan luas dan keterampilan mutakhir.
- Mewujudkan budaya belajar sepanjang hayat di kalangan guru.
- Menjamin standar kompetensi nasional guru sesuai amanat undang-undang.
Dengan kata lain, aturan ini merupakan investasi jangka panjang untuk peningkatan kualitas pendidikan Indonesia.
Dampak Bagi Guru, Sekolah, dan Siswa
- Bagi Guru
Guru kini dituntut lebih aktif mencari peluang pengembangan kompetensi. Tidak cukup hanya mengajar, tetapi harus terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan. - Bagi Sekolah
Kepala sekolah dan pengawas wajib memfasilitasi, baik dari segi waktu maupun biaya. Sekolah juga harus membuka ruang kolaborasi bagi guru agar bisa mengembangkan diri. - Bagi Siswa
Murid akan mendapat manfaat langsung berupa metode belajar yang lebih menarik, interaktif, dan relevan. Guru yang kompeten akan melahirkan siswa yang lebih siap menghadapi tantangan masa depan.
Suara dari Lapangan: Pandangan Guru
Siti Aminah, guru SMP di Yogyakarta, mengaku aturan ini memotivasinya untuk terus belajar.
“Selama ini, saya hanya ikut workshop yang diadakan sekolah. Dengan aturan baru, saya bisa ikut kursus daring dari luar negeri. Ini membuka wawasan baru dan membantu saya mengajar lebih kreatif,” ujarnya.
Sementara itu, Budi Santoso, guru di daerah pedalaman Kalimantan, menyebut kendala akses internet masih menjadi hambatan.
“Kami ingin ikut pelatihan online, tapi sinyal sering tidak stabil. Pemerintah harus bantu infrastruktur agar aturan ini bisa jalan,” katanya.
Tantangan Implementasi
Walaupun regulasi ini baik, ada sejumlah tantangan yang harus diatasi:
- Keterbatasan Anggaran – Tidak semua sekolah punya dana memadai untuk pelatihan.
- Kesenjangan Wilayah – Guru di kota lebih mudah mengakses pelatihan dibanding di desa terpencil.
- Beban Administrasi – Banyak guru kewalahan dengan tugas non-pengajaran.
- Motivasi Rendah – Sebagian guru masih menganggap pelatihan sekadar formalitas.
- Akses Teknologi – Internet dan perangkat digital belum merata.
Solusi yang Ditawarkan
Pemerintah dan pemangku kepentingan pendidikan diharapkan menawarkan beberapa solusi:
- Digitalisasi pelatihan melalui platform daring gratis.
- Insentif khusus bagi guru yang aktif mengembangkan diri.
- Kerja sama dengan sektor swasta dalam menyediakan program pelatihan.
- Desentralisasi program agar pelatihan tidak hanya terpusat di kota besar.
- Penyederhanaan administrasi guru agar punya waktu lebih banyak untuk belajar.
Perbandingan dengan Regulasi Sebelumnya
Sebelum hadirnya Permendikdasmen 2025, pengembangan kompetensi guru diatur dalam berbagai kebijakan, seperti Undang-Undang Guru dan Dosen serta peraturan menteri sebelumnya. Namun, aturan lama cenderung hanya menganjurkan, tidak menekankan sebagai kewajiban.
Dengan Pasal 22, status pengembangan kompetensi ditingkatkan menjadi mandatory (wajib). Ini menjadi langkah maju untuk memastikan guru benar-benar meningkatkan kapasitasnya.
Pandangan Pakar Pendidikan
Pakar manajemen pendidikan, Dr. Haryanto, menilai aturan ini krusial.
“Guru harus menjadi pembelajar sepanjang hayat. Regulasi ini menegaskan pengembangan kompetensi bukan pilihan, tetapi kewajiban. Ini penting untuk menjaga kualitas pendidikan di era digital,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua PGRI menegaskan perlunya dukungan nyata.
“Guru tidak boleh dibiarkan sendirian. Pemerintah harus menyiapkan anggaran, sarana, dan prasarana agar aturan ini tidak berhenti sebagai dokumen di atas kertas,” katanya.
Harapan dan Prospek
Ke depan, diharapkan aturan ini benar-benar berdampak positif. Guru semakin profesional, siswa semakin berkualitas, dan pendidikan Indonesia semakin maju. Jika dijalankan konsisten, Pasal 22 bisa menjadi tonggak penting dalam transformasi pendidikan nasional.
Harapan lainnya adalah terciptanya ekosistem pendidikan yang kolaboratif, di mana guru, sekolah, pemerintah, dan masyarakat bekerja sama membangun kualitas pendidikan.
Kesimpulan
Permendikdasmen 2025 Pasal 22 menegaskan kewajiban guru untuk melaksanakan pengembangan kompetensi, baik di dalam maupun di luar Satminkal. Aturan ini lahir dari kebutuhan nyata akan peningkatan kapasitas guru agar mampu menjawab tantangan abad 21.
Walau ada tantangan dalam implementasi, dukungan pemerintah, sekolah, dan masyarakat diharapkan mampu mengoptimalkan penerapan aturan ini. Pada akhirnya, pengembangan kompetensi guru bukan hanya soal kewajiban administratif, tetapi juga investasi besar untuk masa depan bangsa.
Dengan guru yang profesional, Indonesia akan memiliki generasi emas yang lebih siap menghadapi persaingan global.