Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Ekstrakurikuler Kini Bisa Diselenggarakan dalam Lima Format Fleksibel

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025: Ekstrakurikuler Kini Bisa Diselenggarakan dalam Lima Format Fleksibel

Wacaberita.com- Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025: Ekstrakurikuler Kini Bisa Diselenggarakan dalam Lima Format Fleksibel

Pemerintah Terbitkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menetapkan aturan baru terkait kurikulum pendidikan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengenai kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.

Salah satu poin penting dalam aturan terbaru ini adalah penegasan mengenai format penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ekstrakurikuler dalam berbagai format, sesuai dengan kebutuhan peserta didik, sumber daya sekolah, serta potensi daerah masing-masing.

Lima Format Ekstrakurikuler dalam Permendikdasmen 13/2025

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 mengatur bahwa kegiatan ekstrakurikuler tidak lagi dibatasi pada pola tradisional, melainkan dapat diselenggarakan dalam lima format utama. Berikut penjelasan rinci mengenai format tersebut:

  1. Ekstrakurikuler Individual

Format ini memungkinkan siswa mengikuti kegiatan ekstrakurikuler secara perorangan. Misalnya, seorang peserta didik yang berbakat dalam seni musik dapat mengikuti pembinaan khusus instrumen tertentu tanpa harus terikat dengan kelompok. Begitu juga bagi siswa yang ingin mengembangkan kemampuan riset ilmiah atau penulisan karya tulis ilmiah secara personal.

Dengan model individual, sekolah dapat memberi ruang bagi talenta unik setiap siswa. Hal ini sejalan dengan semangat Merdeka Belajar, di mana setiap anak diberikan kesempatan untuk mengeksplorasi potensi diri sesuai minat dan bakatnya.

  1. Ekstrakurikuler Kelompok
Baca Juga :  Kunci Latihan Soal Terpadu halaman 206 dan 207 Soal B1 IPA SMA Kelas 10

Format kelompok adalah yang paling umum dilakukan di sekolah. Dalam model ini, kegiatan ekstrakurikuler diikuti oleh sejumlah peserta didik yang membentuk sebuah kelompok. Contoh nyata adalah tim sepak bola, kelompok paduan suara, klub sains, atau kelompok teater sekolah.

Kelebihan dari format kelompok adalah adanya interaksi sosial, kerja sama, dan pembelajaran kolaboratif antar siswa. Selain itu, kegiatan kelompok juga menjadi wadah bagi peserta didik untuk belajar kepemimpinan, manajemen waktu, serta tanggung jawab bersama.

  1. Ekstrakurikuler Klasikal

Format klasikal berarti ekstrakurikuler diikuti oleh seluruh peserta didik dalam satu rombongan belajar (kelas). Misalnya, satu kelas X IPA mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pramuka, bela diri, atau olahraga bersama.

Model ini dinilai lebih praktis karena tidak membutuhkan seleksi atau pembagian kelompok khusus. Semua siswa mendapatkan kesempatan yang sama, dan guru lebih mudah mengelola kegiatan karena sudah sesuai dengan struktur kelas yang ada.

  1. Ekstrakurikuler Gabungan

Format gabungan memberikan peluang bagi siswa dari berbagai rombongan belajar untuk berkolaborasi. Misalnya, siswa dari kelas X, XI, dan XII dapat bergabung dalam satu klub jurnalistik atau paduan suara sekolah.

Model ini memperkaya interaksi antarjenjang, mendorong pertukaran pengalaman, dan menumbuhkan semangat kebersamaan. Bagi sekolah, format ini juga membantu dalam pembinaan bakat yang lebih luas karena tidak terbatas pada satu rombongan belajar saja.

  1. Ekstrakurikuler Lapangan

Format lapangan memungkinkan ekstrakurikuler dilakukan di luar sekolah. Contohnya adalah kegiatan karya wisata, pengabdian masyarakat, kegiatan alam bebas seperti hiking atau camping, hingga pelatihan khusus di luar lingkungan sekolah.

Model ini memberi pengalaman nyata dan kontekstual bagi siswa. Dengan langsung terjun ke lapangan, peserta didik tidak hanya memperoleh keterampilan akademik, tetapi juga pengalaman sosial, emosional, dan praktis yang lebih kaya.

Baca Juga :  Jawaban Topik 5 Modul 6 Dokumentasi Projek

Tujuan Pengaturan Ekstrakurikuler

Menurut Kemendikbudristek, aturan baru terkait format ekstrakurikuler memiliki tujuan strategis, yaitu:

  1. Meningkatkan fleksibilitas sekolah dalam merancang kegiatan pembelajaran nonformal.
  2. Mendorong pengembangan minat dan bakat siswa sesuai dengan potensi masing-masing.
  3. Menumbuhkan soft skills seperti kepemimpinan, tanggung jawab, kerja sama, hingga kreativitas.
  4. Mempersiapkan peserta didik menghadapi tantangan masa depan, baik di dunia kerja maupun kehidupan bermasyarakat.
  5. Memberikan ruang kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan komunitas di luar sekolah dalam mendukung pendidikan karakter.

Implementasi di Sekolah

Walaupun sudah diatur secara nasional, penerapan format ekstrakurikuler tentu akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah. Sekolah dengan sarana prasarana lengkap mungkin lebih mudah menyelenggarakan berbagai format sekaligus. Sementara itu, sekolah dengan keterbatasan sumber daya bisa memilih format yang paling relevan.

Kemendikbudristek juga menekankan pentingnya kolaborasi antara guru, komite sekolah, dan orang tua dalam menentukan kegiatan ekstrakurikuler. Dengan demikian, setiap program benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan minat siswa.

Dampak bagi Peserta Didik

Dengan adanya lima format fleksibel ini, siswa memiliki lebih banyak pilihan untuk mengembangkan diri. Bagi siswa yang ingin fokus pada minat pribadi, tersedia format individual. Bagi mereka yang menyukai kebersamaan, ada format kelompok, klasikal, atau gabungan. Sementara itu, siswa yang ingin mendapatkan pengalaman nyata bisa mengikuti format lapangan.

Dampak positif lainnya adalah semakin luasnya kesempatan siswa untuk menorehkan prestasi, baik di tingkat sekolah, daerah, nasional, bahkan internasional. Kegiatan ekstrakurikuler yang terkelola baik juga terbukti mampu meningkatkan rasa percaya diri, memperluas jaringan pertemanan, serta membangun karakter kuat pada diri peserta didik.

Tanggapan Masyarakat dan Dunia Pendidikan

Sejumlah kalangan menyambut baik terbitnya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 ini. Banyak guru menilai kebijakan tersebut sejalan dengan konsep Profil Pelajar Pancasila, di mana peserta didik diharapkan memiliki enam dimensi utama: beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkebinekaan global, gotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif.

Baca Juga :  Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Kelas 4 Halaman 45 Apa hal menarik yang kalian temukan selama melakukan percobaan ini

Para orang tua juga menilai bahwa regulasi ini memberi keleluasaan dalam mendukung anak-anak mereka. Dengan beragam pilihan format, siswa dapat menyesuaikan kegiatan sesuai bakat tanpa merasa terbebani.

Tantangan Implementasi

Meskipun membawa banyak manfaat, kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain:

  • Keterbatasan fasilitas sekolah dalam menyelenggarakan format lapangan atau kegiatan khusus.
  • Keterbatasan jumlah pembina ekstrakurikuler yang kompeten.
  • Masalah pendanaan, terutama untuk kegiatan lapangan atau kegiatan gabungan antarjenjang.
  • Kesiapan peserta didik, karena tidak semua siswa memiliki minat atau komitmen yang sama terhadap kegiatan ekstrakurikuler.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah diharapkan memberikan pendampingan, pelatihan guru, serta dukungan anggaran yang memadai.

Kesimpulan

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menandai langkah maju dalam dunia pendidikan Indonesia. Dengan memberikan fleksibilitas dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler, pemerintah membuka ruang lebih luas bagi peserta didik untuk mengembangkan diri sesuai minat dan bakatnya.

Melalui lima format—individual, kelompok, klasikal, gabungan, dan lapangan—kegiatan ekstrakurikuler kini tidak hanya menjadi aktivitas tambahan, melainkan bagian integral dari proses pendidikan. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat pendidikan karakter, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta mempersiapkan generasi muda Indonesia menghadapi masa depan yang penuh tantangan.

Scroll to Top