Table of Contents
wacaberita.com – Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan anak usia dini. Dalam kebijakan terbaru, terdapat ketentuan mengenai siapa saja satuan pendidikan penerima dana BOP PAUD, jenis bantuan yang diberikan, serta persyaratan yang harus dipenuhi. Artikel ini akan membahas secara lengkap dan jelas mengenai satuan pendidikan penerima Dana BOP PAUD berdasarkan regulasi yang berlaku.
Satuan Pendidikan yang Berhak Menerima Dana BOP PAUD
Sesuai ketentuan Pasal 4, Dana BOP PAUD diberikan kepada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan Pendidikan Anak Usia Dini. Jenis satuan pendidikan tersebut meliputi:
-
Taman Kanak-Kanak (TK)
-
Kelompok Bermain (KB)
-
Taman Penitipan Anak (TPA)
-
Satuan PAUD Sejenis (SPS)
-
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
-
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Seluruh satuan pendidikan tersebut harus menyelenggarakan layanan PAUD yang sesuai dengan ketentuan dan terdaftar secara resmi dalam sistem data pendidikan nasional.
Jenis Dana BOP PAUD
Dana BOP PAUD terdiri atas dua jenis utama:
-
Dana BOP PAUD Reguler
Merupakan bantuan operasional dasar yang diberikan kepada seluruh satuan pendidikan PAUD yang memenuhi syarat administratif dan teknis. -
Dana BOP PAUD Kinerja
Merupakan insentif tambahan yang diberikan kepada satuan pendidikan yang telah menunjukkan kinerja baik dan berpartisipasi aktif dalam program prioritas Kementerian Pendidikan dalam kurun waktu tertentu.
Syarat Penerima Dana BOP PAUD Reguler
Agar dapat menerima Dana BOP PAUD Reguler, satuan pendidikan wajib memenuhi persyaratan berikut:
-
Memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) yang tercatat dalam Aplikasi Dapodik.
-
Melakukan pemutakhiran data Dapodik sesuai dengan kondisi riil satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
-
Memiliki izin penyelenggaraan pendidikan, khususnya untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdata dalam Dapodik.
-
Memiliki rekening atas nama satuan pendidikan yang valid dan aktif.
-
Bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama dengan pihak asing atau lembaga lain yang tidak diatur dalam regulasi nasional.
Syarat Penerima Dana BOP PAUD Kinerja
Untuk satuan pendidikan yang ingin memperoleh Dana BOP PAUD Kinerja, selain harus sudah menerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berjalan, juga harus:
-
Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan program prioritas Kementerian Pendidikan selama tiga tahun terakhir.
Program prioritas ini dapat berupa program penguatan karakter, peningkatan kualitas pembelajaran, peningkatan kapasitas guru, dan berbagai inisiatif lain yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Kesimpulan
Satuan pendidikan penerima Dana BOP PAUD mencakup berbagai jenis lembaga penyelenggara PAUD seperti TK, KB, TPA, dan lainnya yang memenuhi syarat administratif dan operasional. Dana BOP PAUD dibagi menjadi dua jenis, yaitu Reguler dan Kinerja, dengan syarat yang berbeda untuk masing-masing jenis. Penting bagi setiap satuan pendidikan untuk memastikan kelengkapan data, legalitas operasional, serta partisipasi aktif dalam program prioritas untuk dapat mengakses bantuan ini secara optimal.
Dengan memahami ketentuan ini, satuan pendidikan PAUD dapat lebih siap dalam mengelola bantuan operasional dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan anak usia dini di Indonesia.