Permendikdasmen 2025 Pasal 19 Guru Bisa Diberi Tugas Kedinasan yang Diakui Sebagai Beban Kerja Resmi

Permendikdasmen 2025 Pasal 19: Guru Bisa Diberi Tugas Kedinasan yang Diakui Sebagai Beban Kerja Resmi

Wacaberita.com– Permendikdasmen 2025 Pasal 19: Guru Bisa Diberi Tugas Kedinasan yang Diakui Sebagai Beban Kerja Resmi. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 kembali…

Read more »