Permendikdasmen 2025 Pasal 19: Guru Bisa Diberi Tugas Kedinasan yang Diakui Sebagai Beban Kerja Resmi
Wacaberita.com– Permendikdasmen 2025 Pasal 19: Guru Bisa Diberi Tugas Kedinasan yang Diakui Sebagai Beban Kerja Resmi. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 kembali…
Read more »