Permendikdasmen 2025 Pasal 11 Rincian Tugas Tambahan Guru yang Diakui sebagai Beban Kerja

Permendikdasmen 2025 Pasal 11: Rincian Tugas Tambahan Guru yang Diakui sebagai Beban Kerja

Wacaberita.comPermendikdasmen 2025 Pasal 11: Rincian Tugas Tambahan Guru yang Diakui sebagai Beban KerjaKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Salah satu poin penting di dalamnya adalah Pasal 11 yang secara rinci menjabarkan tugas tambahan lain yang dapat diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru.

Pasal ini menjadi penting karena memberi landasan hukum yang jelas bagi guru dalam menjalankan berbagai peran tambahan di luar pembelajaran utama, namun tetap diakui sebagai jam kerja resmi. Dengan adanya pengaturan ini, guru diharapkan memiliki kepastian mengenai penghargaan atas kontribusi mereka dalam kegiatan pendukung pendidikan.

Tugas Tambahan Lain Menurut Pasal 11 Ayat (1)

Pasal 11 ayat (1) memuat daftar panjang tugas tambahan yang dapat dilakukan guru sebagai bentuk kontribusi di sekolah maupun di luar sekolah. Tugas tersebut meliputi:

  1. Wali Kelas – Bertanggung jawab terhadap pengelolaan kelas, administrasi, dan perkembangan siswa secara menyeluruh.
  2. Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) – Mengarahkan dan membimbing kegiatan OSIS agar berjalan sesuai tujuan pendidikan.
  3. Pembina Ekstrakurikuler – Mengelola kegiatan pengembangan minat dan bakat siswa di luar jam pelajaran.
  4. Koordinator Pengembangan Kompetensi – Memastikan peningkatan kemampuan guru maupun tenaga kependidikan.
  5. Pengurus Bursa Kerja Khusus pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) – Membantu penyaluran lulusan SMK ke dunia kerja.
  6. Guru Piket – Menjaga ketertiban dan kelancaran proses belajar mengajar harian di sekolah.
  7. Pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama – Mengelola sertifikasi profesi di sekolah yang memiliki lisensi resmi.
  8. Koordinator Pengelolaan Kinerja Guru – Memantau, menilai, dan mengembangkan kinerja para guru.
  9. Koordinator Pembelajaran Berbasis Projek – Mengawasi implementasi pembelajaran yang mengedepankan proyek sebagai metode utama.
  10. Koordinator Pembelajaran Pendidikan Inklusi – Mengatur pembelajaran yang ramah bagi siswa berkebutuhan khusus.
  11. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan/Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan – Menangani kasus kekerasan di lingkungan sekolah.
  12. Pengurus Kepanitiaan Acara di Satuan Pendidikan – Mengatur kegiatan resmi seperti peringatan hari besar atau acara sekolah.
  13. Pengurus Organisasi Bidang Pendidikan – Mengelola organisasi yang bergerak di sektor pendidikan.
  14. Tutor pada Pendidikan Kesetaraan – Mengajar di program pendidikan nonformal setara sekolah formal.
  15. Instruktur/Narasumber/Fasilitator pada Program Pengembangan Kompetensi Tingkat Nasional – Menjadi pelatih atau pembicara di kegiatan pengembangan guru secara nasional.
  16. Peserta pada Program Pengembangan Kompetensi yang Terstruktur – Mengikuti pelatihan guru yang diselenggarakan oleh lembaga resmi.
  17. Koordinator Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Tingkat Provinsi/Kabupaten/Gugus – Memimpin forum koordinasi dan pengembangan profesional guru.
  18. Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Nonpolitik – Terlibat aktif dalam organisasi masyarakat yang bersifat sosial.
  19. Pengurus Organisasi Pemerintahan Nonstruktural – Mengelola organisasi pemerintah yang tidak bersifat birokrasi formal.
Baca Juga :  Implementasi Pasal 5 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Pemenuhan Beban Kerja Guru dalam Pembelajaran dan Pembimbingan

Daftar ini mencerminkan betapa luasnya cakupan tugas tambahan guru yang diakui secara resmi.

Pengaturan Lokasi Pelaksanaan Tugas (Ayat 2 dan Ayat 3)

Permendikdasmen Pasal 11 juga mengatur di mana tugas-tugas ini dapat dilaksanakan:

  • Ayat (2): Tugas pada huruf a sampai l wajib dilaksanakan di Satminkal (Satuan Administrasi Pangkal), yaitu sekolah atau satuan pendidikan tempat guru terdaftar.
  • Ayat (3): Tugas pada huruf m sampai r dapat dilaksanakan di Satminkal maupun di luar Satminkal, memberi fleksibilitas bagi guru untuk berkontribusi di lingkup yang lebih luas.

Ketentuan ini penting untuk memastikan bahwa setiap peran tambahan tetap berada dalam pengawasan dan koordinasi yang tepat.

Pengakuan Sebagai Pemenuhan Jam Tatap Muka (Ayat 4)

Salah satu poin kunci dalam Pasal 11 adalah pada Ayat (4), yang menegaskan bahwa tugas tambahan lain dapat dihitung sebagai pemenuhan jam tatap muka. Artinya, keterlibatan guru dalam tugas ini bukan hanya dianggap sebagai kerja sukarela, tetapi benar-benar diakui sebagai bagian dari beban kerja resmi.

Lampiran Ekuivalensi Tugas (Ayat 5)

Pada Ayat (5), peraturan ini menyebutkan bahwa rincian ekuivalensi jam untuk setiap tugas tambahan tercantum dalam lampiran resmi. Lampiran ini menjadi acuan bagi sekolah dan dinas pendidikan dalam menghitung kontribusi guru secara proporsional.

Makna Penting Pasal 11 bagi Guru

Pasal 11 memberikan kejelasan dan perlindungan bagi guru yang selama ini menjalankan berbagai peran tambahan di luar mengajar. Beberapa manfaat yang dapat dilihat antara lain:

  1. Pengakuan Formal – Semua tugas tambahan yang sebelumnya mungkin tidak diakui, kini mendapatkan landasan hukum.
  2. Perlindungan Hak – Guru yang mengemban tugas tambahan mendapatkan penghitungan jam kerja yang sah.
  3. Peningkatan Motivasi – Adanya penghargaan resmi mendorong guru untuk lebih aktif berkontribusi di luar jam mengajar.
  4. Kualitas Pendidikan – Peran tambahan ini memperkuat manajemen sekolah dan pembinaan siswa secara menyeluruh.
Baca Juga :  Jawaban Topik 5 Modul 4 Merancang Modul Projek SD

Respon dan Harapan dari Dunia Pendidikan

Banyak guru dan organisasi pendidikan menyambut baik pengaturan ini. Mereka menilai bahwa kejelasan status tugas tambahan dapat mengurangi beban kerja yang sering kali tidak sebanding dengan pengakuan administratif.

Namun, ada juga harapan agar implementasi di lapangan dapat dilakukan secara konsisten di seluruh daerah, termasuk transparansi dalam penghitungan ekuivalensi jam.

Kesimpulan

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 11 menjadi tonggak penting dalam pengaturan beban kerja guru. Dengan daftar rinci tugas tambahan yang diakui, aturan ini memberikan kepastian hukum, keadilan, dan penghargaan bagi peran guru yang kompleks. Implementasi yang tepat akan memastikan bahwa pendidikan Indonesia berjalan lebih terstruktur, adil, dan menghargai seluruh kontribusi pendidik.

Scroll to Top