Permendikdasmen 2025 Pasal 19: Guru Bisa Diberi Tugas Kedinasan yang Diakui Sebagai Beban Kerja Resmi

Wacaberita.comPermendikdasmen 2025 Pasal 19: Guru Bisa Diberi Tugas Kedinasan yang Diakui Sebagai Beban Kerja Resmi. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 kembali menegaskan komitmennya dalam mengatur pemenuhan beban kerja guru. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 19, yang mengatur secara jelas mengenai tugas kedinasan dan penugasan di bidang pendidikan yang dapat diberikan kepada guru, serta pengakuannya sebagai bagian dari jam kerja resmi.

Ketentuan Pasal 19: Dua Poin Penting

Dalam Pasal 19, terdapat dua ayat yang mengatur secara ringkas namun tegas:

  1. Guru dapat diberi tugas kedinasan atau penugasan terkait tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh pihak berwenang, yakni kepala dinas, kepala satuan pendidikan, atau ketua yayasan.
  2. Tugas kedinasan/penugasan tersebut diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37 jam 30 menit dalam satu minggu kerja.

Dengan aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa guru yang melaksanakan penugasan di luar kelas, namun masih dalam lingkup bidang pendidikan, tetap memperoleh pengakuan resmi atas jam kerja yang mereka jalani.

Latar Belakang Diterbitkannya Pasal Ini

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 diterbitkan sebagai pembaruan regulasi dalam rangka penyelarasan sistem kerja guru di seluruh Indonesia. Selama ini, banyak guru yang mengeluhkan bahwa penugasan tambahan, seperti mengikuti pelatihan, menjadi narasumber, atau membantu administrasi pendidikan, tidak selalu diakui sebagai beban kerja.

Baca Juga :  Bank Soal Sumatif Akhir Tahun (SAT) Kelas 1 Semester 2 Kurikulum Merdeka

Akibatnya, sejumlah guru harus bekerja lebih dari jam kerja normal tanpa adanya penyesuaian dalam laporan pemenuhan jam mengajar. Pasal 19 hadir untuk mengatasi masalah tersebut, dengan memberikan kejelasan bahwa tugas kedinasan yang relevan dengan pendidikan akan diakui sebagai bagian dari 37 jam 30 menit jam kerja mingguan.

Pengertian Tugas Kedinasan dalam Bidang Pendidikan

Tugas kedinasan yang dimaksud dalam pasal ini mencakup berbagai bentuk kegiatan yang masih berhubungan langsung dengan peran guru. Misalnya:

  • Menjadi pembimbing lomba akademik dan non-akademik di tingkat sekolah, kabupaten, provinsi, hingga nasional.
  • Mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi guru yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan.
  • Menjadi narasumber atau instruktur dalam kegiatan pelatihan guru lainnya.
  • Terlibat dalam kegiatan perencanaan kurikulum sekolah.
  • Menjalankan misi pendidikan dari yayasan atau dinas, seperti sosialisasi program pemerintah di sekolah-sekolah.

Dengan definisi yang cukup luas ini, guru memiliki peluang besar untuk mengembangkan kapasitasnya tanpa takut jam kerjanya dianggap kurang.

Jam Kerja Guru: 37 Jam 30 Menit per Minggu

Sesuai ketentuan dalam pasal ini, tugas kedinasan akan dihitung dalam total jam kerja guru, yang ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit per minggu. Ketentuan ini sejalan dengan sistem kerja ASN maupun pegawai tetap di instansi pendidikan yang umumnya mengacu pada durasi tersebut.

Jam kerja ini mencakup seluruh kegiatan guru, baik tatap muka di kelas, persiapan pembelajaran, penilaian, pembimbingan, hingga tugas kedinasan di luar kelas. Artinya, guru tidak perlu merasa terbebani karena tugas kedinasan tidak menambah jam kerja, melainkan menjadi bagian darinya.

Peran Kepala Dinas, Kepala Sekolah, dan Ketua Yayasan

Dalam pelaksanaannya, pemberian tugas kedinasan harus berasal dari pihak yang memiliki otoritas resmi, yaitu:

  1. Kepala Dinas Pendidikan – biasanya memberikan penugasan dalam skala kabupaten/kota atau provinsi, seperti menjadi panitia lomba, mengikuti workshop, atau program nasional.
  2. Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah) – memberikan tugas tambahan dalam lingkup sekolah, seperti mengoordinasi kegiatan ekstrakurikuler, mengelola perpustakaan, atau menjadi pembimbing OSIS.
  3. Ketua Yayasan – berlaku untuk sekolah swasta, di mana ketua yayasan dapat menugaskan guru dalam kegiatan pengembangan mutu sekolah atau program sosial pendidikan yang dikelola yayasan.
Baca Juga :  Jawaban Topik 11 Modul 3 Pembinaan dan Komunikasi

Dengan adanya pengaturan ini, penugasan guru menjadi lebih terstruktur dan jelas, menghindari tumpang tindih wewenang.

Manfaat Pengaturan Tugas Kedinasan bagi Guru

Kehadiran Pasal 19 membawa sejumlah manfaat nyata bagi guru, antara lain:

  • Pengakuan Resmi Jam Kerja – tidak ada lagi jam kerja “terbuang” saat guru melakukan tugas kedinasan di luar kelas.
  • Meningkatkan Motivasi – guru lebih termotivasi menjalankan tugas tambahan karena dihargai secara formal.
  • Pengembangan Kompetensi – tugas kedinasan seringkali memberikan pengalaman baru yang meningkatkan kemampuan guru.
  • Keadilan Administratif – laporan beban kerja menjadi lebih akurat dan sesuai realita.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Meski sudah jelas diatur, implementasi pasal ini masih memiliki tantangan. Beberapa guru mengkhawatirkan adanya penugasan berlebihan yang justru mengganggu waktu mengajar di kelas. Selain itu, diperlukan mekanisme pelaporan jam kerja yang transparan agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara guru dan pihak pemberi tugas.

Pemerintah diharapkan membuat petunjuk teknis (juknis) yang detail, sehingga semua pihak memahami jenis tugas kedinasan yang diakui, prosedur penugasan, dan cara pelaporannya.

Kaitan Pasal 19 dengan Pasal-Pasal Lain di Permendikdasmen 2025

Pasal 19 tidak berdiri sendiri, melainkan terkait erat dengan pasal-pasal sebelumnya yang mengatur beban kerja guru, seperti:

  • Pasal 13–15 yang mengatur pelaksanaan pembelajaran dan tugas tambahan.
  • Pasal 17–18 yang menjelaskan pengakuan tugas wakil kepala sekolah dan wali kelas sebagai bagian dari beban kerja.
  • Pasal 16 yang memuat tugas tambahan lain di luar mengajar.

Dengan adanya keterpaduan pasal-pasal ini, diharapkan beban kerja guru dapat dikelola secara adil, terukur, dan produktif.

Pandangan Pakar Pendidikan

Dr. Anisa Rahma, M.Pd., pakar manajemen pendidikan, menilai Pasal 19 sebagai langkah maju.

Baca Juga :  Jawaban Topik 5 Modul 6 Dokumentasi Projek

“Guru tidak hanya mengajar di kelas, tetapi juga berperan dalam banyak aspek pengembangan pendidikan. Pengakuan formal terhadap tugas kedinasan adalah bentuk penghargaan terhadap kerja keras mereka,” jelasnya.

Menurutnya, yang perlu diperhatikan adalah proporsi tugas kedinasan agar tidak melebihi kapasitas guru. “Kalau terlalu banyak tugas luar, takutnya kualitas pembelajaran di kelas menurun,” tambahnya.

Suara dari Guru di Lapangan

Beberapa guru menyambut positif aturan ini.
Siti Mulyani, guru SMP di Yogyakarta, mengatakan:

“Dulu, kalau ada tugas dinas seperti mendampingi siswa lomba ke luar kota, jam mengajar saya jadi berkurang dan dianggap kurang beban kerja. Sekarang sudah ada pengakuan resmi, jadi lebih tenang.”

Namun, ada pula yang berharap aturan ini dibarengi pengaturan yang adil.
Budi Santoso, guru SMA di Jakarta, mengungkapkan:

“Kami berharap kepala sekolah bijak memberi penugasan, supaya tidak ada guru yang terlalu sering meninggalkan kelas.”

Potensi Dampak Positif Jangka Panjang

Jika diterapkan dengan baik, Pasal 19 dapat memberi dampak positif jangka panjang bagi dunia pendidikan, seperti:

  • Peningkatan kualitas SDM guru melalui pelibatan dalam kegiatan luar kelas.
  • Penguatan kolaborasi antara sekolah, dinas pendidikan, dan yayasan.
  • Percepatan inovasi pendidikan karena guru terlibat dalam berbagai program pengembangan.
  • Meningkatkan citra profesi guru sebagai tenaga profesional yang diakui kontribusinya.

Kesimpulan

Pasal 19 Permendikdasmen 2025 memberikan payung hukum yang jelas bagi guru terkait tugas kedinasan di bidang pendidikan. Dengan adanya pengakuan resmi bahwa tugas tersebut menjadi bagian dari 37 jam 30 menit beban kerja mingguan, guru kini memiliki jaminan keadilan administratif dan pengakuan profesional.

Ke depan, keberhasilan penerapan pasal ini akan bergantung pada komitmen semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, dinas pendidikan, kepala sekolah, yayasan, hingga guru itu sendiri, untuk menjaga keseimbangan antara tugas mengajar dan penugasan di luar kelas.

Artikel Terkait