Table of Contents
wacaberita.com – Besaran Alokasi Dana BOP PAUD Sesuai Juknis BOS 2025. Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan layanan pendidikan yang merata sejak usia dini. Agar pelaksanaan program ini tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai besaran alokasi Dana BOP PAUD, baik untuk kategori Reguler maupun Kinerja. Artikel ini akan membahas secara lengkap dasar hukum, mekanisme perhitungan, dan penetapan besaran Dana BOP PAUD yang berlaku saat ini.
Komponen Besaran Alokasi Dana BOP PAUD
Berdasarkan peraturan yang berlaku, besaran alokasi Dana BOP PAUD terdiri atas dua komponen utama:
-
Dana BOP PAUD Reguler
-
Dana BOP PAUD Kinerja
Kedua jenis dana ini memiliki perhitungan dan dasar penetapan yang berbeda, menyesuaikan dengan kondisi serta kinerja satuan pendidikan penyelenggara PAUD di masing-masing daerah.
Perhitungan Besaran Dana BOP PAUD Reguler
Perhitungan Dana BOP PAUD Reguler didasarkan pada jumlah peserta didik dan satuan biaya di masing-masing daerah. Berikut rincian mekanismenya:
-
Formula Perhitungan
-
Besaran alokasi = Satuan biaya Dana BOP PAUD × Jumlah Peserta Didik
-
Satuan biaya ditentukan berdasarkan kebijakan daerah masing-masing yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
-
-
Data Jumlah Peserta Didik
-
Jumlah peserta didik yang dihitung adalah mereka yang telah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
-
Data peserta didik diambil berdasarkan data yang tercatat dalam Aplikasi Dapodik per tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
-
Langkah ini dilakukan untuk memastikan validitas data serta akurasi alokasi dana berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Ketentuan Khusus untuk Daerah Tertentu
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi satuan pendidikan PAUD yang berada di Daerah Khusus dan memiliki peserta didik dengan jumlah yang minim. Dalam hal ini, ketentuan khusus berlaku sebagai berikut:
-
Jika satuan PAUD berada di daerah khusus dan jumlah peserta didiknya kurang dari 9 orang, maka dalam perhitungan alokasi Dana BOP PAUD Reguler, jumlah peserta didik dianggap sebanyak 9 orang.
Kebijakan ini bertujuan agar satuan pendidikan di wilayah tertinggal, terluar, dan terpencil tetap mendapatkan dukungan operasional yang memadai meskipun jumlah siswanya sedikit.
Penetapan Besaran Dana BOP PAUD Kinerja
Untuk Dana BOP PAUD Kinerja, penetapan alokasinya tidak mengikuti perhitungan berbasis jumlah peserta didik. Besaran Dana BOP PAUD Kinerja ditentukan langsung oleh pemerintah pusat melalui:
-
Keputusan Menteri, yang secara resmi menetapkan jumlah dana yang akan diberikan kepada satuan pendidikan PAUD yang dianggap memiliki kinerja terbaik.
Dana BOP PAUD Kinerja ditujukan untuk memberikan penghargaan kepada satuan pendidikan yang menunjukkan capaian mutu layanan yang unggul dan inovatif dalam pengelolaan PAUD.
Kesimpulan
Penetapan besaran alokasi Dana BOP PAUD telah diatur dengan ketat melalui peraturan pemerintah, baik untuk kategori Reguler maupun Kinerja. Dana BOP Reguler dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dan satuan biaya daerah, sementara Dana BOP Kinerja ditetapkan melalui keputusan menteri berdasarkan penilaian performa satuan pendidikan PAUD.
Kebijakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan usia dini yang inklusif dan merata. Melalui pendekatan yang berbasis data dan kinerja, alokasi Dana BOP PAUD diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan PAUD di seluruh Indonesia, termasuk wilayah dengan keterbatasan geografis.