Harga Beli dan Biaya Pembelian yang Harus Ditanggung Oleh Pembeli dan Alternatif Pembayaran

Wacaberita.com – Harga Beli dan Biaya Pembelian yang Harus Ditanggung Oleh Pembeli dan Alternatif Pembayaran. Dari buku Penjualan BAB II Menyiapkan dan Mengoperasikan Peralatan Transaksi di Lokasi Penjualan, Mengoprasikan mesin pembayaran baik tunai maupun non tunai SMK Halaman 92-94 Pembelian dan Penyelesaian Pembayaran, dan Alternatif Pembayaran.

Dalam hal semua biaya perolehan barang atau jasa dibebankan kepada pembeli, seperti biaya angkut, biaya notaries (jika ada), dan premi asuransi. Dengan demikian, harga pembelian yang harus dibayar oleh pihak pembeli kepada penjual adalah harga barang ditambah dengan biaya-biaya tersebut sendiri. Maka yang harus dibayar kepada penjual hanya sebesar harga barang itu saja.

Apabila ada potongan/diskon (discount) maka yang dibayar adalah harga barang setelah dikurangi diskon. Kemudian, dalam hal ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM) yang harus dibayar, maka pembayaran oleh pembeli harus meliputi seluruh harga barang setelah diskon ditambah PPN/PPn-BM nya.

Jumlah PPN yang harus dibayarkan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada Pajak Keluaran saat barang yang dibeli dijual kembali

Alternatif Pembayaran

a. Tunai/Cash

Penggunaan media tunai dalam transaksi pembayaran banyak dipilih dengan alas an kemudahannya. Dengan menggunakan uang tunai maka jika seseorang melakukan jual beli barang dan atau jasa, maka pada saat dia menerima barang dan atau jasa yang dibeli, penjual juga menerima uang sebagai pembayarannya. alat pembayaran tunai berbasis uang kartal (kertas dan logam) dan lazim dipakai untuk transaksi pembelian barang secara ritel atau transaksi lainnya

Baca Juga :  Jawaban Topik 13 Modul 4 Pembelajaran Terdiferensiasi dalam Memahami Bacaan

b. Non-Tunai/Cashless

Sementara alat pembayaran non tunai terbagi dua yakni berdasarkan kertas (paper based) seperti wesel, giro/bilyet, cek dan lainnya. Atau alat pembayaran non tunai berbasis kartu seperti kartu ATM, kartu kredit, kartu debet dan lainnya. Perkembangan terkini dari alat pembayaran non tunai mengarah ke pemakaian alat pembayaran elektronis atau e-money. Yang dimaksud e-money adalah alat pembayaran non tunai yang mana nilai uangnya tersimpan secaraelektronis dalam kartu chips. Pemakaian e-money ini tidak memerlukan otorisasi seperti pada card based. Ada dua jenis e-money saat ini, yaitu yang dikenal sebagai prepaid card atau electronic purses, yang mana uang tersimpan secara elektronis dalam kartu chips. Lalu dikenal pula prepaid software atau digital cash. Karakteristik alat pembayaran ini, nilai uang tersimpan secara elektronis dalam sebuah hard disk komputer. Sedangkan mekanisme pembayaran dieksekusi melalui fasilitas jaringan internet.

Alat pembayaran Non Tunai berdasarkan kertas

a. Wesel aksep atau juga dikenal dengan nama Bank draft atau Banker’s draft adalah

Wesel aksep atau juga dikenal dengan nama Bank draft atau Banker’s draft adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Bank draft ini adalah merupakan cek namun sumber dana pembayarannya adalah berasal dari rekening bank penerbit bukan dari rekening nasabah perorangan wesel aksep diperlakukan sama dengan cek yaitu prosedur pencairannya melalui lembaga kliring setempat.

b. Bilyet Giro

Di dalam lalu lintas perdagangan, orang lebih suka menggunakan bilyet giro, karena ditinjau dari segi keamanannya lebih terjamin. Maksudnya bila bilyet giro itu hilang atau dicuri oleh orang lain makaorang tersebut tidak dapat mencairkan atau mengambil uangnya di bank, mengingat giro bilyet itu hanya berfungsi untu pemindah bukuan saja.Pada bilyet giro sering pula digunakan tanggal mundur, bahkan ada pula yang ditolak bank saat clearing atau inkaso ternyata dananya tidak cukup atau kosong.

Baca Juga :  Unsur-Unsur Pelayanan Prima dari Buku Penjualan Untuk SMK

c. Cek

Cek merupakan suatu surat berharga banyak digunakan dalam lalulintas perdagangan. Maksud diterbitkan cek tiada lain untuk pembayaran seketika, baik untuk keperluan sendiri (orang yang mengeluarkan cek) maupun untuk keperluan pembayaran kepada pihak lain, dengan demikian dapat dikatakan bahwa cek sebagai pengganti uang tunai atau sebagai alat pembayaran Biasanya bank yang melakukan pembayaran itu adalah bank yang memberikan buku cek kepada orang yang menandatangani cek itu Beberapa pihak yang terkait sehubungan dengan penggunaan cek adalah sebagai berikut

  1. Penerbit (drawer): Orang yang mengeluarkan surat cek
  2. Tersangkut: yaitu bank yang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
  3. Pemegang (holder): orang yang diberi hak untuk memperoleh pembayaran, yang namanya tercantum dalam surat cek
  4. Pembawa (bearer): orang yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, tanpa menyebutkan namanya dalam surat cek. (Adanya pembawa inisebagai akibat dari klausula atas unjuk yang berlakuk bagi surat cek)
  5. Pengganti: Orang yang menggantikan kedudukan pemegang surat cek dengan jalan endosemen. Dalam hal ini surat cek diterbitkan dengan klausula atas pengganti dengan mencantumkan nama penggnti dalam surat cek.

Gambar 6 Cek

Perbedaan antara cek dengan bilyet giro yaitu bilyet giro tidak dapat digunakan untuk mengambil uang tunai melainkan hanya untuk pemnindah bukuan saja.

You May Also Like

About the Author: Waca Berita