Implementasi Pasal 4 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Merencanakan Pembelajaran dan Pembimbingan Sesuai Standar Proses
Table of Contents
Wacaberita.com– Implementasi Pasal 4 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Merencanakan Pembelajaran dan Pembimbingan Sesuai Standar Proses. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Salah satu pasal penting dalam peraturan ini adalah Pasal 4, yang menjabarkan kewajiban guru dalam merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
Pasal 4 merupakan implementasi dari amanat Pasal 3 huruf a, yang menyebutkan bahwa guru wajib melakukan kegiatan perencanaan sebagai bagian dari beban kerja profesional mereka. Dalam pasal ini, perencanaan yang dimaksud mencakup dua poin utama, yaitu pengkajian kurikulum dan pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan.
A. Latar Belakang Terbitnya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, dunia pendidikan di Indonesia mengalami transformasi besar, terutama dalam menyelaraskan proses pembelajaran dengan kebutuhan zaman. Kurikulum Merdeka yang tengah diimplementasikan secara bertahap, menuntut guru untuk lebih adaptif dan kreatif. Dalam konteks tersebut, peraturan mengenai beban kerja guru perlu diperbaharui agar selaras dengan perkembangan kurikulum dan sistem penjaminan mutu pendidikan nasional.
Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 hadir sebagai respon terhadap kebutuhan itu, dengan mengatur secara rinci aktivitas yang masuk dalam kategori beban kerja guru. Salah satu komponen utamanya adalah perencanaan pembelajaran dan pembimbingan, yang diatur secara eksplisit dalam Pasal 4.
B. Isi dan Makna Pasal 4
Pasal 4 menyatakan:
“Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. pengkajian kurikulum pembelajaran, kurikulum pembimbingan atau kurikulum program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan; dan
b. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran atau rencana pelaksanaan pembimbingan sesuai standar proses.”
Dari rumusan tersebut, terdapat dua tahapan utama yang menjadi kewajiban guru:
1. Pengkajian Kurikulum
Guru diharuskan untuk memahami secara menyeluruh kurikulum yang berlaku di satuan pendidikan mereka. Hal ini mencakup:
- Kurikulum pembelajaran umum, seperti Kurikulum Merdeka atau Kurikulum 2013.
- Kurikulum pembimbingan, terutama untuk guru Bimbingan Konseling (BK).
- Kurikulum program kebutuhan khusus, yang diperuntukkan bagi satuan pendidikan inklusif.
Pengkajian ini melibatkan pemahaman terhadap capaian pembelajaran, struktur kurikulum, indikator kompetensi, serta karakteristik peserta didik. Guru tidak lagi hanya menjadi pelaksana teknis, tetapi juga dituntut menjadi perencana yang profesional.
2. Pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/Pembimbingan (RPP/RPB)
Setelah memahami kurikulum, guru diwajibkan membuat perencanaan dalam bentuk dokumen:
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk guru mata pelajaran.
- Rencana Pelaksanaan Pembimbingan (RPB) untuk guru BK.
Dokumen ini harus disusun sesuai dengan standar proses pendidikan nasional, yang meliputi komponen tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, serta media dan sumber belajar.
C. Peran Strategis Pasal 4 dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Pasal 4 memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa pembelajaran di kelas berjalan dengan terstruktur, sistematis, dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Dengan mewajibkan guru untuk mengkaji kurikulum secara mendalam, maka perencanaan yang dibuat tidak lagi bersifat generik, melainkan kontekstual dan relevan.
Beberapa manfaat implementasi Pasal 4 antara lain:
- Meningkatkan kesiapan guru sebelum melaksanakan proses pembelajaran.
- Mendorong kreativitas guru dalam merancang model pembelajaran yang inovatif.
- Memastikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
- Mengurangi praktik pembelajaran dadakan yang tidak terencana.
D. Tantangan Implementasi di Lapangan
Meskipun Pasal 4 bertujuan mulia, pelaksanaannya tidak lepas dari tantangan. Beberapa kendala yang sering dihadapi guru antara lain:
- Beban administrasi yang tinggi, terutama jika dituntut menyusun dokumen perencanaan secara manual.
- Kurangnya pelatihan intensif mengenai pengkajian kurikulum terbaru, seperti Kurikulum Merdeka.
- Ketimpangan sumber daya pendidikan, di mana beberapa daerah belum memiliki akses yang memadai terhadap literatur atau pelatihan guru.
- Waktu yang terbatas, terutama bagi guru yang mengajar banyak jam tatap muka.
Namun demikian, Kementerian Pendidikan melalui berbagai program seperti Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan Komunitas Belajar Guru, telah menyediakan dukungan teknis dan materi yang dapat membantu guru memenuhi kewajiban dalam Pasal 4.
E. Dukungan Digital dalam Implementasi Pasal 4
Perkembangan teknologi informasi saat ini menjadi solusi atas berbagai tantangan dalam implementasi Pasal 4. Guru kini dapat menyusun dan menyimpan RPP secara digital melalui platform seperti:
- PMM (Platform Merdeka Mengajar)
- Google Workspace for Education
- Sistem Informasi Manajemen Pendidikan (SIMPEL)
- Learning Management System (LMS) di satuan pendidikan masing-masing
Dengan bantuan teknologi, proses pengkajian kurikulum hingga perencanaan pembelajaran menjadi lebih efisien dan terdokumentasi dengan baik.
F. Contoh Implementasi Nyata Pasal 4
Di beberapa daerah, implementasi Pasal 4 telah dilakukan secara optimal. Misalnya di Kota Yogyakarta, guru-guru di jenjang SMP dan SMA telah aktif menyusun RPP berbasis diferensiasi. Melalui pelatihan komunitas guru, mereka mampu mengkaji kurikulum dan menyesuaikannya dengan karakter siswa.
Begitu pula di Kabupaten Sikka, NTT, guru-guru sekolah inklusi telah melakukan pengkajian terhadap kurikulum kebutuhan khusus, sehingga mampu menyusun RPP yang sesuai dengan profil siswa berkebutuhan khusus.
G. Kesimpulan
Pasal 4 dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru menjadi tonggak penting dalam profesionalisasi profesi guru. Kewajiban merencanakan pembelajaran atau pembimbingan bukan semata beban administratif, tetapi merupakan bagian esensial dalam menjamin mutu pendidikan nasional.
Dengan pengkajian kurikulum yang matang dan penyusunan rencana pelaksanaan yang sesuai standar proses, guru akan lebih siap dalam menjalankan proses belajar mengajar yang bermakna, adaptif, dan berorientasi pada perkembangan peserta didik.
Namun, implementasi pasal ini memerlukan dukungan menyeluruh, baik dari pemerintah pusat, daerah, kepala sekolah, hingga komunitas guru. Pendekatan kolaboratif dan pemanfaatan teknologi menjadi kunci untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan di seluruh Indonesia.