Table of Contents
Jadwal Pembayaran TPG TW 4, Cek Selengkapnya ! Berikut adalah tahapan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi guru sesuai dengan pedoman dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek):
1. Persiapan dan Validasi Data
Tahap awal ini berfokus pada pengumpulan dan validasi data guru yang berhak menerima tunjangan.
- Pengumpulan Data
Data diperoleh dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan), mencakup:- Beban kerja guru (minimal 24 jam/minggu).
- Kehadiran dan keaktifan guru.
- Riwayat sertifikasi (untuk Tunjangan Profesi).
- Validasi Data
Dilakukan melalui sistem Info GTK untuk memastikan kelayakan penerima tunjangan. Guru harus memenuhi kriteria administratif dan teknis.
Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
a. Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi sistem informasi manajemen tunjangan pada Kementerian sesuai dengan waktu sebagai berikut:
b. Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah
sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui sistem informasi manajemen tunjangan.
c. Dinas Pendidikan memberikan persetujuan hasil validasi data
Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui sistem informasi manajemen tunjangan.
d. Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah untuk setiap semester melalui sistem informasi manajemen tunjangan.
e. Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah akan tampil dalam aplikasi sistem informasi manajemen pembayaran yang disediakan Kementerian.
2. Penetapan Calon Penerima Tunjangan
Data yang telah divalidasi akan digunakan untuk menetapkan calon penerima tunjangan, berdasarkan:
- Kesesuaian persyaratan:
Setiap jenis tunjangan memiliki kriteria berbeda, misalnya:- Tunjangan Profesi: Guru bersertifikat pendidik.
- Tunjangan Khusus: Guru yang bertugas di wilayah terpencil, terluar, atau tertinggal (3T).
- Tambahan Penghasilan: Guru yang belum menerima Tunjangan Profesi namun memenuhi syarat lainnya.
- Keputusan Penetapan:
Daftar penerima akan disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau pemerintah daerah sesuai kewenangan.
3. Pengajuan SK Tunjangan
Setelah penetapan, dilakukan penerbitan SK (Surat Keputusan) tunjangan:
- SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi):
Untuk penerima Tunjangan Profesi. - SK Tunjangan Khusus:
Untuk guru di wilayah 3T. - SK Tambahan Penghasilan:
Untuk guru yang belum menerima Tunjangan Profesi.
SK ini diterbitkan secara elektronik melalui sistem Kemendikbudristek dan dapat dicek melalui Info GTK.
4. Penyaluran Dana ke Pemerintah Daerah
Dana tunjangan ditransfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, berdasarkan data dan SK yang telah diterbitkan. Proses ini melibatkan:
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu):
Sebagai pengelola anggaran tunjangan. - Bank Penyalur:
Pemerintah daerah bekerja sama dengan bank tertentu (seperti BRI, Mandiri, BNI) untuk menyalurkan dana ke rekening guru.
5. Penyaluran ke Rekening Guru
Dana yang telah diterima oleh pemerintah daerah akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru penerima tunjangan.
- Waktu Penyaluran:
Sesuai jadwal triwulan (empat kali dalam setahun).- Triwulan 1: Januari – Maret
- Triwulan 2: April – Juni
- Triwulan 3: Juli – September
- Triwulan 4: Oktober – Desember
- Rekening Guru:
Guru wajib memiliki rekening aktif yang terdaftar dalam Dapodik untuk menerima pencairan.
6. Monitoring dan Evaluasi
Tahap akhir ini memastikan bahwa proses penyaluran berjalan lancar dan tepat sasaran:
- Monitoring oleh Kemendikbudristek:
Mengevaluasi kesesuaian data dengan jumlah dana yang disalurkan. - Pelaporan oleh Pemerintah Daerah:
Pemerintah daerah wajib melaporkan penyaluran dana ke pemerintah pusat.
Masalah yang Sering Terjadi
- Data Tidak Valid di Dapodik:
Ketidaksesuaian data guru, seperti jam mengajar atau status sertifikasi. - SK Tidak Terbit:
Terjadi jika guru belum memenuhi kriteria. - Keterlambatan Penyaluran:
Umumnya disebabkan oleh administrasi pemerintah daerah atau rekening guru yang tidak aktif.
Kesimpulan
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan memerlukan koordinasi antara guru, sekolah, pemerintah daerah, dan pusat. Untuk memastikan pencairan tepat waktu, guru harus memvalidasi data mereka di Dapodik secara berkala dan rutin memantau Info GTK. Jika ada kendala, segera laporkan kepada operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.