Jawaban Pelajaran IPS Kelas 7 Halaman 79

jawaban ips kelas 7 halaman 79

wacaberita.com – Halo Sobat Wacaberita, kembali lagi redaksi Waca Berita akan memberikan artikel tentang jawaban pelajaran IPS Kelas 7 SMP MTs Kurikulum Merdeka halaman 79 yaitu Lembar Aktivitas 6.

Pada tema ini Sobat bisa menemukan pembahasan tentang syarat interaksi sosial. Sobat bisa membaca ulasan lengkapnya di buku siswa Kelas 7 Pelajaran IPS SMP/MTs.

Jawaban Lembar Aktivitas 6 IPS Kelas 7 Halaman 79

Pada halaman buku mata pelajaran IPS SMP Mts Kelas 7 Kurikulum Merdeka pada Aktivitas 6 terdapat pertanyaan berikut ini.

Jawaban Pelajaran IPS Kelas 7 Kurikulum Merdeka Halaman 79

Bagaimana syarat interaksi sosial dapat tetap terpenuhi walaupun kedua belah pihak belum pernah bertemu sebelumnya! Jelaskan!

Jawaban:

Interaksi sosial merupakan hubungan timbal balik antar individu atau sebuah kelompok. Hubungan yang dimaksud bisa hbungan kerjasama, pertemanan maupun grup diskusi.

Syarat terjadinya interaksi sosial adalah adanya kontak sosial dan komunikasi.

Kontak Sosial bisa bersifat sekunder, artinya kontak terjadi secara tidak langsung. Bisa juga menggunakan media penghubung seperti telepon, surel/email, dan melalui pesan di media sosial.

Hal ini memudahkan kedua belah pihak untuk terjadinya interaksi sosial walaupun belum pernah bertemu.

Berdasarkan penjelasan tersebut Sobat bisa menyimpulkan bahwa syarat interaksi sosial tetap terpenuhi walaupun kedua belah pihak belum pernah bertemu sebelumnya.

Hal ini dikarenakan salah satu syarat terjadinya interaksi sosial adalah adanya kontak sosial. Nah kontak sosial ada yang sifatnya sekunder. Kontak sosial yang bersifat sekunder ini memungkinkan individu saling berinteraksi satu sama lain walaupun belum pernah bertemu sama sekali.

Hal ini tentunya sangat terbantu sekali dengan adanya kemajuan teknologi mulai dari telepon, surat elektronik maupun media sosial.

Demikian Lembar Aktivitas 6 IPS Kelas 7 Halaman 79

Nah itulah pembahasan tentang Jawaban Lembar Aktivitas 6 IPS Kelas 7 Hal 79. Semoga bisa menjadi referensi untuk belajar Sobat semua. Semoga bermanfaat!

Baca Juga :  Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3 dan Dasar Hukum Penerapan

You May Also Like

About the Author: Afid Setyadi