Table of Contents
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akhirnya merilis regulasi besar yang dinanti para pendidik di seluruh Indonesia. Melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 222/O/2025, pemerintah menetapkan aturan resmi mengenai kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikdasmen.
Regulasi ini sekaligus menjadi acuan baru dalam penataan dan penempatan guru di sekolah, khususnya jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dalam lampiran keputusan tersebut, Kemendikdasmen mencantumkan daftar lengkap 127 bidang studi sertifikasi beserta penyesuaian mata pelajaran yang boleh diampu sesuai kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka.
Keputusan ini menjadi penting karena memengaruhi hak dan kewajiban guru, termasuk pemenuhan linieritas sertifikat pendidik, pembayaran tunjangan profesi, serta penataan beban kerja di satuan pendidikan.
Aturan Linieritas Guru SMP Kini Dipertegas
Dalam Kepmen 222/O/2025, setiap bidang studi sertifikasi dijabarkan secara rinci dan dipasangkan dengan mata pelajaran yang dapat diampu guru pada satuan pendidikan SMP. Dokumen ini menjadi dasar mutlak bagi kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan dalam menyusun penugasan guru.
Misalnya:
-
Guru dengan sertifikasi Bahasa Daerah (062) dapat mengampu Seni Budaya dan mata pelajaran Muatan Lokal sesuai potensi daerah.
-
Guru sertifikasi Bahasa Indonesia (087/156) wajib mengampu Bahasa Indonesia pada Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka.
-
Sertifikasi Matematika (094/180/318) hanya dapat digunakan untuk mengampu mata pelajaran Matematika, sedangkan sertifikasi IPA yang bercabang dapat digunakan pada beberapa mapel sesuai struktur kurikulum.
Salah satu poin paling menarik dari regulasi ini adalah masuknya mata pelajaran baru, seperti Informatika, dan bahkan Koding dan Kecerdasan Artifisial, yang kini memiliki linieritas jelas dengan beberapa sertifikat pendidik tertentu.
Mapel Koding dan AI Masuk Struktur Linieritas Guru
Kepmen 222/O/2025 menegaskan bahwa guru dengan sertifikat bidang studi tertentu kini diperbolehkan mengampu mata pelajaran:
-
Informatika,
-
Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta
-
Koding dan Kecerdasan Artifisial,
selama tercantum dalam tabel kesesuaian. Misalnya guru dengan sertifikasi:
-
IPA (097, 124, 184, dll.),
-
TIK (110/224), atau
-
Informatika (225)
dapat mengajar Informatika maupun Koding dan Kecerdasan Artifisial pada Kurikulum Merdeka.
Masuknya mata pelajaran ini menunjukkan arah kebijakan Kemendikdasmen yang semakin kuat dalam memajukan kompetensi digital siswa.
Bidang Studi IPS Semakin Luas Ruang Lingkupnya
Guru dengan sertifikat IPS (100, 114, 117, 120, 210, 214, 215) kini dapat mengampu berbagai mapel dalam rumpun sosial seperti:
-
IPS Terpadu,
-
Sejarah,
-
Ekonomi,
-
Geografi,
-
Sosiologi,
-
Antropologi,
tergantung kebutuhan sekolah dan pilihan kurikulum.
Bidang Seni dan Prakarya Masuk dalam Banyak Kesesuaian Sertifikat
Regulasi baru ini juga memberikan ruang yang cukup fleksibel untuk guru seni, seperti sertifikat:
-
Seni Budaya (104/217),
-
Seni Musik,
-
Seni Tari,
-
Seni Rupa,
-
Seni Teater,
yang kini diberi linieritas dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya sesuai kurikulum.
Guru Kejuruan Mendapat Penegasan Penempatan Mapel Prakarya
Yang paling menarik, ratusan bidang studi kejuruan seperti:
-
Teknik Bangunan (400—412),
-
Listrik (413—419),
-
Mesin (420—431),
-
Tata Boga (432—434),
-
Tata Kecantikan (436—440),
-
Tata Busana (441—442),
-
Agribisnis (445—454),
-
Teknologi Pengolahan (455—458),
-
Kriya (460—465),
-
Penerbangan (467—474),
-
Perkapalan (476—482),
-
Tekstil (484—489),
-
Grafika (490—493),
-
Pertambangan (494—497),
-
Kimia (504—507),
dan puluhan lainnya,
ditetapkan linier dengan mata pelajaran Prakarya, serta beberapa memiliki linieritas tambahan dengan Informatika dan Koding & AI.
Ini berarti guru SMK yang mutasi atau ditempatkan ke SMP tetap dapat memiliki peran melalui mata pelajaran Prakarya maupun rumpun teknologi digital.
Tujuan dan Manfaat Kepmen 222/O/2025
Kemendikdasmen menegaskan bahwa aturan ini diterbitkan untuk:
-
Menjamin kepastian hukum bagi guru terkait tugas mengajar yang sesuai sertifikat pendidik.
-
Memastikan pemanfaatan tenaga pendidik secara merata pada satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
-
Mendukung implementasi Kurikulum Nasional dan Kurikulum Merdeka.
-
Menata beban kerja guru agar linieritas tidak lagi menimbulkan perbedaan interpretasi antar daerah.
-
Menjadi dasar pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) agar tidak terjadi kesalahan penempatan bidang tugas.
Dengan adanya keputusan ini, sekolah kini memiliki dasar kuat untuk mengatur jadwal pelajaran, mengisi kekurangan guru, hingga melakukan penataan ulang beban kerja sesuai standar terbaru.
Guru Diminta Segera Mengecek Sertifikasinya
Setelah keputusan ini terbit, para guru diminta untuk:
-
mengecek kode sertifikat pendidik masing-masing,
-
mencocokkannya dengan tabel linieritas terbaru,
-
mendiskusikan penempatan mapel bersama kepala sekolah,
-
dan memastikan SK Pembagian Tugas sesuai regulasi ini.
Kemendikdasmen juga meminta satuan pendidikan segera menyesuaikan dokumen administrasi agar tidak menghambat pencairan tunjangan profesi di semester mendatang.
Kesimpulan
Kepmen 222/O/2025 menjadi salah satu regulasi penting di tahun 2025 karena mengatur ulang linieritas antara sertifikat pendidik dan mata pelajaran. Dengan mencantumkan daftar lengkap dari ratusan bidang studi, keputusan ini menjadi acuan wajib bagi seluruh guru SMP di Indonesia. Sekolah pun kini dituntut bergerak cepat melakukan penyesuaian agar implementasi Kurikulum Merdeka maupun Kurikulum Nasional berjalan lebih presisi dan tanpa tumpang tindih tugas.
