Pemerintah Terbitkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Aturan Baru Pemenuhan Beban Kerja Guru

Pemerintah Terbitkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Aturan Baru Pemenuhan Beban Kerja Guru

wacaberita.com – Pemerintah Terbitkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Aturan Baru Pemenuhan Beban Kerja Guru

Pemerintah Terbitkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Aturan Baru Pemenuhan Beban Kerja Guru

Jakarta, 6 Agustus 2025 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Peraturan ini dirancang untuk memperkuat implementasi kurikulum merdeka sekaligus menjawab berbagai tantangan yang selama ini dihadapi dalam sistem pendidikan nasional, terutama terkait efektivitas dan efisiensi beban kerja tenaga pendidik.

Latar Belakang Diterbitkannya Permendikdasmen 11/2025

Pendidikan nasional terus mengalami transformasi, terutama sejak peluncuran kurikulum merdeka. Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah merasa perlu menyesuaikan ketentuan beban kerja guru agar lebih relevan dengan kebutuhan zaman dan tantangan lapangan.

Dalam pertimbangannya, Menteri Pendidikan menyatakan bahwa peraturan sebelumnya sudah tidak lagi mampu mengakomodasi dinamika dan variasi peran guru, khususnya dalam konteks pembelajaran berbasis proyek, penguatan karakter, dan integrasi teknologi informasi.

Tujuan dan Ruang Lingkup Permen

Permendikdasmen 11 Tahun 2025 disusun dengan beberapa tujuan utama:

  1. Memberikan kepastian hukum tentang perhitungan beban kerja guru.

  2. Menyesuaikan beban kerja dengan model pembelajaran kurikulum merdeka.

  3. Mengoptimalkan waktu dan peran guru dalam kegiatan pembelajaran dan non-pembelajaran.

  4. Mendorong peningkatan kualitas pendidikan nasional melalui profesionalisme guru.

Baca Juga :  Jawaban Soal No 1-6 Matematika Halaman 17-19 Kelas 7

Peraturan ini mencakup seluruh guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN, serta berlaku di seluruh satuan pendidikan formal di bawah naungan pemerintah pusat dan daerah.

Beban Kerja yang Diatur

Dalam peraturan ini, beban kerja guru ditetapkan paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam per minggu. Namun demikian, perhitungan tersebut kini lebih fleksibel karena memperhitungkan berbagai jenis kegiatan yang termasuk dalam tugas utama guru, yaitu:

  • Merencanakan pembelajaran

  • Melaksanakan pembelajaran

  • Menilai hasil pembelajaran

  • Membimbing peserta didik

  • Melaksanakan tugas tambahan sesuai kebutuhan sekolah

Beban kerja juga diperhitungkan berdasarkan satuan kredit kinerja yang memuat aspek kuantitatif dan kualitatif dari pekerjaan guru.

Pengakuan Kegiatan Non-Tatap Muka

Salah satu pembaruan signifikan dalam Permen ini adalah pengakuan terhadap kegiatan non-tatap muka sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja. Guru kini dapat mengakumulasi beban kerja dari kegiatan seperti:

  • Pengembangan kurikulum satuan pendidikan

  • Kegiatan asesmen diagnostik

  • Pengelolaan platform digital pembelajaran

  • Pendampingan projek penguatan profil pelajar Pancasila (P5)

Langkah ini dianggap sejalan dengan semangat kurikulum merdeka yang tidak lagi menitikberatkan pada kegiatan ceramah, tetapi pada pengalaman belajar bermakna.

Penyesuaian untuk Guru Non-Mapel

Permendikdasmen 11/2025 juga mengatur secara rinci tentang pemenuhan beban kerja bagi guru bimbingan dan konseling, guru pendidikan agama, guru pendidikan jasmani, dan guru pendidikan khusus. Masing-masing mendapatkan pedoman khusus sesuai dengan karakteristik tugasnya.

Guru BK misalnya, diakui beban kerjanya melalui konseling individual maupun kelompok, serta keterlibatan dalam program peminatan siswa dan penguatan karakter.

Peran Kepala Sekolah dan Pengawas

Kepala sekolah memiliki tanggung jawab penting dalam menyusun, mengawasi, dan mengesahkan pemenuhan beban kerja guru di lingkungannya. Mereka wajib menyusun dokumen pemetaan beban kerja yang memuat data setiap guru dan rencana pelaksanaan tugasnya.

Baca Juga :  Latihan Pemahaman Topik 10 Modul 1 Bolehkah Memaksa

Sementara itu, pengawas sekolah bertanggung jawab memastikan pelaksanaan Permen ini berjalan sesuai regulasi serta menjadi penghubung antara kebijakan pusat dan praktik di lapangan.

Sistem Pemantauan Digital

Sebagai bagian dari transformasi digital, Kemendikbudristek juga mengintegrasikan sistem pelaporan dan pemantauan beban kerja guru melalui platform Dapodik dan SIMPATIKA. Guru diwajibkan mengisi laporan kinerja secara berkala yang akan menjadi dasar evaluasi dan pengambilan keputusan lebih lanjut.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi praktik administratif yang memberatkan.

Konsekuensi Jika Tidak Memenuhi Beban Kerja

Permendikdasmen 11/2025 menyebutkan bahwa guru yang tidak memenuhi beban kerja sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif. Hal ini bisa berujung pada:

  • Penangguhan tunjangan profesi

  • Evaluasi kinerja

  • Rotasi penugasan

Namun demikian, pemerintah tetap memberikan ruang adaptasi dan pembinaan bagi guru yang belum bisa memenuhi beban kerja akibat faktor non-teknis seperti keterbatasan jumlah rombongan belajar atau lokasi sekolah.

Tanggapan Dari Para Pemangku Kepentingan

Sejumlah organisasi profesi guru menyambut baik regulasi ini. Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dr. Sugiyanto, menyatakan bahwa Permendikdasmen ini adalah langkah maju dalam penguatan profesionalisme guru di era digital.

“Pengakuan kegiatan non-tatap muka dan peran proyek penguatan karakter sebagai bagian dari beban kerja adalah bentuk kemajuan. Kita perlu dorong agar kepala sekolah bisa mengimplementasikan secara adil,” ujarnya.

Namun, beberapa kalangan juga meminta agar pemerintah memberikan pelatihan dan sosialisasi yang cukup sebelum regulasi ini diberlakukan penuh.

Tahapan Implementasi dan Masa Transisi

Permendikdasmen ini berlaku efektif mulai semester genap tahun ajaran 2025/2026. Namun pemerintah memberikan masa transisi selama dua semester untuk penyesuaian sistem, sosialisasi, dan pelatihan teknis kepada para kepala sekolah dan guru.

Baca Juga :  Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Kelas 4 Halaman 13 Darimana tumbuhan mendapatkan karbon dioksida untuk proses fotosintesis

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Nani Kurniasih, menyebutkan bahwa kementerian telah menyiapkan modul pelatihan daring dan luring untuk memastikan pemahaman merata di seluruh wilayah Indonesia.

Penutup: Regulasi untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Dengan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, diharapkan sistem pemenuhan beban kerja guru menjadi lebih adaptif, realistis, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan. Guru tidak lagi dibatasi oleh angka jam semata, tetapi dinilai dari kontribusinya dalam menciptakan ekosistem belajar yang bermakna bagi siswa.

Regulasi ini menjadi penanda bahwa pemerintah serius membangun sistem pendidikan yang bukan hanya mengandalkan infrastruktur, tetapi juga memberdayakan aktor utamanya, yakni guru.

Scroll to Top