Permendikdasmen 2025 Pasal 9: Tugas dan Peran Strategis Guru Wali dalam Pembimbingan Murid

Wacaberita.comPermendikdasmen 2025 Pasal 9: Tugas dan Peran Strategis Guru Wali dalam Pembimbingan Murid. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemenuhan beban kerja guru. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah Pasal 9, yang membahas pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan oleh guru, khususnya terkait tugas guru wali.

Pasal ini menegaskan bahwa peran guru wali tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga mencakup pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, hingga pembentukan karakter murid secara berkelanjutan.

1. Peran Guru Wali dalam Pendidikan

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1), pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan yang dimaksud dalam Pasal 8 termasuk melaksanakan tugas sebagai guru wali. Ini berarti guru wali merupakan bagian integral dari proses pembelajaran dan pembimbingan di sekolah.

Guru wali diharapkan dapat menjadi figur yang mampu mengarahkan, membimbing, dan memotivasi murid untuk mencapai potensi terbaiknya, baik dalam aspek akademik maupun non-akademik. Tugas ini tidak hanya dilakukan di ruang kelas, melainkan juga mencakup pengawasan perkembangan murid di luar kegiatan belajar mengajar.

2. Tugas Utama Guru Wali

Pada Pasal 9 ayat (2) dijelaskan bahwa tugas guru wali paling sedikit meliputi:

  • Pendampingan akademik – Membantu murid memahami materi pelajaran, mengelola waktu belajar, dan memberikan arahan terkait strategi belajar yang efektif.
  • Pengembangan kompetensi – Membantu murid meningkatkan kemampuan sesuai minat dan bakat, baik melalui kegiatan ekstrakurikuler, proyek sekolah, maupun lomba.
  • Pengembangan keterampilan – Melatih murid agar memiliki soft skills seperti komunikasi, kepemimpinan, kerjasama tim, dan problem solving.
  • Pembentukan karakter – Mengarahkan murid agar memiliki sikap disiplin, tanggung jawab, empati, serta integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga :  Materi SKU Pramuka Penggalang: Pengembangan Spiritual dan Pencapaian Ibadah

Tugas ini memperkuat peran guru wali sebagai pembimbing yang berorientasi pada perkembangan murid secara holistik, bukan sekadar pengawas absensi atau pengatur administrasi kelas.

3. Pendampingan Berkelanjutan hingga Kelulusan

Pasal 9 ayat (3) menegaskan bahwa pendampingan kepada murid dilakukan sejak murid terdaftar sebagai peserta didik hingga menyelesaikan pendidikannya di satuan pendidikan yang sama.

Hal ini memberikan kepastian bahwa murid memiliki pendamping tetap yang memahami perkembangan mereka secara menyeluruh. Dengan sistem ini, guru wali dapat memantau perubahan sikap, peningkatan kemampuan, serta tantangan yang dihadapi murid selama masa studi.

Selain itu, keberadaan guru wali yang konsisten dari awal hingga akhir pendidikan dapat membangun ikatan emosional positif, menciptakan rasa aman, dan meningkatkan motivasi belajar murid.

4. Guru Wali di Berbagai Jenjang Pendidikan Menengah

Dalam Pasal 9 ayat (4) disebutkan bahwa guru wali merupakan guru mata pelajaran pada:

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan SMP Luar Biasa
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMA Luar Biasa
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan SMK Luar Biasa

Artinya, guru wali berasal dari kalangan pendidik yang memiliki tanggung jawab mengajar mata pelajaran tertentu, namun juga diberi mandat khusus untuk menjadi pembimbing bagi sejumlah murid.

Bagi guru di sekolah luar biasa (SLB), tugas ini menjadi lebih kompleks karena melibatkan pendekatan pembelajaran yang adaptif sesuai kebutuhan murid berkebutuhan khusus.

5. Kolaborasi Guru Wali dengan Guru BK dan Wali Kelas

Pasal 9 ayat (5) menekankan pentingnya kolaborasi dalam melaksanakan tugas guru wali. Dalam praktiknya, guru wali akan bekerja sama dengan:

  • Guru Bimbingan dan Konseling (BK) – Menangani masalah psikologis, sosial, dan emosional murid serta memberikan konseling untuk membantu perkembangan pribadi mereka.
  • Guru Wali Kelas – Mengatur administrasi kelas, mengelola absensi, serta menjadi penghubung antara sekolah dan orang tua.
Baca Juga :  Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025: Penguatan Fungsi Ekstrakurikuler dalam Kurikulum Pendidikan Nasional

Kolaborasi ini memastikan setiap aspek perkembangan murid—baik akademik, sosial, maupun emosional—mendapat perhatian yang memadai.

6. Tantangan yang Dihadapi Guru Wali

Peran guru wali yang diatur dalam Permendikdasmen ini bukan tanpa tantangan. Beberapa kendala yang sering dihadapi di lapangan antara lain:

  • Beban kerja yang meningkat – Selain mengajar, guru wali harus memberikan pendampingan personal bagi murid.
  • Keterbatasan waktu – Jumlah murid yang banyak membuat guru wali harus pandai membagi waktu.
  • Kondisi murid yang beragam – Setiap murid memiliki latar belakang, karakter, dan kemampuan berbeda sehingga pendekatan pembimbingan tidak bisa disamaratakan.
  • Keterlibatan orang tua – Tidak semua orang tua aktif berpartisipasi dalam proses pendampingan anaknya di sekolah.

7. Dampak Positif Implementasi Pasal 9

Meski penuh tantangan, implementasi Pasal 9 memiliki sejumlah manfaat besar, di antaranya:

  • Peningkatan kualitas hubungan guru dan murid
  • Pemantauan perkembangan murid yang lebih efektif
  • Penguatan pendidikan karakter
  • Pengurangan angka putus sekolah karena murid merasa didukung secara personal
  • Meningkatkan koordinasi antar guru dalam menangani masalah murid

8. Strategi Efektif Menjalankan Tugas Guru Wali

Untuk memastikan peran guru wali berjalan optimal, beberapa strategi yang dapat diterapkan antara lain:

  1. Pendekatan personal – Mengenal setiap murid secara individual.
  2. Catatan perkembangan – Menyimpan dokumentasi perkembangan akademik dan perilaku murid.
  3. Pertemuan berkala dengan orang tua – Melibatkan keluarga dalam proses pendidikan.
  4. Kolaborasi aktif dengan guru BK dan wali kelas – Mengintegrasikan bimbingan akademik dan non-akademik.
  5. Pemanfaatan teknologi – Menggunakan aplikasi atau platform pendidikan untuk memantau perkembangan murid.

9. Harapan dari Implementasi Regulasi Ini

Kemendikbudristek berharap, dengan adanya penguatan peran guru wali seperti yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 9, setiap murid dapat berkembang secara optimal.

Baca Juga :  Jawaban Lembar Aktivitas 2 halaman 90 IPS SMA Kelas 10 Kurikulum Merdeka

Guru wali diharapkan menjadi teladan, pembimbing, sekaligus motivator yang mampu mendorong murid mencapai prestasi akademik dan memiliki karakter yang kuat. Selain itu, keberhasilan implementasi aturan ini akan sangat bergantung pada dukungan pihak sekolah, guru, orang tua, dan pemerintah daerah.

10. Kesimpulan

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 9 bukan hanya sekadar regulasi administratif, melainkan landasan kuat untuk membangun sistem pendampingan murid yang lebih terstruktur.

Dengan peran strategis guru wali yang diperkuat melalui aturan ini, diharapkan tercipta lingkungan belajar yang lebih inklusif, suportif, dan berorientasi pada perkembangan holistik murid. Kolaborasi yang erat antara guru wali, guru BK, wali kelas, orang tua, dan pihak sekolah akan menjadi kunci keberhasilan implementasinya.

Artikel Terkait