Table of Contents
Wacaberita.com– Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025: Aturan Baru Kurikulum dan Ekstrakurikuler di Sekolah Dasar dan Madrasah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menghadirkan kebijakan penting melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, dan menengah.
Kebijakan baru ini menitikberatkan pada penyempurnaan struktur kurikulum sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah, serta memberikan perhatian khusus pada penguatan kegiatan ekstrakurikuler. Pemerintah menilai bahwa kurikulum yang dinamis dan fleksibel sangat diperlukan untuk menghadapi tantangan pendidikan abad ke-21.
Latar Belakang Perubahan Kurikulum
Perubahan kurikulum yang dituangkan dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 lahir dari berbagai pertimbangan, baik pedagogis, sosiologis, maupun perkembangan global. Kemendikbudristek menyadari bahwa pendidikan tidak hanya berfokus pada transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga pada pengembangan karakter, keterampilan abad 21, serta penguatan nilai-nilai kebangsaan.
Kurikulum sebelumnya dianggap perlu diperbarui agar lebih adaptif terhadap kebutuhan peserta didik di berbagai daerah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan pendidikan yang lebih inklusif, relevan, dan kompetitif di tingkat internasional.
Struktur Kurikulum Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah
Salah satu aspek penting dalam aturan ini adalah penetapan struktur kurikulum Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau bentuk lain yang sederajat. Struktur tersebut mencakup pengaturan alokasi waktu mata pelajaran untuk setiap kelas.
Pada kelas I, misalnya, kurikulum mengacu pada asumsi bahwa satu tahun terdiri dari 36 minggu dan satu jam pelajaran (JP) berdurasi 35 menit. Pembagian waktu belajar tersebut disusun agar sesuai dengan perkembangan psikologis anak usia sekolah dasar awal.
Alokasi waktu ini tidak hanya menekankan pada pembelajaran intrakurikuler seperti Bahasa Indonesia, Matematika, Pendidikan Pancasila, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial, tetapi juga memberi ruang untuk seni, olahraga, dan pendidikan agama.
Pakar pendidikan menilai langkah ini penting karena anak usia SD membutuhkan keseimbangan antara aspek kognitif, afektif, dan psikomotor. Artinya, mereka tidak hanya diasah kemampuan akademiknya, tetapi juga daya kreativitas, seni, olahraga, serta nilai-nilai spiritual.
Penguatan Ekstrakurikuler dalam Kurikulum Baru
Selain memperbarui struktur intrakurikuler, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 juga menekankan peran strategis kegiatan ekstrakurikuler.
Visi Ekstrakurikuler
Visi ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal. Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi wadah ekspresi sekaligus sarana pembentukan karakter di luar kegiatan intrakurikuler.
Misi Ekstrakurikuler
Misi yang diusung mencakup dua hal utama:
- Menyediakan berbagai kegiatan pilihan yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
- Menyelenggarakan kegiatan yang memberi ruang ekspresi bagi peserta didik, baik secara individu maupun kelompok, sehingga mereka dapat mengaktualisasikan diri secara optimal.
Ekstrakurikuler yang diatur dalam kebijakan ini mencakup kegiatan wajib seperti Pramuka, Paskibra, serta kegiatan pilihan seperti olahraga, seni, jurnalistik, teknologi, hingga kewirausahaan.
Dampak Kebijakan terhadap Sekolah
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, sekolah-sekolah di seluruh Indonesia harus melakukan penyesuaian kurikulum, baik dari segi jadwal pelajaran, metode pembelajaran, hingga penyediaan fasilitas ekstrakurikuler.
Bagi guru, kebijakan ini menjadi tantangan sekaligus peluang. Mereka dituntut lebih kreatif dalam menyusun rencana pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru juga diharapkan berperan aktif membimbing kegiatan ekstrakurikuler, bukan hanya sebagai pengajar di kelas.
Sementara bagi peserta didik, aturan ini memberikan ruang lebih luas untuk mengembangkan diri sesuai minat dan bakat. Tidak semua anak memiliki kecenderungan akademik yang sama. Ada yang unggul dalam seni, olahraga, sains, atau keterampilan tertentu. Kurikulum baru ini mencoba mengakomodasi keberagaman tersebut.
Tanggapan dari Masyarakat dan Dunia Pendidikan
Kebijakan baru ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah orang tua menyambut baik karena anak-anak mereka akan memiliki kesempatan lebih besar untuk mengeksplorasi bakat di luar pelajaran akademik.
Ketua Asosiasi Sekolah Dasar Indonesia (ASDI) menilai aturan ini sebagai langkah maju, meskipun ia mengingatkan bahwa implementasi di lapangan harus benar-benar diawasi agar tidak menambah beban sekolah maupun siswa.
Sementara itu, kalangan guru mengapresiasi adanya kejelasan tentang struktur kurikulum, namun mereka juga berharap pemerintah menyediakan pelatihan tambahan untuk mendukung guru dalam membimbing ekstrakurikuler.
Relevansi dengan Pendidikan Abad 21
Pendidikan abad 21 menuntut peserta didik memiliki kompetensi 4C: Critical Thinking (berpikir kritis), Creativity (kreativitas), Collaboration (kolaborasi), dan Communication (komunikasi).
Melalui penguatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 diharapkan mampu menyiapkan generasi muda Indonesia yang lebih siap menghadapi persaingan global. Anak-anak tidak hanya pintar secara akademik, tetapi juga tangguh, berkarakter, serta mampu bekerja sama dan berinovasi.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski kebijakan ini dianggap progresif, pelaksanaannya tidak lepas dari tantangan. Beberapa di antaranya adalah:
- Ketersediaan fasilitas: Tidak semua sekolah memiliki sarana yang memadai untuk mengembangkan ekstrakurikuler.
- Kesiapan guru: Perlu adanya pelatihan agar guru mampu membimbing kegiatan ekstrakurikuler secara profesional.
- Beban siswa: Perlu keseimbangan agar kegiatan tambahan tidak justru menambah tekanan bagi peserta didik.
- Pendanaan: Sekolah membutuhkan dukungan anggaran dari pemerintah untuk melaksanakan program ini dengan baik.
Harapan ke Depan
Pemerintah berharap aturan baru ini dapat membawa perubahan positif dalam dunia pendidikan. Dengan adanya struktur kurikulum yang lebih jelas dan penguatan kegiatan ekstrakurikuler, peserta didik Indonesia diharapkan mampu berkembang secara utuh: cerdas, kreatif, mandiri, dan berkarakter mulia.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk ikut mendukung, baik melalui peran orang tua dalam memotivasi anak, maupun melalui partisipasi komunitas dalam mendukung kegiatan sekolah.
Kesimpulan
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 bukan sekadar revisi teknis kurikulum, melainkan upaya menyeluruh untuk menghadirkan pendidikan yang lebih relevan, inklusif, dan berdaya saing global.
Struktur kurikulum yang terintegrasi dengan kegiatan ekstrakurikuler memberi ruang lebih luas bagi peserta didik untuk menemukan dan mengembangkan potensi terbaik mereka. Dengan demikian, dunia pendidikan Indonesia semakin siap mencetak generasi unggul untuk masa depan bangsa.