Table of Contents
wacaberita.com – Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Kesetaraan. Pemerintah melalui peraturan terbaru menetapkan bahwa Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan ditujukan untuk mendukung kelangsungan pendidikan nonformal, khususnya di satuan pendidikan kesetaraan. Artikel ini akan membahas secara lengkap siapa saja yang berhak menerima Dana BOP Kesetaraan, jenis dan persyaratannya, serta makna penting di balik peraturan tersebut, sesuai dengan isi Pasal 12 hingga Pasal 14 dari regulasi yang berlaku.
Siapa yang Berhak Menerima Dana BOP Kesetaraan?
Berdasarkan Pasal 12 Permendikdasmen NOMOR 8 TAHUN 2025 atau Juknis BOS Tahun 2025, yang berhak menerima Dana BOP Kesetaraan adalah Satuan Pendidikan Kesetaraan, yaitu lembaga yang menyelenggarakan pendidikan setara sekolah formal di luar jalur pendidikan sekolah. Lembaga tersebut meliputi dua jenis:
-
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
-
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Kedua jenis satuan pendidikan ini menjadi ujung tombak dalam memberikan layanan pendidikan kesetaraan bagi masyarakat yang tidak dapat mengakses pendidikan formal karena berbagai alasan, seperti usia, ekonomi, atau kondisi sosial.
Jenis Dana BOP Kesetaraan
Dana BOP Kesetaraan terdiri atas dua jenis sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat (2):
-
Dana BOP Kesetaraan Reguler
-
Dana BOP Kesetaraan Kinerja
Keduanya memiliki tujuan yang berbeda. Dana reguler lebih bersifat dukungan dasar untuk operasional satuan pendidikan, sedangkan dana kinerja diberikan sebagai insentif atas pencapaian tertentu.
Persyaratan Penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler
Pasal 13 menjelaskan bahwa tidak semua satuan pendidikan kesetaraan secara otomatis menerima dana reguler ini. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, yaitu:
-
Memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) yang telah terdata pada Aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
-
Melakukan pemutakhiran data di Dapodik sesuai kondisi riil satuan pendidikan, paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
-
Memiliki izin operasional dari pemerintah atau pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan kesetaraan, khususnya bagi lembaga yang dikelola oleh masyarakat.
-
Memiliki rekening bank resmi atas nama Satuan Pendidikan, bukan atas nama pribadi atau yayasan.
-
Bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama, yakni lembaga yang menjalin kerja sama dengan lembaga asing atau internasional.
Makna dari persyaratan ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap akuntabilitas dan keterbukaan pengelolaan dana pendidikan. Dengan memastikan semua satuan pendidikan telah terdaftar dan memiliki legalitas yang jelas, diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan dana atau pendanaan terhadap lembaga yang tidak aktif.
Persyaratan Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja
Berbeda dengan dana reguler, Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 14, bersifat selektif dan berdasarkan prestasi. Hanya satuan pendidikan yang memenuhi dua syarat utama yang berhak menerima:
-
Telah menjadi penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler pada tahun anggaran yang sama
-
Termasuk dalam 15% satuan pendidikan kesetaraan dengan kinerja terbaik di wilayah pemerintah daerah masing-masing
Penilaian Kinerja Terbaik
Penilaian terhadap satuan pendidikan yang berhak atas Dana BOP Kesetaraan Kinerja didasarkan pada dua indikator utama:
-
Hasil atau peningkatan Rapor Pendidikan, khususnya pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar.
Ini mencerminkan seberapa efektif proses belajar mengajar dan sejauh mana capaian pembelajaran berhasil ditingkatkan. -
Indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan, yang berarti satuan pendidikan yang melayani masyarakat dengan status sosial-ekonomi rendah tetapi tetap menunjukkan performa baik, akan lebih diutamakan.
Makna dan Tujuan Kebijakan Ini
Kebijakan Dana BOP Kesetaraan ini bukan hanya untuk mendukung operasional satuan pendidikan nonformal, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan kesetaraan secara menyeluruh. Berikut beberapa makna penting dari kebijakan ini:
-
Pemerataan Akses Pendidikan
Pemerintah menunjukkan keberpihakan terhadap kelompok masyarakat yang tidak terjangkau pendidikan formal, dengan memastikan keberlanjutan layanan pendidikan kesetaraan. -
Peningkatan Kualitas Melalui Insentif Kinerja
Dana kinerja diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap satuan pendidikan yang mampu memberikan hasil terbaik. Ini mendorong kompetisi sehat dan perbaikan mutu secara berkelanjutan. -
Transparansi dan Akuntabilitas
Persyaratan administratif seperti kepemilikan NPSN, pemutakhiran data, dan rekening resmi menunjukkan perhatian pemerintah terhadap tata kelola pendidikan yang baik. -
Pendekatan Berbasis Data
Dengan menggunakan Rapor Pendidikan sebagai indikator kinerja, kebijakan ini mengedepankan pendekatan berbasis data untuk pengambilan keputusan yang objektif dan adil.
Kesimpulan
Penerapan Dana BOP Kesetaraan adalah langkah strategis dalam mendukung pendidikan kesetaraan di Indonesia. Dengan membagi dana ke dalam dua jenis—reguler dan kinerja—pemerintah tidak hanya menjamin keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di SKB dan PKBM, tetapi juga mendorong peningkatan mutu layanan pendidikan berbasis performa.
Satuan pendidikan yang ingin menerima manfaat dari kebijakan ini harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, terutama dalam hal keabsahan legalitas, keakuratan data, dan komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan. Hal ini penting agar pendidikan kesetaraan benar-benar menjadi solusi yang inklusif, bermutu, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.