Table of Contents
wacaberita.com – Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS Pada Juknis BOS 2025. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu program unggulan pemerintah Indonesia dalam mendukung pembiayaan operasional satuan pendidikan. Program ini hadir untuk memastikan seluruh siswa memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas tanpa terbebani oleh biaya sekolah. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai satuan pendidikan penerima Dana BOS, baik BOS Reguler maupun BOS Kinerja, termasuk persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh masing-masing satuan pendidikan.
Jenis Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS
Berdasarkan regulasi terbaru, satuan pendidikan penerima Dana BOS meliputi berbagai jenjang pendidikan formal yang telah terdaftar dan diakui pemerintah. Jenis satuan pendidikan tersebut adalah:
-
Sekolah Dasar (SD)
-
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
-
Sekolah Menengah Atas (SMA)
-
Sekolah Luar Biasa (SLB)
-
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Kelima jenis satuan pendidikan di atas berhak menerima dua jenis Dana BOS, yaitu:
-
Dana BOS Reguler
-
Dana BOS Kinerja
Persyaratan Penerima Dana BOS Reguler
Tidak semua sekolah secara otomatis mendapatkan Dana BOS Reguler. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan, yaitu:
-
Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdaftar dalam Aplikasi Dapodik.
-
Telah mengisi dan memperbarui data Dapodik sesuai kondisi riil di sekolah, paling lambat tanggal 31 Agustus pada tahun anggaran sebelumnya.
-
Bagi sekolah swasta, harus memiliki izin penyelenggaraan pendidikan dan terdata di Dapodik.
-
Memiliki rekening atas nama satuan pendidikan.
-
Bukan merupakan sekolah kerja sama (SPK).
-
Tidak dikelola oleh kementerian atau lembaga lain di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kriteria Penerima Dana BOS Kinerja
Dana BOS Kinerja diberikan kepada sekolah yang menunjukkan performa unggul. Sekolah yang memenuhi kriteria BOS Kinerja dibagi menjadi dua kategori:
-
Sekolah Berprestasi
-
Sekolah Berkinerja Terbaik
1. Sekolah Berprestasi
Untuk menjadi penerima Dana BOS Kinerja kategori prestasi, sekolah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
-
Telah menerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berjalan.
-
Memiliki paling sedikit satu penghargaan, medali, atau sertifikat prestasi dalam ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, atau internasional dalam dua tahun terakhir.
Namun, sekolah ini tidak termasuk sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan.
Ajang talenta yang dimaksud harus diselenggarakan oleh Kementerian di tingkat provinsi atau nasional, atau diperoleh dari peserta yang mewakili Indonesia di tingkat internasional atas delegasi resmi kementerian.
2. Sekolah Berkinerja Terbaik
Sekolah yang dinilai memiliki kinerja terbaik harus memenuhi syarat:
-
Telah menerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berjalan.
-
Termasuk dalam 15% satuan pendidikan dengan kinerja terbaik berdasarkan hasil asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan.
-
Atau, memiliki pengalaman melaksanakan program prioritas Kementerian dalam tiga tahun terakhir.
Sekolah ini tidak termasuk sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan dan bukan kategori sekolah berprestasi.
Penilaian kinerja terbaik berdasarkan dua indikator utama:
-
Peningkatan rapor pendidikan, khususnya pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar.
-
Indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan, sebagai pengukur latar belakang sosial ekonomi siswa.
Kesimpulan
Satuan pendidikan penerima Dana BOS, baik Reguler maupun Kinerja, harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan. Pemerintah memberikan Dana BOS bukan hanya berdasarkan kebutuhan administratif, tetapi juga mempertimbangkan kualitas kinerja dan capaian prestasi sekolah.
Dengan adanya pengelompokan Dana BOS Reguler dan BOS Kinerja, diharapkan semua satuan pendidikan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan secara menyeluruh. Selain itu, pemberian BOS Kinerja kepada sekolah berprestasi dan berkinerja tinggi menjadi dorongan positif untuk menciptakan iklim kompetitif yang sehat dalam dunia pendidikan Indonesia.