Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025

Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025: Peluang Besar Bagi Tenaga Honorer dan Umum

wacaberita.com – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 hingga 15 Januari 2025. Informasi ini disampaikan melalui surat edaran Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 6 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.

Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada tenaga Non-ASN, termasuk honorer Kategori 2 (K2) yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi tahap pertama, serta membuka peluang bagi masyarakat umum yang memenuhi persyaratan.

Latar Belakang Perpanjangan

Perpanjangan pendaftaran ini bertujuan meningkatkan partisipasi calon peserta dari berbagai latar belakang. Kebijakan ini juga memberikan peluang kepada mereka yang sebelumnya terkendala persyaratan administratif atau teknis untuk bersaing secara adil dalam seleksi tahap kedua.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPPK Tahap 2

1. Kriteria Pendaftar:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia antara 20 hingga 59 tahun.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menjabat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

2. Dokumen yang Dibutuhkan:

  • KTP elektronik.
  • Ijazah dan transkrip nilai.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Surat Keterangan Sehat.
  • Pas foto terbaru.

3. Kualifikasi Pendidikan:

  • Sesuai dengan formasi yang dilamar.
  • Ijazah dari institusi pendidikan yang terakreditasi.

4. Tata Cara Pendaftaran:

  • Isi formulir di situs resmi yang disediakan.
  • Buat akun dan lengkapi data diri.
  • Unggah dokumen yang diminta.
  • Pilih instansi dan formasi yang sesuai.
  • Konfirmasi pendaftaran.
Baca Juga :  Juknis TPG Madrasah Tahun 2024

Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2

  • Pendaftaran: 5 Desember 2024–15 Januari 2025.
  • Seleksi Administrasi: 16–18 Januari 2025.
  • Pengumuman Hasil Administrasi: 19 Januari 2025.
  • Seleksi Kompetensi: 20 Januari–2 Februari 2025.
  • Pengumuman Hasil Kompetensi: 3 Februari 2025.

Tahapan Seleksi Kompetensi

Peserta yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap kompetensi, meliputi:

  1. Tes Substansi/Teknis: Berdasarkan formasi yang dipilih.
  2. Tes Kompetensi Manajerial: Menguji kemampuan kepemimpinan.
  3. Tes Kemampuan Sosial-Komunikasi: Mengukur keterampilan interaksi sosial.

Jenis Tes:

  • CAT (Computer Assisted Test): Menggunakan sistem online.
  • Tes Wawancara: Mengevaluasi kemampuan komunikasi.
  • Psikotes: Mengukur kepribadian dan mental.

Materi Tes:

  • Pengetahuan umum.
  • Pengetahuan teknis sesuai formasi.
  • Manajemen dan kepemimpinan.
  • Komunikasi dan sosial.
  • Analisis dan pemecahan masalah.

Tips Persiapan Seleksi

Agar dapat bersaing secara optimal, peserta disarankan untuk:

  • Mempelajari materi tes sesuai formasi yang dipilih.
  • Berlatih mengerjakan soal-soal CAT dan psikotes.
  • Mengasah kemampuan komunikasi dan sosial.
  • Menjaga kondisi fisik dan mental tetap prima.

Kesempatan Besar untuk Karier Pemerintahan

Perpanjangan pendaftaran ini menjadi momentum penting, terutama bagi tenaga honorer K2 dan masyarakat umum yang ingin mengejar karier di pemerintahan. Proses seleksi dilakukan secara adil dan transparan, memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta berdasarkan kemampuan dan kualifikasi masing-masing.

Bagi Anda yang berminat, manfaatkan waktu ini untuk mempersiapkan dokumen dan segera mendaftar sebelum 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB melalui situs resmi.

Kesimpulan

Perpanjangan pendaftaran PPPK Tahap 2 memberikan peluang emas bagi tenaga honorer dan masyarakat umum untuk bersaing mendapatkan posisi di instansi pemerintah. Dengan persiapan yang matang dan mengikuti informasi resmi dari BKN, peserta dapat memaksimalkan kesempatan ini untuk mewujudkan karier yang lebih stabil dan menjanjikan. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Baca Juga :  Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli: Tujuan dan Fungsinya