Ketentuan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Ketentuan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

wacaberita.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN Daerah (ASND). Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah pengaturan Tambahan Penghasilan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Tambahan Penghasilan Setiap Bulan

Berdasarkan Pasal 10 Permendikdasmen tersebut, Guru ASN Daerah berhak memperoleh Tambahan Penghasilan setiap bulan. Namun, tunjangan ini hanya diberikan kepada guru yang belum bersertifikasi dan memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan akademik yang ditetapkan oleh Kementerian.

Syarat Penerima Tambahan Penghasilan

Guru ASND yang akan menerima tambahan penghasilan ini harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

  • Memiliki status sebagai Guru ASN Daerah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

  • Belum memiliki Sertifikat Pendidik.

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.

  • Terdaftar aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

  • Aktif mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

  • Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik.

  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, terdapat pengecualian terhadap pemenuhan beban kerja untuk dua kategori guru. Pertama, bagi guru yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau tiga bulan dengan izin dari pejabat kepegawaian. Kedua, bagi guru yang sedang terlibat dalam program pertukaran guru, kemitraan, atau magang yang telah disetujui oleh pejabat pembina kepegawaian.

Nominal dan Penyaluran Tambahan Penghasilan

Pada Pasal 11, dijelaskan bahwa Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan. Dana tersebut langsung disalurkan ke rekening bank atas nama masing-masing guru penerima.

Baca Juga :  Contoh Pembelajaran Menyenangkan di Rumah

Meskipun bersifat bulanan, pada praktiknya, penyaluran dana ini dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran, sesuai dengan kebijakan Kementerian. Penyaluran tunjangan juga harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12.

Penyaluran dana tersebut dilaksanakan berdasarkan tahapan-tahapan teknis yang rinci, yang tercantum dalam lampiran resmi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Lampiran ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari regulasi dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan menyalurkan tambahan penghasilan guru.

Upaya Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan Guru Non-Sertifikasi

Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah secara langsung memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru yang belum memperoleh sertifikasi. Tambahan Penghasilan ini diharapkan mampu memotivasi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran sambil menyiapkan diri mengikuti proses sertifikasi di masa mendatang.

Regulasi ini juga menjadi bentuk transparansi dan kepastian hukum terhadap hak-hak Guru ASN Daerah, khususnya dalam pemenuhan hak finansial secara proporsional meskipun belum tersertifikasi.

Kesimpulan

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 memberikan jaminan tambahan penghasilan bagi Guru ASN Daerah yang belum bersertifikat pendidik, dengan syarat dan mekanisme yang jelas. Kebijakan ini bukan hanya bentuk insentif, tetapi juga strategi berkelanjutan pemerintah dalam mendukung pengembangan profesionalisme guru di seluruh wilayah Indonesia.

Scroll to Top