Ketentuan Tunjangan Khusus untuk Guru ASN Daerah Khusus dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

wacaberita.com –Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND). Salah satu poin penting dalam regulasi ini terdapat dalam Bab III, yang secara khusus membahas tentang Tunjangan Khusus bagi guru ASN yang bertugas di daerah tertentu.

Berdasarkan Pasal 7, disebutkan bahwa Guru ASND yang bertugas di daerah khusus berhak menerima Tunjangan Khusus secara bulanan. Daerah khusus yang dimaksud mencakup wilayah yang terpencil atau terbelakang, wilayah masyarakat adat terpencil, perbatasan antar negara, hingga daerah yang terkena dampak bencana alam, bencana sosial, maupun kondisi darurat lainnya.

Untuk memperoleh tunjangan ini, para guru ASN daerah wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut meliputi:

  • Memiliki status sebagai Guru ASN di bawah pembinaan langsung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

  • Tercatat sebagai pendidik di satuan pendidikan yang telah masuk dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

  • Melaksanakan tugas mengajar di daerah khusus dengan bukti surat keputusan penugasan resmi.

  • Memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Pasal 8 menjelaskan bahwa tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang dan akan langsung ditransfer ke rekening bank penerima. Nilai tunjangan yang diberikan pun cukup signifikan, yakni setara dengan satu kali gaji pokok guru yang bersangkutan sesuai dengan regulasi gaji ASN yang berlaku.

Sementara itu, ketentuan mengenai mekanisme penyaluran Tunjangan Khusus diatur dalam Pasal 9. Dijelaskan bahwa tunjangan akan disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun anggaran. Namun demikian, frekuensi ini juga dapat disesuaikan dengan kebijakan Kementerian, apabila terdapat pertimbangan atau kondisi yang memerlukan penyesuaian.

Baca Juga :  Tips Mendidik Anak di Rumah : Cara Simpel dan Efektif untuk Orang Tua Zaman Sekarang

Penyaluran tunjangan akan dilakukan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan sesuai tahapan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian. Tahapan penyaluran tersebut dirinci dalam lampiran resmi peraturan menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari regulasi tersebut.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dorongan moril dan material bagi para guru yang mengabdi di wilayah-wilayah yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses dan fasilitas. Pemerintah menilai bahwa keberadaan guru yang berkualitas di daerah khusus sangat penting untuk menjamin pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan kualitas pendidikan di daerah-daerah yang masuk kategori khusus dapat meningkat, seiring dengan meningkatnya kesejahteraan dan motivasi guru dalam menjalankan tugasnya.