Aturan Terbaru! Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 Pasal 6 Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran oleh Guru di Satminkal dan Unit Layanan Disabilitas

Aturan Terbaru! Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 Pasal 6: Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran oleh Guru di Satminkal dan Unit Layanan Disabilitas

Wacaberita.com – Aturan Terbaru! Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 Pasal 6: Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran oleh Guru di Satminkal dan Unit Layanan Disabilitas. Pemerintah Tegaskan Peran Guru di Satminkal dan Unit Disabilitas Lewat Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 Pasal 6. Pemerintah kembali memperkuat arah kebijakan pendidikan nasional melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 yang menitikberatkan pada pemenuhan beban kerja guru. Khususnya, dalam Pasal 6, pemerintah memberikan penekanan baru terhadap pelaksanaan pembelajaran oleh guru, termasuk yang berada di satuan pendidikan induk (Satminkal), unit layanan disabilitas, dan satuan pendidikan masyarakat.

Peraturan ini hadir sebagai respons atas dinamika sistem pendidikan nasional yang semakin kompleks, serta kebutuhan untuk menata ulang distribusi dan tugas guru agar lebih merata dan tepat sasaran, termasuk dalam pelayanan terhadap peserta didik berkebutuhan khusus.

Memahami Isi Pasal 6 Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025

Pasal 6 dari peraturan ini memuat dua ayat penting:

  1. Ayat (1): Guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan pada Satminkal.
  2. Ayat (2): Guru pendidikan khusus yang ditugaskan pada unit layanan disabilitas dan guru aparatur sipil negara (ASN) yang diredistribusikan ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dua ayat tersebut menjadi dasar hukum dan petunjuk teknis pelaksanaan bagi guru dalam memenuhi kewajiban tugas profesionalnya, terutama bagi mereka yang berada di jalur khusus pendidikan inklusif atau mengalami redistribusi ke lembaga pendidikan non-pemerintah.

Baca Juga :  Besaran Alokasi Dana BOP PAUD Sesuai Juknis BOS 2025

Penjabaran Pasal 6: Guru dan Satminkal

Apa Itu Satminkal?

Satminkal atau satuan administrasi pangkal merupakan tempat utama seorang guru ditugaskan. Dalam konteks ini, ayat (1) mengamanatkan bahwa pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan oleh guru dilakukan di Satminkal sebagai bentuk beban kerja yang sah dan terhitung dalam evaluasi kinerja maupun tunjangan profesi.

Dampaknya Bagi Guru

  • Guru wajib memusatkan seluruh kegiatan pembelajaran dan bimbingannya di Satminkal.
  • Tidak boleh terjadi duplikasi kerja di luar Satminkal tanpa dasar hukum yang jelas.
  • Satminkal menjadi dasar utama dalam pelaporan beban kerja guru tahunan dan semesteran.

Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi guru sekaligus menyederhanakan sistem pengawasan dan akuntabilitas kinerja pendidik.

Unit Layanan Disabilitas dan Peran Guru Pendidikan Khusus

Latar Belakang

Dengan semakin menguatnya penerapan pendidikan inklusif di Indonesia, guru pendidikan khusus memiliki peran vital dalam menjamin bahwa siswa disabilitas mendapatkan hak pendidikan yang setara.

Ketentuan Pasal 6 Ayat (2)

Guru pendidikan khusus yang bertugas di unit layanan disabilitas wajib melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti UU Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud tentang pendidikan inklusif, serta aturan teknis dari Dinas Pendidikan setempat.

Implementasi dan Tantangan

  • Guru harus memahami kurikulum yang disesuaikan (modified curriculum).
  • Penyesuaian metode dan alat bantu ajar menjadi keharusan.
  • Koordinasi dengan guru kelas umum untuk membangun lingkungan belajar yang inklusif.

Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta

Apa Itu Redistribusi Guru?

Redistribusi guru ASN ke satuan pendidikan masyarakat (sekolah swasta atau yayasan) dilakukan guna mengatasi ketimpangan jumlah guru, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) atau daerah dengan jumlah siswa yang tinggi tetapi kekurangan tenaga pendidik.

Ketentuan Pasal 6 Ayat (2)

Baca Juga :  Latihan Pemahaman Topik 2 Modul 1 Makna Kurikulum dalam Pendidikan

Guru ASN yang telah diredistribusikan ke sekolah yang diselenggarakan masyarakat tetap memiliki kewajiban yang sama dalam hal pembelajaran dan pembimbingan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tujuan dan Manfaat

  • Pemerataan guru di seluruh wilayah Indonesia.
  • Peningkatan kualitas pendidikan di sekolah masyarakat.
  • Membangun sinergi antara sekolah negeri dan swasta.

Tantangan Redistribusi

  • Penyesuaian budaya kerja antar lembaga.
  • Hambatan administratif dan sistem pelaporan.
  • Kebutuhan dukungan pelatihan tambahan bagi guru yang berpindah tugas.

Konsekuensi dan Tanggung Jawab Guru

Melalui Pasal 6 ini, pemerintah memperjelas konsekuensi hukum dan tanggung jawab profesional guru. Guru tidak lagi memiliki ruang multitafsir dalam menentukan beban kerja dan tempat melaksanakan tugasnya. Semua harus dilakukan berdasarkan penugasan formal dan ketentuan hukum.

Konsekuensi Jika Tidak Sesuai Ketentuan:

  • Beban kerja tidak dihitung sebagai bagian dari pemenuhan jam mengajar.
  • Tunjangan profesi guru bisa tidak dibayarkan.
  • Sanksi administratif dari instansi terkait.

Upaya Pemerintah dalam Mengawal Implementasi Pasal 6

Kementerian Pendidikan, melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), serta Dinas Pendidikan di setiap daerah, akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap implementasi aturan ini.

Langkah-langkah strategis:

  • Sosialisasi dan bimbingan teknis kepada kepala sekolah dan guru.
  • Sistem pelaporan digital yang terintegrasi dengan data pokok pendidikan (Dapodik).
  • Evaluasi tahunan terkait efektivitas redistribusi guru dan pembelajaran di unit disabilitas.

Dukungan Bagi Guru: Pelatihan dan Fasilitasi

Untuk mendukung pelaksanaan Pasal 6, pemerintah juga akan menggandeng berbagai mitra pendidikan untuk:

  • Menyelenggarakan pelatihan bagi guru pendidikan khusus.
  • Memberikan pelatihan adaptasi dan budaya kerja kepada guru ASN yang diredistribusi.
  • Menyediakan modul pembelajaran untuk unit layanan disabilitas.
  • Memberikan insentif bagi guru yang bertugas di wilayah terpencil dan satuan pendidikan masyarakat.
Baca Juga :  Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Aturan Baru Pemenuhan Beban Kerja Guru Resmi Ditetapkan

Respons Dunia Pendidikan: Dukungan dan Harapan

Berbagai organisasi profesi guru seperti PGRI, IGI, dan asosiasi guru pendidikan inklusif menyambut baik kejelasan peran guru dalam Pasal 6.

Namun, mereka juga berharap:

  • Pemerintah memberi jaminan perlindungan hukum bagi guru yang bertugas di luar Satminkal.
  • Diperlukan sistem insentif tambahan bagi guru yang menerima tugas tambahan di unit layanan disabilitas atau sekolah masyarakat.
  • Harus ada transparansi dalam proses redistribusi, serta melibatkan guru dalam perencanaan penempatan.

Kesimpulan

Pasal 6 dari Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam penataan sistem kerja guru di Indonesia. Kejelasan mengenai tempat tugas (Satminkal), tugas khusus pada unit layanan disabilitas, serta mekanisme redistribusi guru ASN, memberikan landasan hukum yang kuat bagi guru dalam melaksanakan perannya secara profesional.

Pemerintah perlu terus menjamin implementasi aturan ini secara adil, transparan, dan manusiawi, agar tujuan akhir pendidikan nasional—yakni pemerataan layanan pendidikan yang berkualitas dan inklusif—dapat tercapai.

Scroll to Top