Permendikdasmen 2025 Aturan Baru Jam Tatap Muka Guru dan Tugas Pembimbingan

Permendikdasmen 2025: Aturan Baru Jam Tatap Muka Guru dan Tugas Pembimbingan

Wacaberita.com– Permendikdasmen 2025: Aturan Baru Jam Tatap Muka Guru dan Tugas Pembimbingan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Salah satu poin penting yang diatur dalam regulasi ini tertuang pada Pasal 13, yang mengatur ketentuan minimal dan maksimal jam tatap muka bagi guru, serta ketentuan khusus bagi guru bimbingan dan konseling (BK).

Kebijakan ini diharapkan menjadi pedoman yang lebih jelas dalam memastikan pemerataan beban kerja guru di seluruh satuan pendidikan, sekaligus menjaga kualitas pembelajaran dan layanan konseling di sekolah.

Batas Minimal dan Maksimal Jam Tatap Muka untuk Guru

Dalam Pasal 13 ayat (1), disebutkan bahwa pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu.

Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap guru wajib memiliki beban mengajar yang proporsional, tidak kurang dari batas minimal yang ditentukan dan tidak melebihi batas maksimal, sehingga tidak terjadi ketimpangan beban kerja antar guru.

Contohnya:

  • Guru A mengajar 5 kelas dengan rata-rata 5 jam tatap muka per kelas setiap minggu = 25 jam (memenuhi ketentuan minimal).
  • Guru B mengajar 8 kelas dengan rata-rata 5 jam tatap muka per kelas setiap minggu = 40 jam (memenuhi ketentuan maksimal).

Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengatasi masalah guru yang memiliki jam mengajar terlalu sedikit atau sebaliknya, terlalu banyak, yang dapat memengaruhi efektivitas pembelajaran.

Baca Juga :  Jawaban Ayo Berpikir Kritis Matematika Halaman 227 Kelas 10

Ketentuan Khusus bagi Guru BK

Pasal 13 ayat (2) mengatur secara khusus mengenai beban kerja guru bimbingan dan konseling. Disebutkan bahwa pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipenuhi oleh guru BK dengan minimal 5 rombongan belajar per tahun.

Ketentuan ini berbeda dengan guru mata pelajaran karena fungsi guru BK tidak diukur dari jumlah jam tatap muka, melainkan dari jumlah rombongan belajar yang dibimbing. Hal ini mempertimbangkan peran guru BK yang lebih fokus pada pendampingan siswa secara psikologis, sosial, dan akademik.

Ilustrasi:

  • Satu rombongan belajar dapat terdiri dari satu kelas penuh atau kelompok siswa tertentu yang membutuhkan layanan konseling.
  • Jika satu sekolah memiliki 15 kelas, guru BK dapat dibagi agar setiap guru menangani minimal 5 rombongan belajar per tahun.

Tujuan Penetapan Batas Jam Mengajar dan Pembimbingan

Penetapan ketentuan jam tatap muka dan rombongan belajar ini memiliki beberapa tujuan penting, di antaranya:

  1. Meningkatkan Kualitas Pembelajaran
    Guru yang memiliki jam mengajar sesuai ketentuan akan lebih fokus dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran berkualitas.
  2. Pemerataan Beban Kerja
    Dengan batas minimal dan maksimal, diharapkan tidak ada guru yang kekurangan atau kelebihan beban mengajar.
  3. Meningkatkan Layanan Konseling
    Guru BK dapat memberikan perhatian yang lebih optimal kepada siswa karena beban pembimbingan diatur secara proporsional.
  4. Kepastian Administratif
    Aturan ini mempermudah kepala sekolah dalam mengatur pembagian tugas mengajar dan pembimbingan di satuan pendidikan.

Dampak terhadap Guru dan Sekolah

Implementasi Pasal 13 Permendikdasmen 2025 akan memberikan dampak langsung pada guru dan sekolah.

Bagi Guru:

  • Guru yang sebelumnya memiliki jam mengajar di bawah 24 jam perlu mendapatkan tambahan kelas atau mata pelajaran agar memenuhi ketentuan minimal.
  • Guru yang mengajar lebih dari 40 jam mungkin perlu mengurangi beban mengajarnya untuk menjaga keseimbangan kerja dan kualitas pembelajaran.
Baca Juga :  Jawaban Matematika Halaman 234 Kelas 7

Bagi Sekolah:

  • Kepala sekolah harus menyesuaikan pembagian jadwal mengajar agar seluruh guru berada dalam rentang jam tatap muka yang diatur.
  • Sekolah perlu menambah rombongan belajar atau meratakan beban pembimbingan bagi guru BK sesuai ketentuan.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Meski aturannya jelas, pelaksanaan di lapangan tidak lepas dari tantangan.

  1. Kekurangan Guru di Beberapa Daerah
    Sekolah di daerah terpencil mungkin kesulitan memenuhi batas maksimal 40 jam tanpa membebani guru yang jumlahnya terbatas.
  2. Kelebihan Guru di Sekolah Tertentu
    Di kota besar, sekolah bisa memiliki banyak guru, sehingga pembagian jam minimal 24 jam per minggu perlu diatur dengan bijak.
  3. Kendala Penjadwalan
    Menyesuaikan jadwal agar semua guru memenuhi ketentuan ini memerlukan koordinasi intensif antara kepala sekolah, guru, dan pihak terkait.

Langkah Strategis Pemerintah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diperkirakan akan melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan Pasal 13 ini dapat diimplementasikan dengan baik, seperti:

  • Pelatihan Manajemen Jadwal untuk kepala sekolah.
  • Penempatan Guru Tambahan di wilayah yang kekurangan guru.
  • Penggunaan Teknologi Penjadwalan agar pembagian jam mengajar lebih efisien.
  • Monitoring dan Evaluasi Berkala untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini di lapangan.

Pandangan Para Ahli Pendidikan

Sejumlah pakar pendidikan menilai ketentuan ini sebagai langkah positif. Dr. Rahmat Hidayat, seorang pengamat pendidikan, mengatakan:

“Batas minimal dan maksimal jam tatap muka sangat penting untuk menjaga kualitas pembelajaran. Guru yang terlalu sedikit mengajar cenderung kurang terlibat, sementara yang terlalu banyak mengajar bisa kelelahan dan menurunkan performa.”

Sementara itu, praktisi pendidikan sekaligus guru BK senior, Siti Marlina, menilai aturan khusus guru BK juga sudah tepat:

“Pengukuran beban kerja guru BK berdasarkan jumlah rombongan belajar lebih realistis, karena pekerjaan kami tidak hanya di kelas, tapi juga di luar jam tatap muka dalam bentuk konseling individual maupun kelompok.”

Baca Juga :  Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Penilaian Hasil Belajar sebagai Komponen Pemenuhan Beban Kerja Guru

Kesimpulan

Pasal 13 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menjadi pedoman penting dalam penataan beban kerja guru di Indonesia. Dengan adanya batas minimal dan maksimal jam tatap muka, serta ketentuan khusus bagi guru BK, diharapkan kualitas pembelajaran dan layanan konseling di sekolah semakin meningkat.

Implementasi aturan ini memang memerlukan penyesuaian, namun dengan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah, kepala sekolah, guru, dan masyarakat, kebijakan ini dapat berjalan efektif demi peningkatan mutu pendidikan nasional.

Scroll to Top