Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Jenis Ekstrakurikuler Resmi Ditetapkan dalam Kurikulum Nasional

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025: Jenis Ekstrakurikuler Resmi Ditetapkan dalam Kurikulum Nasional

Wacaberita.com – Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025: Jenis Ekstrakurikuler Resmi Ditetapkan dalam Kurikulum Nasional. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia kembali melakukan perubahan kebijakan penting dalam dunia pendidikan. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah menetapkan aturan baru mengenai kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah. Salah satu fokus perubahan tersebut adalah penegasan tentang jenis kegiatan ekstrakurikuler yang wajib dan dapat dikembangkan di setiap satuan pendidikan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi penyempurnaan dari Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, yang sebelumnya telah menjadi dasar pelaksanaan kurikulum di sekolah-sekolah. Dengan adanya perubahan terbaru ini, diharapkan implementasi kurikulum semakin terarah, relevan dengan kebutuhan siswa, serta mampu menumbuhkan potensi generasi muda Indonesia.

Latar Belakang Perubahan Regulasi

Pendidikan bukan hanya sekadar proses transfer ilmu pengetahuan di ruang kelas, tetapi juga pengembangan karakter, keterampilan sosial, dan bakat yang dimiliki siswa. Dalam praktiknya, kegiatan ekstrakurikuler menjadi salah satu wadah penting untuk mendukung tujuan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah ingin menekankan bahwa ekstrakurikuler bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian integral dari pembentukan jati diri peserta didik. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan bahwa regulasi ini diharapkan memberikan ruang lebih luas bagi siswa untuk mengembangkan kepribadian, minat, serta bakatnya di luar pembelajaran intrakurikuler dan kokurikuler.

Baca Juga :  Permendikdasmen 2025 Pasal 9: Tugas dan Peran Strategis Guru Wali dalam Pembimbingan Murid

Jenis-Jenis Ekstrakurikuler dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025

Dalam pasal terbaru, pemerintah secara resmi menetapkan lima kelompok utama kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dilaksanakan oleh sekolah. Berikut uraian lengkapnya:

  1. Krida

Jenis kegiatan krida adalah ekstrakurikuler yang berorientasi pada latihan fisik, keterampilan sosial, serta penguatan jiwa kepemimpinan. Contoh kegiatan krida meliputi:

  • Kepramukaan atau Kepanduan lainnya: Sebagai wadah pengembangan kemandirian, disiplin, dan solidaritas.
  • Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS): Melatih keterampilan manajerial dan kepemimpinan di kalangan pelajar.
  • Palang Merah Remaja (PMR): Fokus pada keterampilan pertolongan pertama dan nilai kemanusiaan.
  • Usaha Kesehatan Sekolah (UKS): Mengajarkan perilaku hidup bersih dan sehat.
  • Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra): Membina kedisiplinan, nasionalisme, dan rasa cinta tanah air.

Kegiatan krida ini diharapkan mampu mencetak generasi muda yang tangguh, berkarakter, dan siap menjadi pemimpin masa depan.

  1. Karya Ilmiah

Ekstrakurikuler karya ilmiah ditujukan untuk menumbuhkan budaya riset, berpikir kritis, dan inovasi sejak dini. Contohnya:

  • Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR): Melatih siswa melakukan penelitian sederhana hingga tingkat lanjut.
  • Penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik: Mendorong siswa memperdalam mata pelajaran tertentu.
  • Penelitian: Memberikan ruang bagi siswa untuk menemukan solusi atas permasalahan nyata di lingkungan sekitar.

Dengan kegiatan ini, pemerintah berharap lahir generasi pelajar yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga mampu menghasilkan karya nyata yang bermanfaat.

  1. Latihan Olah-Bakat atau Olah-Minat

Setiap anak memiliki potensi unik. Oleh karena itu, sekolah perlu menyediakan wadah untuk mengasah bakat dan minat siswa. Jenis kegiatan ini mencakup:

  • Olahraga: Seperti sepak bola, bola basket, voli, bulu tangkis, hingga pencak silat.
  • Seni dan budaya: Termasuk tari tradisional, musik, paduan suara, hingga seni rupa.
  • Pecinta alam: Mengajarkan cinta lingkungan, konservasi, dan keterampilan survival.
  • Jurnalistik: Membekali siswa dengan keterampilan menulis berita, fotografi, dan penyiaran.
  • Teater: Mengembangkan kemampuan akting, naskah, dan panggung.
  • Teknologi informasi dan komunikasi: Seperti coding, robotik, dan desain grafis.
  • Rekayasa: Mendorong siswa berinovasi dalam bidang teknik dan teknologi.
Baca Juga :  Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Kelas 4 Halaman 205 Apa hal baru yang kalian pelajari pada kegiatan kali ini

Bidang ini sangat penting di era digital karena mampu mempersiapkan peserta didik menghadapi tantangan masa depan.

  1. Keagamaan

Pendidikan agama bukan hanya diajarkan di kelas, tetapi juga perlu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa kegiatan keagamaan yang diatur dalam Permendikdasmen ini antara lain:

  • Pesantren kilat: Biasanya dilaksanakan di bulan Ramadan untuk memperdalam ilmu agama Islam.
  • Ceramah keagamaan: Menghadirkan tokoh agama untuk memberikan wawasan spiritual.
  • Baca tulis Al-Qur’an: Mendorong literasi Al-Qur’an bagi siswa Muslim.
  • Retret: Bagi siswa beragama Kristen sebagai sarana pendalaman iman.
  • Sekolah Injil Liburan dan Pendalaman Alkitab: Kegiatan pembinaan iman yang dilakukan di luar jam pelajaran reguler.

Ekstrakurikuler keagamaan bertujuan membentuk peserta didik yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia sesuai dengan profil Pelajar Pancasila.

  1. Bentuk Kegiatan Lainnya

Selain empat kategori utama di atas, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada sekolah untuk mengembangkan bentuk kegiatan lain yang relevan dengan kebutuhan siswa dan potensi daerah. Misalnya kegiatan kewirausahaan, diplomasi pelajar, atau program literasi digital.

Dampak Permendikdasmen 13/2025 terhadap Dunia Pendidikan

Peraturan ini diyakini akan membawa sejumlah dampak positif, antara lain:

  1. Penguatan Profil Pelajar Pancasila
    Melalui ekstrakurikuler, siswa diharapkan tumbuh menjadi insan yang beriman, mandiri, kreatif, bernalar kritis, bergotong royong, dan berkebhinekaan global.
  2. Pemerataan Kesempatan Pengembangan Bakat
    Sekolah wajib memberikan kesempatan bagi semua siswa untuk memilih kegiatan sesuai minatnya, sehingga tidak ada lagi diskriminasi akses terhadap kegiatan ekstrakurikuler.
  3. Keterkaitan dengan Dunia Kerja dan Industri
    Ekstrakurikuler seperti teknologi informasi, jurnalistik, atau rekayasa membuka peluang siswa untuk mengasah keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri di masa depan.
  4. Penguatan Karakter dan Kedisiplinan
    Kegiatan seperti pramuka, paskibra, dan PMR menjadi sarana efektif untuk melatih mental disiplin, tanggung jawab, dan rasa cinta tanah air.
Baca Juga :  Latihan Pemahaman Topik 15 Modul 1 Asesmen Awal Pembelajaran Numerasi adaptasi Pratham-TaRL

Tantangan Implementasi di Lapangan

Meski memiliki tujuan baik, penerapan regulasi ini tidak lepas dari sejumlah tantangan, antara lain:

  • Keterbatasan fasilitas dan dana: Tidak semua sekolah memiliki sarana memadai untuk menjalankan ekstrakurikuler dengan optimal.
  • Kekurangan tenaga pembina: Beberapa kegiatan memerlukan pelatih khusus, misalnya jurnalistik, robotik, atau seni tari.
  • Keselarasan jadwal: Sering kali ekstrakurikuler berbenturan dengan kegiatan intrakurikuler yang padat.
  • Partisipasi siswa: Perlu ada motivasi dan kesadaran dari siswa serta dukungan penuh orang tua agar ekstrakurikuler berjalan efektif.

Respon Publik dan Dunia Pendidikan

Sejumlah guru dan kepala sekolah menyambut baik kebijakan ini. Menurut mereka, peraturan ini memberikan arah yang jelas dalam penyelenggaraan ekstrakurikuler. Di sisi lain, para siswa juga merasa lebih bebas memilih kegiatan sesuai minat.

Namun, beberapa pihak meminta pemerintah untuk memperhatikan aspek pendukung, terutama penyediaan anggaran, pelatihan tenaga pendidik, serta kerjasama dengan pihak luar sekolah. Dengan begitu, kegiatan ekstrakurikuler tidak hanya berjalan formalitas, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata.

Kesimpulan

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menegaskan posisi ekstrakurikuler sebagai bagian penting dalam kurikulum pendidikan nasional. Dengan lima kategori utama — krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/minat, keagamaan, dan bentuk kegiatan lainnya — pemerintah ingin memastikan bahwa setiap siswa mendapat kesempatan luas untuk mengembangkan potensi terbaiknya.

Meski menghadapi tantangan implementasi, regulasi ini diyakini mampu mendorong terbentuknya generasi muda Indonesia yang unggul, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan global.

Scroll to Top