Pemerintah kembali memperbarui regulasi bidang pendidikan melalui terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 21 Tahun 2025 yang mengatur standar tenaga kependidikan pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Aturan ini menjadi acuan penting dalam peningkatan kualitas pendidik di seluruh Indonesia, sekaligus memperjelas tugas, fungsi, dan peran setiap jenis tenaga pendidik agar sesuai dengan kebutuhan pembelajaran saat ini.
Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa seluruh pendidik wajib memenuhi standar kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini berlaku bagi berbagai jenis tenaga pendidik yang berperan langsung dalam proses belajar-mengajar di jalur pendidikan formal maupun nonformal. Aturan ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk memperkuat implementasi kurikulum, peningkatan layanan pembelajaran, serta pengembangan profesional tenaga pendidik di berbagai satuan pendidikan.
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 mengatur bahwa pendidik mencakup beberapa jenis profesi, antara lain guru, konselor, tutor, instruktur, pendidik pendidikan nonformal, fasilitator, pendidik PAUD, dan pendidik dengan sebutan lain sesuai kekhususannya. Setiap jenis pendidik menjalankan fungsi berbeda sesuai mandat peraturan perundang-undangan. Guru, misalnya, bertugas pada satuan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta menjalankan tugas tambahan lainnya seperti yang ditetapkan pemerintah. Peran ini menegaskan posisi guru sebagai ujung tombak pendidikan formal di Indonesia.
Sementara itu, konselor menjalankan tugas pelayanan pembimbingan dan konseling bagi murid. Konselor menjadi bagian krusial dalam membantu perkembangan psikologis, sosial, dan akademik peserta didik agar berjalan secara seimbang. Tutor berperan memberikan bantuan belajar dalam konteks pendidikan nonformal, menekankan pendampingan siswa yang memerlukan penguatan kompetensi melalui pendekatan fleksibel.
Instruktur bertugas melatih dan mengembangkan kompetensi teknis murid, khususnya pada satuan pendidikan kejuruan. Kehadiran instruktur diperlukan untuk memastikan murid SMK/MAK mendapatkan materi keterampilan sesuai tuntutan dunia kerja. Di sisi lain, pendidik jalur nonformal memiliki peran sesuai karakteristik pendidikan di luar sekolah yang membutuhkan fleksibilitas dalam pendekatan pembelajaran.
Fasilitator juga diatur dalam regulasi ini sebagai pendidik yang mendampingi dan mengarahkan murid dalam proses pembelajaran. Mereka menjadi elemen penting terutama pada model pembelajaran yang menempatkan peserta didik sebagai pusat kegiatan belajar. Pada tingkat PAUD, pendidik PAUD menjalankan tugas pada satuan pendidikan nonformal yang berfokus pada stimulasi perkembangan anak usia dini secara holistik.
Permendikdasmen ini juga mencakup kategori pendidik dengan sebutan lain sesuai kekhususannya, termasuk praktisi atau profesional yang terlibat dalam kegiatan pendidikan. Ketentuan tersebut membuka ruang bagi lebih banyak tenaga ahli terlibat dalam proses penguatan kompetensi pembelajaran melalui kerja sama lintas bidang.
Secara keseluruhan, Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 memberikan penguatan terhadap struktur dan standar pendidik dalam sistem pendidikan nasional. Pengaturan yang jelas dan rinci ini diharapkan meningkatkan kualitas proses pembelajaran sekaligus memastikan setiap pendidik menjalankan perannya sesuai kompetensi profesional masing-masing. Dengan adanya regulasi baru ini, pemerintah menunjukkan konsistensi dalam perbaikan sistem tenaga kependidikan demi meningkatnya mutu layanan pendidikan di Indonesia.
Regulasi ini sekaligus menjadi pijakan bagi sekolah, lembaga pendidikan nonformal, dan tenaga pendidik untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas mereka sesuai standar nasional yang telah ditetapkan. Pembaruan kebijakan ini diharapkan mendorong peningkatan kualitas pendidikan di berbagai jenjang secara lebih merata dan terukur.
Kesimpulan
Terbitnya Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 menegaskan pembaruan standar tenaga kependidikan di Indonesia. Aturan ini memperjelas peran berbagai jenis pendidik, mulai dari guru hingga fasilitator dan instruktur, demi mendukung peningkatan kualitas pembelajaran di PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan standar yang lebih jelas, proses pendidikan diharapkan berjalan lebih profesional, terstruktur, dan sesuai kebutuhan perkembangan dunia pendidikan.
