Table of Contents
wacaberita.com – Besaran Alokasi Dana BOP Kesetaraan. Pemerintah Indonesia terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan nonformal, salah satunya melalui Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan. Program ini diperuntukkan bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan, seperti Paket A, Paket B, dan Paket C. Untuk memastikan transparansi dan keadilan distribusi anggaran, ketentuan besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan telah diatur secara detail dalam regulasi terbaru.
Jenis Alokasi Dana BOP Kesetaraan
Berdasarkan Pasal 25, besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan terdiri atas dua kategori:
-
Dana BOP Kesetaraan Reguler
-
Dana BOP Kesetaraan Kinerja
Keduanya memiliki mekanisme dan kriteria yang berbeda dalam hal penghitungan dan penetapan anggaran.
Perhitungan Dana BOP Kesetaraan Reguler
Dana BOP Kesetaraan Reguler merupakan bentuk dukungan dana operasional rutin untuk satuan pendidikan kesetaraan. Berdasarkan Pasal 26, berikut ini adalah ketentuan penghitungan besaran dan syarat peserta didik yang berlaku:
-
Rumus Perhitungan
-
Dana BOP = Satuan Biaya × Jumlah Peserta Didik
-
Satuan biaya Dana BOP Kesetaraan berbeda-beda di setiap daerah dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
-
-
Syarat Peserta Didik yang Dihitung
-
Berusia paling rendah 7 tahun dan belum memasuki usia 25 tahun.
-
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tercatat dalam Aplikasi Dapodik.
-
Data peserta digunakan berdasarkan kondisi per 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
-
Dengan persyaratan ini, program BOP Kesetaraan difokuskan pada peserta usia sekolah yang mengikuti program kesetaraan secara aktif dan terverifikasi.
Kebijakan Khusus untuk Daerah Khusus
Dalam hal satuan pendidikan kesetaraan yang berada di Daerah Khusus memiliki jumlah peserta didik kurang dari 10 orang, maka untuk tujuan perhitungan alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler, jumlah peserta didik ditetapkan minimal 10 orang.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan operasional satuan pendidikan kesetaraan di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau, berpenduduk sedikit, atau memiliki tantangan geografis tertentu.
Penetapan Dana BOP Kesetaraan Kinerja
Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah bentuk penghargaan dari pemerintah kepada satuan pendidikan kesetaraan yang menunjukkan kinerja unggul. Besarannya tidak ditentukan berdasarkan jumlah peserta didik, melainkan ditetapkan langsung oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri.
Program ini dirancang untuk mendorong peningkatan mutu, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan pendidikan kesetaraan, serta memotivasi satuan pendidikan untuk berinovasi dalam proses pembelajaran.
Kesimpulan
Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan dibagi menjadi dua jenis utama: Reguler dan Kinerja, masing-masing dengan dasar perhitungan dan ketentuan berbeda. Dana BOP Reguler dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang memenuhi syarat usia dan terdaftar di Dapodik, sedangkan Dana BOP Kinerja ditetapkan secara khusus melalui keputusan pemerintah.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya menjamin pemerataan akses pendidikan dan peningkatan kualitas layanan pendidikan kesetaraan, terutama di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar.