Besaran Alokasi Dana BOS: Ketentuan, Mekanisme, dan Penetapan Terbaru 2025

wacaberita.com – Besaran Alokasi Dana BOS. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan komitmen pemerintah untuk mendukung pembiayaan operasional sekolah agar pendidikan di Indonesia semakin merata dan berkualitas. Dalam pelaksanaannya, besaran alokasi Dana BOS telah diatur secara rinci, baik untuk Dana BOS Reguler maupun Dana BOS Kinerja. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai ketentuan, dasar perhitungan, serta mekanisme penetapan Dana BOS berdasarkan regulasi terbaru.

Komponen Besaran Dana BOS

Berdasarkan Pasal 21, besaran Dana BOS terbagi ke dalam dua jenis alokasi utama:

  • Dana BOS Reguler

  • Dana BOS Kinerja

Masing-masing jenis dana ini memiliki mekanisme penghitungan dan penetapan tersendiri sesuai karakteristik dan kondisi satuan pendidikan.

Perhitungan Besaran Dana BOS Reguler

Dana BOS Reguler diberikan kepada sekolah berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat resmi, serta satuan biaya yang ditentukan pemerintah daerah. Rincian perhitungannya sebagai berikut:

  1. Rumus Perhitungan Dana BOS Reguler

    • Dana BOS = Satuan Biaya × Jumlah Peserta Didik

    • Satuan biaya BOS Reguler berbeda-beda antar daerah dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

  2. Syarat Jumlah Peserta Didik

    • Peserta didik yang dihitung harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

    • Data peserta diambil berdasarkan Aplikasi Dapodik per tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

    • Untuk sekolah terbuka (SMP dan SMA), jumlah peserta didik dihitung berdasarkan total peserta didik yang digabungkan dengan sekolah induk.

Kebijakan ini bertujuan menjamin keakuratan dan keadilan dalam alokasi anggaran kepada satuan pendidikan penerima Dana BOS Reguler.

Ketentuan Khusus untuk SLB dan Daerah Khusus

Pemerintah memberikan perhatian tambahan bagi sekolah luar biasa (SLB), sekolah terintegrasi, dan satuan pendidikan di daerah khusus. Dalam hal jumlah peserta didik kurang dari 60 orang, maka penghitungan jumlah peserta didik ditetapkan minimal 60 peserta didik, meskipun secara riil jumlahnya lebih sedikit.

Baca Juga :  Kunci Pengayaan halaman 176 Daur biogeokimia IPA SMA Kelas 10

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan operasional satuan pendidikan yang memiliki keterbatasan jumlah peserta didik akibat faktor geografis atau kebutuhan khusus.

Penetapan Besaran Dana BOS Kinerja

Berbeda dengan Dana BOS Reguler, Dana BOS Kinerja tidak dihitung berdasarkan jumlah peserta didik. Besarannya ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat berdasarkan kriteria kinerja sekolah melalui:

  • Keputusan Menteri, yang menetapkan alokasi BOS Kinerja untuk sekolah-sekolah dengan capaian terbaik.

Dana BOS Kinerja diperuntukkan bagi sekolah-sekolah yang menunjukkan kinerja unggul, baik dari sisi pengelolaan, capaian akademik, hingga inovasi dalam menjalankan program prioritas pendidikan.

Kesimpulan

Besaran alokasi Dana BOS, baik reguler maupun kinerja, telah dirancang secara sistematis oleh pemerintah untuk menjamin efektivitas pembiayaan pendidikan di seluruh Indonesia. Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dan satuan biaya daerah, sedangkan Dana BOS Kinerja diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap sekolah berprestasi.

Dengan mekanisme ini, diharapkan setiap satuan pendidikan mendapatkan dukungan yang sesuai dengan kebutuhannya, sehingga mampu meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Sekolah-sekolah yang berada di daerah khusus dan sekolah luar biasa pun tetap terakomodasi agar tidak tertinggal dalam aspek pendanaan pendidikan nasional.