Implementasi Pasal 5 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Pemenuhan Beban Kerja Guru dalam Pembelajaran dan Pembimbingan

Wacaberita.com– Implementasi Pasal 5 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Pemenuhan Beban Kerja Guru dalam Pembelajaran dan Pembimbingan. Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan berbagai ketentuan baru mengenai pemenuhan beban kerja guru, sebagai bagian dari reformasi sistem pendidikan nasional. Salah satu bagian krusial dari peraturan tersebut terdapat pada Pasal 5, yang menyoroti bagaimana pelaksanaan pembelajaran dan pembimbingan menjadi bagian integral dari perencanaan pendidikan yang menyeluruh.

Pasal 5 secara garis besar memuat tiga poin utama yang menegaskan bahwa pemenuhan beban kerja guru tidak hanya dibatasi pada ruang kelas atau kegiatan akademik formal, namun juga mencakup pendekatan pembimbingan dan konseling yang mendukung pembelajaran dan kemandirian peserta didik. Artikel ini akan mengupas secara mendalam isi pasal tersebut, relevansi, serta dampaknya terhadap dunia pendidikan di Indonesia.

Memahami Konteks Pasal 5: Pembelajaran dan Pembimbingan

Ayat (1): Pelaksanaan Pembelajaran dan Pembimbingan sebagai Kelanjutan Perencanaan

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa:

“Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pelaksanaan dari perencanaan pembelajaran atau pembimbingan.”

Pernyataan ini menjelaskan bahwa setiap pelaksanaan aktivitas guru di ruang kelas atau dalam bentuk bimbingan harus didasarkan pada rencana yang telah dirumuskan sebelumnya. Ini menekankan pentingnya perencanaan sebagai landasan utama dalam mengelola kegiatan belajar mengajar, sekaligus menegaskan profesionalisme guru sebagai pelaksana kurikulum.

Guru tidak hanya bertindak sebagai penyampai materi, namun juga sebagai perencana dan pelaksana proses belajar mengajar yang terstruktur. Oleh karena itu, perencanaan pembelajaran (RPP) menjadi alat strategis yang tak terpisahkan dari tanggung jawab mereka.

Baca Juga :  Jawaban Topik 4 Modul 2 Menyiapkan Asesmen SD Paket A

Ayat (2): Pelaksanaan Pembelajaran di Kegiatan Intra, Ko, dan Ekstrakurikuler

Pada ayat (2) dijelaskan bahwa:

“Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Ini adalah penegasan bahwa pembelajaran tidak terbatas pada intrakurikuler (pembelajaran utama di kelas), namun juga mencakup kokurikuler (kegiatan pendukung seperti remedial dan pengayaan) dan ekstrakurikuler (kegiatan luar kelas seperti pramuka, seni, olahraga, dll).

Dengan demikian, ruang lingkup pekerjaan guru menjadi lebih luas, sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan metode belajar. Hal ini menuntut guru untuk lebih kreatif, komunikatif, dan memiliki kemampuan manajerial yang baik dalam mengelola berbagai bentuk kegiatan pembelajaran.

Sebagai contoh:

  • Guru Bahasa Indonesia bisa melaksanakan ekstrakurikuler klub sastra.
  • Guru Matematika bisa membimbing olimpiade atau klub logika.
  • Guru Penjas bisa menjadi pembina klub olahraga seperti futsal atau voli.

Ayat (3): Pembimbingan melalui Bimbingan dan Konseling

Pasal ini menutup dengan ayat (3) yang berbunyi:

“Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bimbingan dan konseling untuk mendukung pembelajaran dan kemandirian murid.”

Poin ini menekankan bahwa peran guru pembimbing atau guru BK sangat penting dalam ekosistem pendidikan. Mereka bukan hanya membantu mengatasi masalah pribadi siswa, tapi juga berperan aktif dalam mendukung keberhasilan akademik dan membentuk karakter.

Pembimbingan dan konseling yang dimaksud mencakup:

  • Bimbingan akademik: membantu siswa dalam menentukan cara belajar yang efektif.
  • Bimbingan pribadi: menangani masalah emosional atau keluarga yang memengaruhi belajar.
  • Bimbingan sosial: membentuk kepribadian dan kemampuan berinteraksi siswa.
  • Bimbingan karier: membimbing siswa dalam merancang masa depan dan memilih jalur pendidikan.

Implikasi terhadap Beban Kerja Guru

Dengan terbitnya Permendikdasmen ini, guru kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan tugas-tugasnya secara holistik. Beban kerja guru tidak hanya diukur dari jumlah jam tatap muka, tetapi juga berdasarkan peran aktif dalam kegiatan pembelajaran dan pembimbingan di luar kelas.

Baca Juga :  Jawaban Buku Siswa Bahasa Indonesia Kelas 2 Halaman 51 BAB 2

Beberapa implikasi dari Pasal 5 terhadap beban kerja guru antara lain:

  1. Peningkatan Tanggung Jawab
    Guru tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga membimbing, memfasilitasi, dan mengelola kegiatan pengembangan peserta didik.
  2. Perluasan Ruang Kerja
    Ruang kerja guru kini mencakup kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan kurikulum, hingga pembimbingan personal siswa.
  3. Kebutuhan Pelatihan dan Pengembangan Profesional
    Guru harus mendapatkan pelatihan berkala agar mampu melaksanakan pembimbingan dan pembelajaran lintas kegiatan secara efektif.

Tantangan dan Peluang dalam Implementasi Pasal 5

Tantangan

  • Keterbatasan Sumber Daya Manusia
    Tidak semua sekolah memiliki guru BK atau tenaga pendidik yang memadai untuk melaksanakan pembimbingan secara optimal.
  • Manajemen Waktu
    Guru dihadapkan pada tantangan mengelola waktu antara tugas administrasi, pembelajaran, dan pembimbingan.
  • Pengakuan Jam Kerja Non-Tatap Muka
    Dalam praktiknya, masih ada kebingungan dalam penghitungan jam kerja yang tidak dilakukan secara langsung di kelas.

Peluang

  • Peningkatan Kualitas Pendidikan
    Pendekatan pembimbingan yang menyeluruh akan membantu membentuk siswa yang lebih mandiri dan tangguh secara mental.
  • Peluang Inovasi Metode Mengajar
    Guru dapat menerapkan pendekatan tematik, berbasis proyek, atau problem-based learning dalam kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler.
  • Kolaborasi Lintas Peran
    Adanya sinergi antara guru mata pelajaran dan guru BK dapat memperkuat sistem pembelajaran terpadu yang mendukung pertumbuhan siswa.

Rekomendasi untuk Implementasi Optimal

  1. Penguatan Peran Kepala Sekolah
    Kepala sekolah harus aktif mengawasi, mengevaluasi, dan mendukung pelaksanaan pembelajaran dan pembimbingan.
  2. Integrasi dengan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP)
    Sekolah perlu menyusun perencanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler yang terintegrasi dengan KOSP.
  3. Peningkatan Kompetensi Guru melalui Diklat
    Pelatihan wajib diberikan kepada semua guru agar siap menjalankan fungsi pembelajaran dan pembimbingan secara profesional.
  4. Pemberdayaan Guru BK
    Pemerintah perlu memastikan keberadaan dan pemerataan guru BK di seluruh satuan pendidikan.
  5. Monitoring dan Evaluasi Rutin
    Lembaga pengawas harus melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pasal ini agar implementasinya berjalan konsisten.
Baca Juga :  Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Kelas 5 Halaman 68 Kasus mana yang memungkinkan terjadinya peningkatan populasi tikus

Penutup: Menyatukan Peran Guru sebagai Pendidik dan Pembimbing

Pasal 5 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam memperluas cakupan tugas guru secara legal dan strategis. Guru kini tidak hanya berperan sebagai penyampai materi, tetapi juga sebagai fasilitator pembelajaran dan pembimbing kehidupan siswa. Mereka diharapkan menjadi pelita dalam seluruh aspek perkembangan peserta didik, baik akademik maupun karakter.

Implementasi pasal ini harus dibarengi dengan kebijakan pendukung seperti peningkatan anggaran pendidikan, distribusi guru yang merata, serta sinergi antar pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah. Dengan demikian, visi pendidikan nasional yang menyeluruh dan berorientasi pada pengembangan sumber daya manusia unggul dapat tercapai secara berkelanjutan.

Scroll to Top