Peraturan MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024

Kepala Sekolah dan Pengawas di Hapus ? Kita Pahami Peraturan MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024

Pada 10 Desember 2024, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 21 Tahun 2024 resmi diterbitkan. Peraturan ini membawa perubahan signifikan dalam dunia pendidikan, salah satunya adalah penggantian istilah “Kepala Sekolah” menjadi “Kepala Satuan Pendidikan.” Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan nomenklatur jabatan sekaligus memperjelas tugas dan tanggung jawab di lingkungan pendidikan.

Latar Belakang Perubahan
Dalam beberapa tahun terakhir, tata kelola jabatan di dunia pendidikan terus mengalami pembaruan demi meningkatkan efisiensi, profesionalitas, dan transparansi. Perubahan yang diatur dalam peraturan baru ini mencakup pengembalian beberapa jabatan fungsional menjadi Jabatan Fungsional (JF) Guru. Contohnya:

  1. Pengawas Sekolah dan Penilik Sekolah kini disebut Pendamping Satuan Pendidikan.
  2. Pamong Belajar di jalur pendidikan nonformal dikembalikan menjadi Pendidik.
  3. Istilah Kepala Sekolah diganti menjadi Kepala Satuan Pendidikan.

Meskipun nama jabatannya berubah, tugas dan fungsi utamanya tetap sama. Perubahan ini hanya berfokus pada penyebutan istilah, tanpa mengubah esensi tanggung jawab jabatan tersebut.

Kepala Sekolah Sebagai Tugas Tambahan
Perlu ditekankan bahwa posisi Kepala Satuan Pendidikan merupakan tugas tambahan bagi seorang guru, bukan termasuk dalam jabatan fungsional maupun struktural. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022. Dengan demikian, seorang guru yang memimpin satuan pendidikan hanyalah menerima amanah tambahan di luar tugas utamanya sebagai pendidik.

Syarat Menjadi Kepala Satuan Pendidikan
Guru yang ingin menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
  • Memegang sertifikat pendidik yang diakui.
  • Telah mengikuti pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau memiliki sertifikat Guru Penggerak (GP).
  • Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (Golongan Ruang III/b).
  • Menjabat sebagai Guru Ahli Pertama.
  • Berusia di bawah 56 tahun.
Baca Juga :  Kunci Ayo Cek Pemahaman halaman 73 Peningkatan Emisi Gas Rumah Kaca di Indonesia IPA SMA Kelas 10

Jabatan ini terbuka untuk semua guru, baik lulusan program Guru Penggerak maupun yang bukan, selama memenuhi syarat tersebut. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa hal ini memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh guru di Indonesia.

Implementasi Perubahan dan Batas Waktu
Peraturan ini memberikan waktu maksimal dua tahun untuk implementasi penuh, yakni hingga akhir 2026. Pada saat itu, seluruh sekolah di Indonesia wajib menggunakan istilah “Kepala Satuan Pendidikan” menggantikan “Kepala Sekolah.”

Meskipun perubahan ini tampaknya hanya bersifat terminologi, dampaknya melibatkan penyesuaian administratif, termasuk pembaruan dokumen resmi, pelatihan bagi calon Kepala Satuan Pendidikan, serta pengaturan ulang kebijakan internal sekolah. Cek Peraturan MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024 DISINI

Kesimpulan

Peraturan MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024 merupakan langkah strategis dalam menyederhanakan nomenklatur jabatan di dunia pendidikan. Perubahan istilah dari “Kepala Sekolah” menjadi “Kepala Satuan Pendidikan” diharapkan dapat memperjelas peran dan tanggung jawab jabatan tanpa mengubah fungsi utamanya. Peraturan ini juga memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh guru untuk menduduki posisi tersebut, selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Transformasi ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih profesional, efisien, dan transparan di masa depan.