Pengertian Perundang-Undangan dan Proses Pembentukannya di Indonesia

wacaberita.com – Pengertian Perundang-Undangan dan Proses Pembentukannya di Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum memegang peran penting sebagai pedoman dalam menciptakan ketertiban dan keadilan. Hukum terbagi menjadi dua bentuk, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum tertulis dikenal sebagai perundang-undangan, sedangkan hukum tidak tertulis berupa kebiasaan dan adat istiadat yang hidup dalam masyarakat.

Tujuan dan Asas Perundang-Undangan

Tujuan utama hukum adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, teratur, dan adil. Dalam konteks negara Indonesia, yang menganut prinsip negara hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, segala kegiatan penyelenggaraan negara harus didasarkan pada hukum.

Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, terdapat sejumlah asas penting, antara lain:

  • Kejelasan tujuan

  • Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat

  • Kesesuaian jenis dan muatan materi

  • Dapat dilaksanakan secara efektif

  • Kedayagunaan dan kehasilgunaan

  • Kejelasan rumusan

  • Keterbukaan

Asas-asas ini memastikan bahwa setiap peraturan yang disusun dapat dipahami, diterapkan, dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Proses Pembentukan Perundang-Undangan

Pembuatan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan sembarangan. Prosesnya mengikuti tahapan sebagai berikut:

  1. Perencanaan dan Penyusunan Rancangan

  2. Pembahasan oleh lembaga legislatif dan eksekutif

  3. Penetapan oleh lembaga yang berwenang

  4. Pengesahan

  5. Pengundangan dalam Lembaran Negara

  6. Penyebarluasan kepada masyarakat

Dalam proses tersebut, masyarakat juga dilibatkan, misalnya dengan memberikan masukan, kritik, atau evaluasi terhadap isi rancangan peraturan melalui forum konsultasi publik atau media lainnya. Hal ini sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam penyusunan regulasi.

Dialog Edukatif: Memahami Pentingnya Hukum

Sebuah dialog antara tiga siswa—Atep, Togar, dan Ida—dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan menggambarkan pentingnya pemahaman hukum sejak dini. Ketika Togar menyaksikan kecelakaan lalu lintas karena pelanggaran lampu merah, Atep menjelaskan bahwa kejadian itu melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi karena Indonesia adalah negara hukum.

Baca Juga :  Jawaban Matematika Halaman 234 Kelas 7

Ida kemudian menambahkan bahwa peraturan perundang-undangan tidak dibuat secara instan. Dibutuhkan proses panjang dan perencanaan yang matang agar hasilnya memiliki kekuatan hukum dan mengikat seluruh warga negara.

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah hierarki perundang-undangan di Indonesia:

Tingkat Pusat:

  • UUD 1945

  • Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

  • Peraturan Pemerintah (PP)

  • Peraturan Presiden (Perpres)

Tingkat Daerah:

  • Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)

  • Peraturan Desa (Perdes)

Setiap tingkatan pemerintahan memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang sesuai dengan kewenangan dan kondisi daerah masing-masing. Hal ini bertujuan agar peraturan yang dibuat benar-benar relevan dan efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat di wilayah tersebut.

Penutup

Perundang-undangan adalah fondasi utama dalam menjalankan sistem pemerintahan dan kehidupan berbangsa. Dengan memahami proses pembentukannya, jenis, serta peran masyarakat dalam hukum, kita dapat menjadi warga negara yang sadar hukum dan berkontribusi dalam menciptakan keadilan sosial.

Edukasi mengenai perundang-undangan sangat penting, terutama bagi siswa sekolah dasar hingga menengah, agar terbentuk generasi yang kritis, taat hukum, dan aktif dalam demokrasi. Sebab, peraturan bukan hanya dibuat oleh dan untuk pemerintah, melainkan untuk seluruh rakyat Indonesia.