Table of Contents
Wacaberita.com– Permendikdasmen 2025 Pasal 16: Aturan Baru Ekivalensi Tugas Tambahan Guru Resmi Ditetapkan.
Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Ekivalensi Tugas Tambahan Guru dalam Permendikdasmen 2025 Pasal 16
Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, yang salah satu poin pentingnya tercantum dalam Pasal 16.
Pasal ini secara khusus membahas ekivalensi tugas tambahan lain yang dapat dihitung sebagai bagian dari pemenuhan jam beban kerja guru, baik bagi guru mata pelajaran maupun guru bimbingan dan konseling (BK).
Dengan ketentuan ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum dan kejelasan teknis dalam menghitung jam kerja guru yang melaksanakan tugas tambahan di luar kegiatan mengajar atau membimbing secara langsung.
Latar Belakang Aturan
Guru di Indonesia tidak hanya bertugas mengajar di kelas atau memberikan bimbingan konseling kepada siswa. Banyak dari mereka yang juga mendapatkan tugas tambahan seperti menjadi koordinator kegiatan, pembina ekstrakurikuler, pengelola perpustakaan, pengelola laboratorium, hingga menjadi pengawas ujian.
Namun, selama ini tidak semua tugas tambahan tersebut diatur secara jelas bagaimana penghitungan jam kerja ekuivalensinya. Akibatnya, terjadi perbedaan penafsiran di berbagai satuan pendidikan.
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 16 hadir untuk mengatasi masalah ini dengan memberikan formula ekivalensi yang jelas, baik bagi guru mata pelajaran maupun guru BK.
Isi Ketentuan Pasal 16
Berdasarkan aturan yang dirilis Kemendikdasmen, ketentuan Pasal 16 berbunyi:
- Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran.
- Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) oleh guru bimbingan dan konseling dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.
Makna dan Implikasi Ketentuan
- Bagi Guru Mata Pelajaran
Guru mata pelajaran yang memiliki tugas tambahan—misalnya menjadi pengelola perpustakaan, pembina kegiatan OSIS, atau penanggung jawab laboratorium—dapat menghitung tugas tersebut sebagai bagian dari beban kerja, maksimal setara 6 jam tatap muka per minggu.
Artinya, jika seorang guru mata pelajaran mendapatkan 4 jam pelajaran per minggu di kelas dan memiliki tugas tambahan yang ekuivalen 6 jam, total beban kerja yang diakui menjadi 10 jam.
- Bagi Guru BK
Guru bimbingan dan konseling memiliki mekanisme berbeda. Jika mereka melaksanakan dua atau lebih tugas tambahan lain, hal tersebut dapat dihitung setara dengan membimbing 1 rombongan belajar per tahun.
Dengan aturan ini, guru BK yang memiliki tanggung jawab lebih di luar pembimbingan siswa tetap mendapatkan pengakuan beban kerja secara proporsional.
Keterkaitan dengan Pasal 11
Pasal 16 secara langsung merujuk pada Pasal 11 ayat (1) dalam peraturan yang sama. Pasal 11 memuat daftar tugas tambahan lain yang dapat dilakukan guru, antara lain:
- Mengelola perpustakaan
- Mengelola laboratorium atau bengkel
- Mengelola kegiatan ekstrakurikuler
- Menjadi pembina pramuka
- Menjadi pengelola UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)
- Dan berbagai tugas pendukung pendidikan lainnya
Dengan demikian, Pasal 16 berfungsi sebagai pengatur teknis mengenai berapa jam ekuivalensi yang diakui dari tugas-tugas tambahan tersebut.
Tujuan Penetapan Aturan Ini
Kemendikdasmen menetapkan ketentuan Pasal 16 dengan tujuan:
- Menjamin kepastian hukum dalam penghitungan beban kerja guru yang memiliki tugas tambahan.
- Menghindari perbedaan interpretasi antar sekolah atau dinas pendidikan di daerah.
- Mendorong guru untuk mengambil peran aktif dalam kegiatan sekolah di luar pembelajaran inti.
- Menjamin pemerataan pengakuan beban kerja bagi guru mata pelajaran dan guru BK.
Dampak terhadap Beban Kerja Guru
Kebijakan ini diyakini akan memengaruhi beberapa aspek penting, di antaranya:
- Peningkatan motivasi guru dalam menerima tugas tambahan karena ada pengakuan formal dalam beban kerja.
- Pemerataan beban kerja antara guru mata pelajaran dan guru BK yang memiliki peran non-pengajaran.
- Penyesuaian jadwal sekolah agar tetap memenuhi syarat minimal jam mengajar per minggu yang ditetapkan pemerintah.
Respon Guru di Lapangan
Beberapa guru menyambut baik aturan ini. Siti Rahayu, guru Bahasa Indonesia di salah satu SMA di Jakarta, mengatakan bahwa aturan ini memberikan keadilan.
“Selama ini, guru yang mengelola perpustakaan atau OSIS sering bekerja ekstra tanpa dihitung jamnya. Dengan aturan baru, kerja keras itu akhirnya diakui,” ujarnya.
Sementara itu, Budi Santoso, guru BK di Jawa Tengah, menilai bahwa ketentuan ekuivalensi ini membantu menjaga keseimbangan beban kerja.
“Guru BK sering diminta mengurus kegiatan tambahan di sekolah. Kalau tidak diatur, bisa overload. Sekarang jelas hitungannya,” jelasnya.
Tantangan Implementasi di Sekolah
Meski secara konsep positif, implementasi aturan ini berpotensi menghadapi beberapa tantangan:
- Penentuan besaran ekuivalensi yang sesuai dengan bobot kerja riil.
- Koordinasi antara kepala sekolah dan guru dalam mendistribusikan tugas tambahan.
- Pengawasan dan evaluasi agar tidak terjadi manipulasi data beban kerja.
- Penyesuaian kurikulum jika pengakuan jam tambahan memengaruhi jumlah jam mengajar langsung.
Kebijakan Serupa di Tahun Sebelumnya
Sebelum adanya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, aturan ekuivalensi tugas tambahan guru sudah diatur dalam berbagai regulasi, namun sifatnya umum dan belum merinci mekanisme perhitungan yang berbeda antara guru mata pelajaran dan guru BK.
Dengan hadirnya Pasal 16 ini, terjadi pembaharuan dan penyempurnaan sehingga kebijakan lebih spesifik, terukur, dan terarah.
Rekomendasi bagi Sekolah
Agar penerapan Pasal 16 berjalan optimal, beberapa rekomendasi yang bisa dilakukan sekolah antara lain:
- Menyusun dokumen pembagian tugas tambahan secara transparan.
- Melakukan pencatatan jam kerja untuk setiap tugas tambahan secara rutin.
- Mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh guru terkait pembagian tugas.
- Mengoptimalkan sumber daya manusia sehingga beban kerja merata.
Kesimpulan
Pasal 16 dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menjadi langkah maju dalam mengatur ekivalensi tugas tambahan guru. Aturan ini memastikan bahwa kerja keras guru di luar mengajar atau membimbing tetap mendapatkan pengakuan resmi sebagai bagian dari beban kerja.
Dengan penerapan yang tepat, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi, pemerataan beban kerja, dan efektivitas kinerja guru di seluruh Indonesia.