Permendikdasmen 2025 Pasal 17 Aturan Tugas Tambahan Guru dan Pemenuhan Beban Kerja

Permendikdasmen 2025 Pasal 17: Aturan Tugas Tambahan Guru dan Pemenuhan Beban Kerja

wacaberita.com– Permendikdasmen 2025 Pasal 17: Aturan Tugas Tambahan Guru dan Pemenuhan Beban Kerja. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 17, yang mengatur secara detail mengenai tugas tambahan guru, terutama bagi mereka yang memegang peran strategis di satuan pendidikan.

Latar Belakang Regulasi

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 disusun untuk memberikan pedoman yang jelas bagi guru dalam melaksanakan tugas pokok maupun tugas tambahan di sekolah. Selama ini, beban kerja guru kerap menjadi perdebatan, terutama terkait pembagian jam mengajar, peran tambahan, dan pengakuan beban kerja administrasi maupun manajerial.

Pasal 17 hadir sebagai penegasan bahwa guru dengan tugas tambahan tertentu memiliki hak dan kewajiban yang diatur secara formal, termasuk pengakuan terhadap jam kerja yang dihitung untuk pemenuhan beban kerja resmi.

Isi Pokok Pasal 17

1. Tugas Tambahan yang Diakui
Guru yang menjabat sebagai:

    • Wakil Kepala Satuan Pendidikan
    • Ketua Program Keahlian Satuan Pendidikan
    • Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan
    • Kepala Laboratorium, Bengkel, atau Unit Produksi/Teaching Factory

mendapatkan tugas pendampingan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Permendikdasmen 2025. Tugas pendampingan ini mencakup kegiatan membimbing, memfasilitasi, dan mengawasi proses pembelajaran atau produksi sesuai bidangnya.

2. Kemungkinan Mendapatkan Tugas Tambahan Lain
Guru yang sudah memegang jabatan tambahan sebagaimana di ayat (1) dapat diberikan tugas tambahan lain sesuai dengan Pasal 11 ayat (1). Artinya, tidak menutup kemungkinan seorang guru memegang lebih dari satu peran tambahan, selama sesuai dengan ketentuan dan kemampuan yang dimiliki.

Baca Juga :  Jawaban INFORMATIKA Halaman 156 Kelas 7

3. Penghitungan Beban Kerja
Baik tugas pendampingan maupun tugas tambahan lain tidak dapat menggantikan kewajiban mengajar atau membimbing sebagaimana diatur dalam Pasal 13.
Namun, semua peran tersebut tetap diperhitungkan dalam pemenuhan beban kerja total selama 37 jam 30 menit per minggu.

Implikasi bagi Guru

  1. Kepastian Pengakuan Jam Kerja
    Dengan aturan ini, guru yang memiliki jabatan tambahan mendapat kepastian bahwa beban kerjanya diakui dan dihitung secara resmi. Misalnya, seorang guru yang menjadi kepala laboratorium dan mengelola unit produksi tidak perlu khawatir jam kerjanya di luar kelas tidak tercatat.
  2. Potensi Beban Kerja Lebih Besar
    Meski diakui, pemberian tugas tambahan lain di luar jabatan yang sudah diemban berpotensi menambah beban kerja guru. Oleh karena itu, diperlukan manajemen waktu yang baik agar tidak mengganggu kualitas pembelajaran.
  3. Perlindungan Regulasi
    Permendikdasmen 2025 memberi payung hukum yang melindungi guru dari beban kerja yang tidak wajar. Adanya aturan ini memudahkan guru untuk menolak tugas tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Peran Strategis Jabatan Tambahan dalam Pendidikan

  1. Wakil Kepala Satuan Pendidikan
    Berfungsi membantu kepala sekolah dalam aspek manajerial, pengelolaan kurikulum, dan pembinaan tenaga pendidik. Posisi ini memerlukan kompetensi kepemimpinan dan pemahaman mendalam tentang kebijakan pendidikan.
  2. Ketua Program Keahlian
    Biasanya ada di sekolah menengah kejuruan (SMK), bertanggung jawab mengembangkan program sesuai bidang keahlian seperti teknik, pariwisata, atau bisnis.
  3. Kepala Perpustakaan
    Memastikan ketersediaan dan kualitas bahan bacaan, mengelola layanan literasi, serta mengintegrasikan perpustakaan dengan pembelajaran berbasis literasi digital.
  4. Kepala Laboratorium, Bengkel, atau Unit Produksi
    Mengelola sarana praktik, memastikan alat dan bahan terawat, serta mengembangkan teaching factory sebagai sarana pembelajaran berbasis industri.
Baca Juga :  Kunci Ayo Duga Aktivitas 7.6 halaman 211 Migrasi ke Bumi Baru? IPA SMP Kelas 7

Keterkaitan Pasal 17 dengan Pasal Lain dalam Permendikdasmen 2025

  • Pasal 9 Ayat (2): Mengatur jenis dan mekanisme tugas pendampingan yang diberikan kepada guru.
  • Pasal 11 Ayat (1): Menjelaskan daftar tugas tambahan lain yang dapat diberikan kepada guru, misalnya koordinator kegiatan ekstrakurikuler, pengelola teknologi informasi, atau pembina OSIS.
  • Pasal 13: Menegaskan bahwa tugas mengajar dan membimbing tetap menjadi kewajiban utama guru, meskipun memiliki tugas tambahan.

Analisis Kebijakan

Menurut pengamat pendidikan, aturan ini memberikan kejelasan administrasi dan menghindari perdebatan terkait penghitungan beban kerja guru. Dengan adanya ketentuan 37 jam 30 menit, pemerintah memastikan distribusi kerja lebih transparan dan terukur.

Namun, tantangannya adalah pada implementasi di lapangan. Ada kekhawatiran bahwa kepala sekolah atau pihak pengelola satuan pendidikan akan menambah tugas tambahan secara berlebihan kepada guru yang dinilai “mampu” tanpa mempertimbangkan kapasitas individu.

Dampak terhadap Kinerja Sekolah

Positif:

  • Meningkatkan profesionalisme guru.
  • Menjamin keberlanjutan program sekolah seperti perpustakaan, laboratorium, dan teaching factory.
  • Mendorong inovasi pembelajaran berbasis fasilitas yang ada.

Negatif:

  • Potensi kelelahan kerja bagi guru.
  • Risiko penurunan fokus pada pembelajaran jika beban tambahan terlalu besar.
  • Perlunya pengawasan ketat dari dinas pendidikan agar aturan tidak disalahgunakan.

Pandangan Guru di Lapangan

Banyak guru menyambut positif adanya regulasi ini karena selama ini jam kerja non-mengajar sering tidak diakui secara formal. Namun, mereka juga berharap ada batasan yang jelas terkait jumlah tugas tambahan yang boleh diemban.

Seorang guru SMK di Jakarta mengatakan, “Sekarang kami yang menjadi kepala laboratorium tidak perlu khawatir jam kerja kami terabaikan. Tapi, kami juga berharap jangan sampai semua tugas dibebankan ke orang yang sama.”

Kesimpulan

Pasal 17 Permendikdasmen 2025 memberikan kepastian hukum bagi guru yang memiliki jabatan tambahan strategis. Aturan ini mengakui peran penting mereka dalam mendukung operasional sekolah di luar kegiatan mengajar. Dengan perhitungan beban kerja selama 37 jam 30 menit, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kewajiban mengajar dan tugas pendukung lainnya.

Baca Juga :  Permendikdasmen 2025 Pasal 9: Tugas dan Peran Strategis Guru Wali dalam Pembimbingan Murid

Ke depan, pengawasan implementasi menjadi kunci agar aturan ini benar-benar melindungi guru sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Scroll to Top