wacaberita.com– Permendikdasmen 2025 Pasal 18: Aturan Penetapan Guru Wali dan Tugas Tambahan di Sekolah. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru menetapkan ketentuan baru terkait penetapan Guru Wali dan Guru yang mendapat tugas tambahan di satuan pendidikan. Aturan ini termuat secara jelas dalam Pasal 18, yang menjadi acuan bagi kepala sekolah dan dinas pendidikan dalam mengatur distribusi tugas guru.
- Latar Belakang Aturan Pasal 18
Kualitas pendidikan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh pemerataan beban kerja guru. Selama ini, terdapat berbagai tantangan, seperti:
- Ketimpangan jumlah guru antar sekolah.
- Beban kerja yang tidak merata.
- Kekurangan guru pada bidang tertentu.
- Guru yang tidak mencapai jam mengajar minimal.
Pasal 18 Permendikdasmen 2025 hadir sebagai solusi untuk mengatur tata cara penetapan guru wali dan guru dengan tugas tambahan agar tidak terjadi penumpukan atau kekurangan beban kerja.
- Ketentuan Penetapan Guru Wali
Berdasarkan ayat (1) dan (2) Pasal 18, kepala satuan pendidikan memiliki kewenangan menetapkan guru wali, dengan mempertimbangkan:
- Jumlah murid.
- Jumlah guru mata pelajaran yang tersedia.
- Pengecualian bagi kepala satuan pendidikan (tidak dihitung sebagai guru mata pelajaran dalam pembagian).
Contoh penerapan:
Jika sebuah SMP memiliki 300 murid dan 20 guru mata pelajaran, kepala sekolah akan membagi penugasan wali kelas sesuai perhitungan rasio yang proporsional. Tujuannya agar setiap guru wali menangani jumlah murid yang wajar, sehingga pembinaan dapat berjalan efektif.
- Penetapan Guru dengan Tugas Tambahan
Ayat (3) mengatur bahwa penetapan guru dengan tugas tambahan harus mempertimbangkan:
- Struktur kurikulum.
- Jumlah rombongan belajar (rombel).
- Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas tambahan guru dapat meliputi:
- Wakil kepala sekolah.
- Koordinator laboratorium.
- Pembina ekstrakurikuler.
- Kepala perpustakaan.
- Penanggung jawab kegiatan literasi.
Setiap tugas tambahan diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru, sesuai proporsi jam yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Penanganan Guru yang Tidak Memenuhi Beban Kerja
Ayat (4) mengatur langkah yang harus dilakukan apabila setelah penetapan tugas tambahan masih ada guru yang:
- Tidak memenuhi beban kerja pembelajaran atau pembimbingan.
- Sekolah mengalami kekurangan guru pada bidang tertentu.
Dalam kondisi tersebut, kepala satuan pendidikan wajib melaporkan ke Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
- Peran Dinas Pendidikan dalam Pemerataan Guru
Sesuai ayat (5), Dinas Pendidikan yang menerima laporan dari kepala sekolah harus melakukan:
- Penataan guru di tingkat daerah.
- Pemerataan guru antar sekolah.
- Mengacu pada peraturan perundang-undangan untuk menghindari diskriminasi atau ketidakadilan.
Hal ini berarti, jika ada sekolah yang kelebihan guru mata pelajaran tertentu, sementara sekolah lain kekurangan, dinas dapat melakukan rotasi atau redistribusi guru.
- Dampak Implementasi Pasal 18
Aturan ini diharapkan membawa dampak positif seperti:
- Pemerataan beban kerja: Tidak ada guru yang kelebihan tugas atau justru kekurangan jam mengajar.
- Efisiensi distribusi guru: Sekolah dengan kekurangan guru akan segera mendapat tambahan dari redistribusi.
- Kualitas pembinaan siswa meningkat: Guru wali memiliki beban murid yang lebih proporsional.
- Kepatuhan pada regulasi: Kepala sekolah dan dinas memiliki dasar hukum yang jelas.
Namun, tantangan juga mungkin muncul, seperti:
- Resistensi guru yang dipindahkan.
- Penyesuaian beban kerja yang memerlukan waktu.
- Perbedaan kebutuhan antar jenjang pendidikan.
- Hubungan Pasal 18 dengan Pasal 9 dan 10
Pasal 18 merujuk langsung pada Pasal 9 ayat (4) yang membahas guru wali kelas, dan Pasal 10 ayat (1) tentang guru yang mendapat tugas tambahan. Hubungan ini menunjukkan bahwa penetapan tidak berdiri sendiri, tetapi saling berkaitan dengan ketentuan sebelumnya.
Ringkasnya:
- Pasal 9 → mengatur syarat dan kriteria guru wali.
- Pasal 10 → mengatur jenis tugas tambahan guru.
- Pasal 18 → mengatur prosedur penetapan berdasarkan dua pasal tersebut.
- Pandangan Ahli Pendidikan
Menurut Dr. Andi Setiawan, pakar manajemen pendidikan, penerapan Pasal 18 akan efektif jika:
- Data jumlah guru dan murid di setiap sekolah selalu mutakhir.
- Koordinasi antara sekolah dan dinas pendidikan berjalan lancar.
- Guru dilibatkan dalam proses perencanaan beban kerja.
- Ada monitoring rutin untuk mengevaluasi pemerataan guru.
Ia menekankan bahwa “aturan ini bukan sekadar administratif, tetapi strategi untuk meningkatkan pemerataan mutu pendidikan.”
- Studi Kasus Implementasi
Contoh kasus di Kabupaten X:
- Sebelum Pasal 18 diterapkan:
- SMP A memiliki 25 guru, namun 5 guru tidak memenuhi beban jam minimal.
- SMP B kekurangan 3 guru matematika.
- Setelah Pasal 18 diterapkan:
- Dinas melakukan redistribusi 2 guru dari SMP A ke SMP B.
- Guru di SMP A diberi tugas tambahan sebagai pembina ekstrakurikuler dan koordinator kegiatan literasi.
Hasilnya, beban kerja menjadi merata, dan kegiatan pembelajaran lebih optimal.
- Tantangan dan Solusi
Tantangan:
- Penolakan guru terhadap penugasan baru.
- Kekurangan guru di daerah terpencil.
- Keterbatasan anggaran untuk transportasi atau tunjangan.
Solusi:
- Memberikan insentif bagi guru yang bersedia dipindahkan.
- Mengoptimalkan guru multi-subjek di sekolah kecil.
- Memanfaatkan teknologi pembelajaran jarak jauh untuk mengatasi kekurangan guru di wilayah tertentu.
- Kesimpulan
Pasal 18 Permendikdasmen 2025 adalah regulasi strategis yang memperkuat sistem pemerataan beban kerja guru. Dengan kewenangan kepala sekolah dalam penetapan, serta dukungan dinas pendidikan dalam redistribusi, diharapkan tidak ada lagi guru yang terlalu ringan atau terlalu berat beban kerjanya.
Kunci keberhasilan aturan ini terletak pada:
- Keakuratan data.
- Keterbukaan komunikasi antara sekolah dan dinas.
- Kesediaan guru untuk beradaptasi dengan penugasan baru.
Jika diterapkan konsisten, kebijakan ini bisa menjadi tonggak penting pemerataan pendidikan di Indonesia.