Table of Contents
wacaberita.com– Permendikdasmen 2025 Pasal 21: Aturan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pendidik Nonformal. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 kembali menegaskan aturan mengenai pemenuhan beban kerja guru. Pada Pasal 21, diatur secara khusus mengenai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, maupun pendidik di jalur pendidikan nonformal.
Aturan ini menjadi penting karena selama ini peran guru yang merangkap sebagai kepala sekolah, pembimbing, maupun tenaga pendidik nonformal seringkali menimbulkan perdebatan terkait ekuivalensi beban kerja dengan guru yang fokus mengajar di kelas. Pasal 21 menegaskan bahwa semua bentuk penugasan tersebut tetap dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru selama 37 jam 30 menit per minggu.
Tugas Kepala Satuan Pendidikan
Pada ayat (1), disebutkan bahwa guru yang mendapat penugasan sebagai kepala satuan pendidikan memiliki beban kerja utama yang mencakup:
- Tugas manajerial – mencakup pengelolaan sekolah atau lembaga pendidikan, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, hingga evaluasi program pendidikan. Kepala sekolah berperan sebagai pemimpin organisasi pendidikan.
- Pengembangan kewirausahaan – kepala sekolah dituntut untuk memiliki kemampuan mengembangkan inovasi, menciptakan peluang kerja sama, hingga mendorong kemandirian sekolah dalam mengelola sumber daya.
- Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan – mencakup bimbingan, arahan, serta pengawasan terhadap guru maupun tenaga kependidikan agar mutu pembelajaran tetap terjaga.
Dengan demikian, posisi kepala sekolah bukan sekadar administratif, melainkan juga memiliki tanggung jawab strategis dalam membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas.
Kepala Sekolah Tetap Bisa Mengajar
Pada ayat (2), Permendikdasmen 2025 memberikan ruang fleksibilitas. Kepala satuan pendidikan tetap dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Artinya, meskipun fokus utama kepala sekolah adalah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi, ia tetap memiliki kesempatan mengajar di kelas. Hal ini dianggap penting agar kepala sekolah tetap terhubung dengan dinamika pembelajaran di lapangan serta memberi teladan bagi guru lain.
Tugas Guru Sebagai Pendamping Satuan Pendidikan
Pada ayat (3), diatur mengenai guru yang mendapat penugasan sebagai pendamping satuan pendidikan. Beban kerja mereka berupa fungsi pengawasan yang dilakukan melalui pendampingan intensif kepada sekolah atau lembaga pendidikan formal maupun nonformal.
Pendampingan ini mencakup:
- Monitoring kualitas pembelajaran.
- Memberikan masukan kepada guru dan tenaga kependidikan.
- Membantu sekolah menyusun strategi peningkatan mutu.
Dengan demikian, peran pendamping bukan hanya administratif, tetapi juga bersifat konsultatif dan coaching untuk memastikan standar mutu pendidikan.
Tugas Guru Sebagai Pendidik Jalur Nonformal
Pasal 21 ayat (4) mengatur beban kerja guru yang ditugaskan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal. Tugasnya terbagi menjadi dua bagian besar:
- Tugas Perencanaan dan Evaluasi
- Melaksanakan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat.
- Merancang pembelajaran sesuai dengan kebutuhan tersebut.
- Memfasilitasi pelaksanaan pembelajaran.
- Melakukan evaluasi terhadap program pembelajaran.
- Tugas Pelaksanaan Pembelajaran
- Mengajar langsung sesuai dengan kebutuhan pendidikan nonformal, seperti kursus, pelatihan, maupun pendidikan berbasis komunitas.
Peran guru di jalur nonformal sangat krusial karena jalur ini menyasar kelompok masyarakat yang tidak terjangkau oleh pendidikan formal.
Ekuivalensi Beban Kerja Guru
Pada ayat (5), ditegaskan bahwa seluruh bentuk penugasan – baik sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, maupun pendidik jalur nonformal – dianggap ekuivalen dengan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1).
Hal ini bermakna bahwa beban kerja mereka tetap dihitung sama dengan guru yang fokus mengajar, yaitu 37 jam 30 menit per minggu. Dengan aturan ini, tidak ada lagi perdebatan mengenai perhitungan jam kerja, karena semua bentuk penugasan resmi diakui sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban.
Implikasi Permendikdasmen 2025 Pasal 21
- Pengakuan Peran Kepala Sekolah
Dengan adanya aturan ini, kepala sekolah tidak lagi dipandang sebagai posisi administratif semata, melainkan bagian integral dari sistem pembelajaran.
- Penguatan Pendidikan Nonformal
Pengaturan yang jelas mengenai pendidik jalur nonformal menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pendidikan sepanjang hayat.
- Kepastian Bagi Guru Pendamping
Guru yang bertugas sebagai pendamping kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk memastikan beban kerjanya tetap diakui.
- Penyamaan Standar Beban Kerja
Aturan ekuivalensi menegaskan keadilan antara guru yang mengajar di kelas dengan yang menjalankan tugas tambahan.
Tantangan Implementasi
Meskipun aturan ini sudah jelas, ada sejumlah tantangan dalam implementasinya, di antaranya:
- Distribusi tugas – Tidak semua sekolah memiliki sistem pembagian tugas yang jelas antara kepala sekolah, pendamping, dan guru.
- Keterbatasan sumber daya – Pendidikan nonformal seringkali kekurangan tenaga pendidik profesional.
- Monitoring dan evaluasi – Perlu sistem yang ketat untuk memastikan beban kerja benar-benar dilaksanakan sesuai aturan.
- Kualitas supervisi – Kepala sekolah dan pendamping harus memiliki kompetensi yang memadai dalam manajemen pendidikan.
Pandangan Para Pakar Pendidikan
Beberapa pakar menilai bahwa Pasal 21 memberikan payung hukum yang lebih kuat. Menurut pengamat pendidikan, keberhasilan implementasi aturan ini sangat bergantung pada komitmen daerah dalam melakukan supervisi.
Sementara itu, organisasi guru menilai aturan ekuivalensi jam kerja akan memberi rasa adil dan mengurangi konflik dalam penilaian kinerja guru.
Penutup
Permendikdasmen 2025 Pasal 21 merupakan langkah penting dalam mempertegas aturan beban kerja guru yang mendapat penugasan tambahan. Baik sebagai kepala sekolah, pendamping, maupun pendidik nonformal, semuanya tetap diakui sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban beban kerja guru.
Dengan aturan ini, diharapkan terjadi peningkatan mutu pendidikan melalui kepemimpinan yang kuat, pengawasan yang konsisten, dan pendidikan nonformal yang semakin berkualitas.