Table of Contents
wacaberita.com – Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Aturan Baru Pemenuhan Beban Kerja Guru Resmi Ditetapkan
Pendahuluan: Regulasi Baru untuk Guru di Tahun Ajaran 2025/2026
Pada 26 Juni 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu’ti, resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Regulasi ini diundangkan pada 1 Juli 2025 dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 463 Tahun 2025.
Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024. Hadirnya aturan baru ini sejalan dengan transformasi pendidikan yang menitikberatkan pada peningkatan mutu pembelajaran, penguatan karakter, serta pengembangan bakat dan minat murid.
Latar Belakang Penetapan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Terdapat beberapa pertimbangan utama yang melatarbelakangi lahirnya regulasi ini:
-
Penyesuaian kebijakan pendidikan
Beban kerja guru perlu menyesuaikan dengan arah kebijakan baru yang berfokus pada kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, serta pengembangan potensi murid. -
Kebutuhan hukum dan kepastian regulasi
Perkembangan dunia pendidikan memerlukan aturan yang lebih konsisten, jelas, dan memberikan kepastian hukum, khususnya dalam pemenuhan beban kerja guru. -
Penggantian aturan lama
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 beserta perubahannya dipandang tidak lagi relevan, sehingga perlu diganti dengan regulasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan pendidikan saat ini.
Definisi Penting dalam Aturan Baru
Pasal 1 Permendikdasmen No. 11/2025 menjelaskan sejumlah istilah penting, antara lain:
-
Guru: pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid pada PAUD, pendidikan dasar, hingga menengah.
-
Tatap Muka: interaksi langsung guru dengan murid dalam pembelajaran atau pembimbingan.
-
Satminkal: satuan administrasi pangkal tempat guru terdaftar.
-
Dinas: perangkat daerah bidang pendidikan tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
-
Menteri: pejabat yang menyelenggarakan urusan pendidikan dasar dan menengah.
Durasi Beban Kerja Guru
Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah penetapan durasi beban kerja guru, yaitu:
-
37 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk istirahat).
-
Durasi ini mencakup semua kegiatan pokok guru, baik mengajar maupun aktivitas pendukung.
Selain itu, guru juga dapat ditugaskan sebagai:
-
Kepala satuan pendidikan,
-
Pendamping satuan pendidikan, atau
-
Pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
Kegiatan Pokok dalam Beban Kerja Guru
Pasal 3 menjelaskan bahwa beban kerja guru mencakup lima kegiatan utama:
-
Merencanakan pembelajaran/pembimbingan.
-
Melaksanakan pembelajaran/pembimbingan.
-
Menilai hasil pembelajaran/pembimbingan.
-
Membimbing dan melatih murid.
-
Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok.
Dengan demikian, guru tidak hanya berperan sebagai pengajar di kelas, tetapi juga pendidik holistik yang membina murid di bidang akademik, karakter, dan keterampilan.
Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
-
Perencanaan meliputi kajian kurikulum serta penyusunan RPP atau rencana pembimbingan sesuai standar.
-
Pelaksanaan pembelajaran dilakukan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
-
Pelaksanaan pembimbingan dilaksanakan melalui layanan konseling guna mendukung pembelajaran dan kemandirian murid.
Penilaian, Bimbingan, dan Tugas Wali
Guru wajib menilai hasil belajar sebagai bentuk pengukuran capaian murid. Selain itu, guru juga berperan dalam membimbing murid, termasuk pada kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Pasal 9 menegaskan adanya tugas guru wali yang bertanggung jawab mendampingi murid secara akademik, pengembangan kompetensi, serta pembinaan karakter. Pendampingan ini dilakukan sejak murid masuk hingga lulus dari sekolah yang sama.
Tugas Tambahan Guru
Selain kegiatan pokok, guru juga bisa diberikan tugas tambahan, antara lain:
-
Wakil kepala sekolah,
-
Ketua program keahlian,
-
Kepala perpustakaan,
-
Kepala laboratorium/bengkel,
-
Pembimbing khusus di sekolah inklusi,
-
Pembina OSIS, pembina ekstrakurikuler, wali kelas, guru piket, hingga koordinator program tertentu.
Untuk menjamin keadilan, tugas tambahan ini diekuivalensikan dengan jam tatap muka. Misalnya:
-
Wakil kepala sekolah setara 12 jam tatap muka/minggu,
-
Wali kelas setara 2 jam tatap muka/minggu,
-
Guru piket setara 1 jam tatap muka/minggu.
Ketentuan Jam Tatap Muka
Aturan ini menetapkan standar jam tatap muka sebagai berikut:
-
Minimal 24 jam tatap muka/minggu dan maksimal 40 jam tatap muka/minggu.
-
Untuk guru BK, minimal menangani 5 rombongan belajar/tahun.
-
Dalam kondisi tertentu (misalnya sekolah kecil, pendidikan layanan khusus, atau sekolah Indonesia luar negeri), ketentuan minimal ini dapat dikecualikan.
Penugasan Khusus Guru
Guru dapat diberikan penugasan tambahan, seperti:
-
Kepala sekolah: tugas manajerial, supervisi, dan kewirausahaan.
-
Pendamping satuan pendidikan: melakukan pengawasan mutu pembelajaran.
-
Pendidik jalur nonformal: merancang dan melaksanakan program pembelajaran masyarakat.
Semua penugasan tersebut tetap dihitung sebagai pemenuhan beban kerja.
Pengembangan Kompetensi Guru
Permendikdasmen ini menekankan bahwa guru wajib melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi, baik di Satminkal maupun di luar, untuk meningkatkan kapasitas diri. Kegiatan ini mencakup pelatihan, seminar, program komunitas guru, hingga kegiatan organisasi profesi.
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan Aturan Lama
-
Pengawas sekolah masih mengikuti aturan lama hingga statusnya disesuaikan menjadi guru sesuai regulasi baru.
-
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 resmi dicabut.
-
Regulasi baru ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.
Baca Juga: Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Cabut Aturan Lama Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
Makna Strategis Aturan Baru
Permendikdasmen No. 11/2025 membawa dampak besar bagi dunia pendidikan, antara lain:
-
Kepastian hukum bagi guru dalam menjalankan tugas pokok dan tambahan.
-
Keseimbangan beban kerja agar guru tidak hanya fokus mengajar, tetapi juga membina karakter dan minat murid.
-
Meningkatkan profesionalitas guru dengan mewajibkan pengembangan kompetensi.
-
Mendorong pemerataan guru melalui mekanisme redistribusi oleh Dinas.
Tantangan Implementasi
Meski regulasi ini memberikan arah baru, ada sejumlah tantangan implementasi, seperti:
-
Ketersediaan guru sesuai kebutuhan tiap daerah.
-
Pemahaman satuan pendidikan dalam menghitung ekuivalensi tugas tambahan.
-
Monitoring agar guru benar-benar mengalokasikan waktu 37 jam 30 menit sesuai aturan.
Kesimpulan
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 merupakan regulasi penting yang menata kembali sistem beban kerja guru di Indonesia. Aturan ini menegaskan bahwa guru tidak hanya dituntut untuk mengajar, tetapi juga mendidik, membimbing, serta melaksanakan tugas tambahan yang mendukung pembelajaran murid secara menyeluruh.
Dengan mulai diberlakukannya pada tahun ajaran 2025/2026, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan nasional, memperkuat peran guru, dan menjamin adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas mereka.