Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Guru Dapat Ditugaskan ke Sekolah Lain pada Kondisi Tertentu

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Guru Dapat Ditugaskan ke Sekolah Lain pada Kondisi Tertentu

Wacaberita.comPermendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Guru Dapat Ditugaskan ke Sekolah Lain pada Kondisi Tertentu.

Permendikdasmen 2025 Tegaskan Guru Bisa Ditugaskan ke Sekolah Lain dalam Kondisi Khusus.

Jakarta, 11 Agustus 2025 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan publik adalah Pasal 12, yang menyebutkan bahwa guru dapat ditugaskan mengajar di satuan pendidikan lain pada kondisi tertentu yang ditetapkan oleh dinas pendidikan.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga pendidik, khususnya di daerah yang kekurangan guru pada mata pelajaran tertentu.

Rincian Aturan Pasal 12 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

Berdasarkan bunyi resmi Pasal 12, terdapat dua ayat utama yang mengatur mekanisme penugasan guru:

1. Ayat (1)
“Pada kondisi tertentu, Guru dapat ditugaskan pada satuan pendidikan lain yang ditetapkan oleh Dinas dalam pelaksanaan pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran pada satuan pendidikan lain.”

Artinya, guru dapat dipindahkan atau diperbantukan mengajar di sekolah lain apabila diperlukan, dengan penugasan resmi dari dinas pendidikan setempat.

Baca Juga :  Jawaban Pelajaran IPS Kelas 7 Kurikulum Merdeka Halaman 42 Lembar Aktivitas 13

2. Ayat (2)
“Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi satuan pendidikan yang membutuhkan Guru mata pelajaran dengan keahlian tertentu.”

Ayat ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” adalah situasi di mana sebuah sekolah kekurangan guru pada bidang studi tertentu yang memerlukan keterampilan atau kompetensi khusus.

Tujuan Kebijakan Penugasan Guru ke Sekolah Lain

Kebijakan ini lahir sebagai jawaban atas sejumlah permasalahan mendasar di dunia pendidikan Indonesia, antara lain:

  • Ketidakmerataan distribusi guru
    Banyak sekolah di daerah terpencil atau perbatasan yang mengalami kekurangan guru, sementara di daerah lain jumlah guru melimpah.
  • Kebutuhan guru dengan keahlian khusus
    Beberapa mata pelajaran, seperti matematika, fisika, kimia, teknologi informasi, atau bahasa asing, sering kali kekurangan tenaga pengajar yang memenuhi kualifikasi.
  • Pemenuhan beban kerja guru
    Penugasan ke sekolah lain juga bisa menjadi solusi untuk memastikan guru memenuhi jumlah jam mengajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh Kondisi Tertentu yang Dimaksud

Berdasarkan interpretasi kebijakan ini, “kondisi tertentu” yang memungkinkan guru ditugaskan ke sekolah lain mencakup:

  1. Kekurangan guru pada mata pelajaran inti
    Misalnya, sebuah SMA di daerah pesisir tidak memiliki guru fisika, sementara di sekolah lain di wilayah yang sama terdapat guru fisika dengan beban jam yang belum penuh.
  2. Sekolah baru atau daerah berkembang
    Sekolah yang baru berdiri biasanya belum memiliki formasi guru lengkap sehingga membutuhkan guru tambahan sementara.
  3. Kondisi darurat
    Seperti guru di sekolah tertentu yang cuti panjang, sakit, atau meninggal dunia sehingga mengakibatkan kekosongan posisi.
  4. Program percepatan mutu pendidikan
    Pemerintah daerah ingin memperkuat kompetensi siswa di sekolah tertentu melalui guru-guru berpengalaman dari sekolah lain.

Manfaat Penugasan Guru ke Sekolah Lain

Jika dilaksanakan dengan tepat, kebijakan ini berpotensi membawa sejumlah manfaat besar bagi ekosistem pendidikan, di antaranya:

  • Pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah.
  • Optimalisasi sumber daya guru sehingga kompetensi mereka dapat dimanfaatkan secara maksimal.
  • Pengembangan profesional guru karena mereka mendapat pengalaman mengajar di lingkungan baru.
  • Penguatan hubungan antar-satuan pendidikan melalui kolaborasi tenaga pendidik.
Baca Juga :  Aturan Terbaru! Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 Pasal 6: Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran oleh Guru di Satminkal dan Unit Layanan Disabilitas

Tantangan dalam Implementasi

Meski memiliki banyak potensi positif, kebijakan ini juga menghadapi sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi:

  1. Jarak dan aksesibilitas
    Guru yang ditugaskan ke sekolah lain, terutama di daerah terpencil, bisa menghadapi kendala transportasi dan akomodasi.
  2. Penyesuaian lingkungan kerja
    Guru perlu waktu untuk beradaptasi dengan budaya kerja, siswa, dan sistem administrasi sekolah baru.
  3. Pengaturan beban kerja
    Jika tidak dikelola dengan baik, guru berpotensi mengalami kelelahan karena harus membagi waktu antara dua sekolah.
  4. Koordinasi antar-dinas
    Proses penugasan memerlukan koordinasi yang baik antara dinas pendidikan kabupaten/kota dan sekolah terkait.

Pendapat Pakar Pendidikan

Pakar kebijakan pendidikan, Dr. Andi Prasetyo, menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya reformasi pemerataan pendidikan di Indonesia.

“Selama ini masalah utama kita adalah distribusi guru yang tidak merata. Ada daerah yang guru matematika atau bahasa Inggris-nya banyak, tapi di daerah lain nyaris tidak ada. Kebijakan ini bisa mengurangi kesenjangan tersebut asalkan mekanismenya jelas dan transparan,” ujarnya.

Mekanisme Penugasan Menurut Dinas Pendidikan

Dinas pendidikan sebagai pihak yang berwenang memiliki peran strategis dalam mengatur penugasan guru ke sekolah lain. Mekanisme yang dapat diterapkan meliputi:

  1. Pendataan kebutuhan guru di setiap sekolah secara rutin.
  2. Inventarisasi guru yang memiliki beban jam mengajar kurang dari ketentuan minimum.
  3. Seleksi guru yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mengajar di sekolah yang membutuhkan.
  4. Penerbitan surat tugas resmi yang memuat masa berlaku penugasan, beban jam, dan tanggung jawab guru.
  5. Monitoring dan evaluasi berkala terhadap efektivitas penugasan tersebut.

Dampak terhadap Karier Guru

Bagi guru yang ditugaskan ke sekolah lain, kebijakan ini dapat membawa dampak positif bagi karier mereka:

  • Pengalaman mengajar lebih beragam sehingga memperkaya portofolio profesional.
  • Kesempatan mengikuti pelatihan atau program pengembangan di sekolah yang berbeda.
  • Peningkatan penilaian kinerja karena menunjukkan fleksibilitas dan dedikasi tinggi.
Baca Juga :  Download Program Semester Kelas 4 Kurikulum Merdeka

Namun, pemerintah juga perlu memastikan bahwa hak-hak guru, termasuk tunjangan transportasi atau insentif, terpenuhi selama penugasan.

Kebijakan Serupa di Negara Lain

Praktik penugasan guru lintas sekolah bukan hal baru di dunia. Beberapa negara telah menerapkannya:

  • Jepang: Guru dapat dipindahkan antar-sekolah setiap 3-5 tahun untuk pemerataan kualitas pendidikan.
  • Finlandia: Penugasan guru ke sekolah kecil atau daerah terpencil dilakukan secara sukarela dengan insentif tambahan.
  • Australia: Program “teacher exchange” memungkinkan guru mengajar di sekolah lain untuk jangka waktu tertentu sebagai bagian dari pengembangan profesional.

Harapan ke Depan

Dengan diberlakukannya Pasal 12 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, diharapkan:

  • Setiap sekolah, baik di kota maupun daerah terpencil, memiliki guru yang kompeten sesuai kebutuhan.
  • Siswa di seluruh Indonesia mendapatkan hak belajar yang setara.
  • Guru merasa dihargai melalui kebijakan yang mendukung karier dan kesejahteraan mereka.

Kebijakan ini akan berjalan efektif jika dilengkapi dengan panduan teknis yang jelas, dukungan anggaran memadai, dan koordinasi yang solid antar-pemangku kepentingan.

Scroll to Top