Table of Contents
Wacaberita.com– Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Pasal 23 Atur Pemenuhan Beban Kerja Pengawas Sekolah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengeluarkan kebijakan penting yang menyentuh aspek fundamental dunia pendidikan Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, pemerintah menegaskan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kewajiban dan tugas guru, kepala sekolah, hingga pengawas sekolah.
Salah satu pasal yang mendapat sorotan adalah Pasal 23, yang secara tegas mengatur mengenai status pengawas sekolah dalam pelaksanaan beban kerja. Pasal ini menyebutkan bahwa pengawas sekolah tetap melaksanakan pemenuhan beban kerja sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, yang kemudian telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024. Aturan tersebut berlaku hingga adanya penyesuaian status pengawas sekolah menjadi guru, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Latar Belakang Kebijakan
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 menjadi pijakan utama bagi regulasi beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Regulasi ini menekankan pentingnya pengaturan beban kerja agar selaras dengan kompetensi, kinerja, serta tanggung jawab yang diemban para tenaga pendidik.
Namun, seiring perkembangan sistem pendidikan, muncul kebutuhan penyesuaian aturan. Maka pada tahun 2024, pemerintah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari aturan tahun 2018. Tujuan utamanya adalah memberikan fleksibilitas serta menyesuaikan peran pengawas sekolah dengan kondisi terbaru dalam implementasi kebijakan pendidikan nasional.
Kini, dengan lahirnya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, aturan mengenai pemenuhan beban kerja kembali ditegaskan, khususnya melalui Pasal 23 yang memastikan keberlanjutan peran pengawas sekolah hingga adanya kepastian hukum mengenai status mereka.
Makna Pasal 23: Keberlanjutan Peran Pengawas Sekolah
Isi Pasal 23 menegaskan bahwa selama peraturan terbaru belum sepenuhnya menyesuaikan status pengawas sekolah menjadi guru, maka pengawas sekolah masih berpedoman pada aturan lama (Permendikbud 15/2018 jo. Permendikbudristek 25/2024).
Artinya, pemerintah belum serta-merta mengubah atau menghapus peran pengawas sekolah, melainkan memberikan masa transisi. Dengan demikian, beban kerja yang harus dipenuhi oleh pengawas sekolah tetap merujuk pada aturan sebelumnya.
Hal ini menunjukkan adanya pendekatan kehati-hatian pemerintah dalam melakukan reformasi pendidikan. Jika perubahan dilakukan tanpa masa transisi, dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan administrasi dan kebingungan di lapangan.
Fungsi Pengawas Sekolah dalam Sistem Pendidikan
Pengawas sekolah memiliki peran vital dalam menjamin mutu pendidikan. Mereka bertugas melakukan pembinaan, pemantauan, penilaian, hingga pelaporan terkait proses pembelajaran yang dilakukan guru di satuan pendidikan.
Tugas pengawas sekolah antara lain meliputi:
- Melakukan supervisi akademik terhadap guru.
- Memberikan pembinaan profesional untuk meningkatkan kompetensi guru.
- Memastikan pelaksanaan kurikulum sesuai standar nasional pendidikan.
- Mengawasi kinerja kepala sekolah dalam menjalankan fungsi manajerial.
- Menyampaikan rekomendasi kepada dinas pendidikan terkait peningkatan mutu sekolah.
Dengan peran sebesar itu, pemerintah tidak bisa serta-merta menghapus keberadaan pengawas sekolah tanpa menyiapkan skema yang matang. Inilah sebabnya Pasal 23 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tetap menegaskan aturan lama masih berlaku.
Transisi Menuju Status Baru
Salah satu poin menarik dari Pasal 23 adalah adanya klausul bahwa pengawas sekolah akan disesuaikan statusnya menjadi guru sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini memunculkan sejumlah pertanyaan:
- Bagaimana mekanisme perubahan status tersebut?
- Apakah seluruh pengawas otomatis kembali menjadi guru?
- Bagaimana dengan mereka yang sudah lama mengabdikan diri sebagai pengawas?
Menurut sejumlah pakar pendidikan, langkah ini kemungkinan besar berkaitan dengan restrukturisasi sistem pengawasan sekolah. Pemerintah mungkin ingin mengefisiensikan jumlah jabatan fungsional dan lebih menekankan pada penguatan peran guru serta kepala sekolah.
Dengan pengawas berstatus guru, fungsi supervisi bisa saja dialihkan kepada struktur organisasi baru, misalnya Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) atau unit khusus di bawah dinas pendidikan.
Implikasi Bagi Dunia Pendidikan
Kebijakan Pasal 23 membawa sejumlah implikasi penting:
- Kepastian hukum bagi pengawas sekolah – mereka tetap memiliki dasar hukum untuk melaksanakan tugas hingga ada aturan baru yang mengatur status mereka.
- Transisi yang lebih tertata – perubahan tidak dilakukan secara mendadak sehingga mengurangi potensi konflik atau kekacauan administrasi.
- Kemungkinan penguatan peran guru – jika pengawas kembali berstatus guru, maka tenaga pendidik di lapangan akan bertambah.
- Perubahan pola pengawasan – bisa jadi sistem pengawasan akan lebih berbasis teknologi dan evaluasi kinerja digital, bukan hanya tatap muka.
Pandangan Pakar
Sejumlah pakar pendidikan menilai langkah ini sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah.
- Dr. Suryana, pakar manajemen pendidikan, menilai bahwa transisi status pengawas ke guru bisa memperkuat peran guru dalam pengawasan internal di sekolah. Namun ia menekankan perlunya lembaga khusus yang tetap mengawasi mutu pendidikan secara independen.
- Prof. Retno, akademisi bidang kebijakan pendidikan, berpendapat bahwa aturan ini adalah langkah strategis menuju efisiensi birokrasi pendidikan. Namun, ia mengingatkan agar hak-hak pengawas yang telah lama mengabdi tetap diperhatikan, termasuk aspek tunjangan dan penghargaan.
Reaksi di Lapangan
Beberapa pengawas sekolah menyambut aturan ini dengan perasaan campur aduk.
- Ada yang merasa khawatir karena status mereka bisa berubah menjadi guru, padahal mereka sudah terbiasa menjalankan fungsi supervisi.
- Ada pula yang optimis, melihat perubahan ini sebagai peluang kembali mengajar langsung di kelas dan berinteraksi dengan siswa.
- Dari sisi organisasi profesi, seperti Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI), mereka menekankan perlunya komunikasi yang jelas dari pemerintah agar tidak menimbulkan kebingungan.
Kesinambungan dengan Kebijakan Pendidikan Nasional
Pasal 23 tidak bisa dilepaskan dari visi besar pemerintah dalam Merdeka Belajar. Dalam kerangka ini, birokrasi pendidikan diharapkan lebih sederhana, efektif, dan berorientasi pada hasil belajar siswa.
Dengan penyederhanaan struktur dan tugas, diharapkan tenaga pendidik bisa lebih fokus pada pembelajaran, bukan pada urusan administratif. Jika pengawasan mutu bisa dijalankan lebih efisien dengan dukungan teknologi, maka fungsi pengawas sekolah mungkin akan diintegrasikan dalam mekanisme lain.
Tantangan Implementasi
Meski kebijakan ini terkesan sederhana, implementasinya tidak semudah yang dibayangkan. Beberapa tantangan yang mungkin muncul antara lain:
- Resistensi dari pengawas sekolah yang sudah lama mengabdi.
- Kebutuhan pelatihan ulang bagi pengawas yang kembali menjadi guru.
- Penyesuaian tunjangan dan hak keuangan, karena perbedaan jabatan akan berpengaruh pada pendapatan.
- Kebutuhan regulasi turunan yang lebih rinci mengenai mekanisme transisi.
Kesimpulan
Pasal 23 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 memberikan kepastian bahwa pengawas sekolah tetap menjalankan beban kerja sesuai aturan lama (Permendikbud 15/2018 jo. Permendikbudristek 25/2024), hingga status mereka resmi disesuaikan menjadi guru.
Kebijakan ini mencerminkan sikap hati-hati pemerintah dalam melakukan reformasi pendidikan, dengan memastikan tidak ada kekosongan regulasi maupun kebingungan di lapangan.
Meski begitu, proses transisi ini memerlukan komunikasi yang jelas, dukungan kebijakan turunan, serta penghargaan terhadap pengabdian para pengawas sekolah. Hanya dengan langkah yang matang, kebijakan ini bisa benar-benar mendukung peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.