Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025: Aturan Baru Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik di Semua Jenjang

wacaberita.com – Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025: Aturan Baru Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik di Semua Jenjang. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Peraturan ini menjadi landasan pelaksanaan TKA secara nasional pada semua jenjang, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, hingga SMK/MAK, dengan sistem yang lebih terstruktur dan akuntabel.

Dalam Bab II Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 dijelaskan secara rinci mengenai penyelenggaraan TKA, termasuk siapa saja yang bertanggung jawab dalam proses pelaksanaannya. Penyelenggaraan TKA akan dilakukan secara berjenjang dan terkoordinasi oleh Kementerian, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pada Pasal 4, ditegaskan bahwa TKA diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan TKA dapat merata di seluruh satuan pendidikan di Indonesia tanpa adanya ketimpangan kualitas dan pelaksanaan.

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025: Aturan Baru Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik di Semua Jenjang
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025: Aturan Baru Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik di Semua Jenjang

Kementerian memiliki tugas penting dalam penyelenggaraan TKA pada semua jenjang pendidikan. Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan, Kementerian bertanggung jawab dalam menetapkan pedoman penyelenggaraan, sistem penyelenggaraan, serta kerangka asesmen TKA untuk semua jenjang. Tidak hanya itu, kementerian juga menyusun soal untuk jenjang SMA/MA/sederajat, SMK/MAK, SMP/MTs/sederajat, dan SD/MI/sederajat berdasarkan kerangka asesmen yang telah ditetapkan. Soal-soal ini akan disusun dengan mempertimbangkan standar nasional yang ditetapkan agar capaian hasil belajar peserta didik dapat terukur dengan baik.

Selain itu, Kementerian juga bertugas mengolah data hasil TKA dari seluruh jenjang, menerbitkan sertifikat hasil TKA, dan melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap persiapan dan pelaksanaan TKA di semua satuan pendidikan. Dengan demikian, pemerintah pusat tetap memegang peran utama dalam memastikan mutu pelaksanaan asesmen nasional ini.

Baca Juga :  Cara Membuat Anak Rajin Belajar

Di sisi lain, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama juga memiliki peran yang tidak kalah penting. Pada Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa Kemenag akan melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan TKA di satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya. Kemenag juga bertugas menetapkan pengawas pelaksanaan TKA dan memantau serta mengevaluasi seluruh rangkaian persiapan dan pelaksanaan TKA agar berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun Pemerintah Daerah Provinsi memiliki tanggung jawab untuk melakukan penjaminan mutu terhadap soal TKA yang disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian. Tidak hanya itu, pemprov juga melakukan koordinasi, pengawasan, serta menetapkan pengawas TKA untuk jenjang SMA/sederajat, SMK, dan pendidikan khusus. Hasil pemantauan dan evaluasi dari pemerintah provinsi akan dilaporkan secara berkala kepada kementerian sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan TKA secara nasional.

Di tingkat Kabupaten/Kota, peran yang dijalankan juga sangat strategis. Pemkab/Pemkot akan menyusun soal TKA untuk jenjang SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat berdasarkan kerangka asesmen yang telah ditetapkan. Selain itu, pemkab/pemkot juga melakukan koordinasi persiapan dan pelaksanaan TKA pada jenjang tersebut di wilayahnya, menetapkan pengawas pelaksanaan TKA, serta melakukan pemantauan dan evaluasi yang hasilnya dilaporkan ke kementerian.

Penyelenggaraan TKA ini diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk mengukur capaian kemampuan akademik peserta didik secara nasional sebagai bagian dari penjaminan mutu pendidikan. Dengan sistem yang terstruktur ini, pemerintah memastikan bahwa setiap peserta didik di Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengikuti asesmen akademik dan memiliki rekam jejak akademik yang diakui secara resmi melalui sertifikat hasil TKA.

Selain untuk pemetaan capaian akademik, hasil TKA juga dapat menjadi rujukan bagi sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan di masa depan. Pemerintah juga mendorong agar seluruh satuan pendidikan mempersiapkan peserta didiknya untuk mengikuti TKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kejujuran.

Baca Juga :  Ketentuan Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 ini, diharapkan penyelenggaraan TKA dapat terlaksana secara efektif mulai tahun ajaran baru 2025/2026. Seluruh pihak yang terlibat, baik kementerian, Kemenag, pemerintah daerah provinsi, maupun pemerintah daerah kabupaten/kota diharapkan dapat berkoordinasi dengan baik demi kelancaran pelaksanaan asesmen ini.

Informasi detail tentang peraturan ini dapat diakses melalui laman resmi jdih.kemendikdasmen.go.id, sehingga publik, satuan pendidikan, dan para pemangku kepentingan pendidikan dapat memahami secara utuh mengenai ketentuan terbaru penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025.

Melalui peraturan ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali menegaskan komitmennya dalam membangun sistem pendidikan yang berkelanjutan dan berkualitas demi mencetak generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing tinggi di masa depan.