Ketentuan Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

wacaberita.com –   Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 yang memuat Petunjuk Teknis (Juknis) tentang Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND). Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah pengaturan detail mengenai pemberian Tunjangan Profesi kepada Guru ASND yang memenuhi syarat.

Sesuai dengan Pasal 4, Guru ASN Daerah (ASND) berhak mendapatkan Tunjangan Profesi setiap bulan, selama memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Adapun syarat-syarat tersebut mencakup kepemilikan Sertifikat Pendidik, status kepegawaian yang terdaftar sebagai Guru ASND di bawah binaan Kemendikbud, serta aktif mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Guru juga wajib memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian, menjalankan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik, dan dibuktikan melalui surat keputusan mengajar. Tak hanya itu, mereka juga harus mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik yang sesuai dengan ketentuan rombongan belajar yang berlaku pada bentuk satuan pendidikan.

Ketentuan lainnya adalah guru harus memenuhi beban kerja sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku dan tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain. Khusus bagi kepala sekolah, mereka dikecualikan dari syarat melaksanakan tugas mengajar sesuai pasal 4 ayat (2) huruf e.

Sementara itu, syarat pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf g juga dikecualikan bagi Guru ASND yang sedang mengikuti pengembangan profesi seperti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau tiga bulan, dengan catatan mendapat izin dari pejabat kepegawaian. Pengecualian serupa juga berlaku untuk Guru ASND yang sedang mengikuti program pertukaran guru ASN, kemitraan, atau magang yang telah disetujui oleh pejabat pembina kepegawaian.

Baca Juga :  9 Syarat Pencairan TPG Triwulan IV Tahun 2024

Pada Pasal 5 dijelaskan bahwa tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang dan langsung disalurkan ke rekening bank penerima tunjangan. Besarannya adalah setara dengan satu kali gaji pokok sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan penghargaan terhadap kompetensi profesional guru yang telah bersertifikasi dan aktif melaksanakan tugas pendidikan.

Mekanisme penyaluran tunjangan ini dijabarkan dalam Pasal 6. Tunjangan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran, atau dapat disesuaikan dengan kebijakan Kementerian. Penyaluran tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengikuti tahapan-tahapan teknis yang telah ditetapkan.

Tahapan penyaluran tunjangan diatur dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyaluran dilakukan secara sistematis dan diawasi secara administratif agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap pemberian tunjangan profesi kepada Guru ASN Daerah dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Tunjangan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru serta mendorong kualitas pendidikan di berbagai daerah di Indonesia.

Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan oleh guru yang bersangkutan, agar tidak terjadi kendala dalam proses pencairan dana. Seluruh satuan pendidikan dan dinas pendidikan di daerah diimbau untuk memahami ketentuan ini agar proses administratif berjalan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.