Dr. Sahardjo, SH

Biodata Dr. Sahardjo, SH – Pahlawan Indonesia di Bidang Hukum

Biodata Dr. Sahardjo, SH – Pahlawan Indonesia di Bidang Hukum

Hai sobat biodata, kali ini kami akan bagikan biodata Dr. Sahardjo, SH. Penasaran ingin tahu tentang biodata Dr. Sahardjo, SH, simak penjelasannya berikut ini.

Dr. Sahardjo, SH

Dr. Sahardjo atau Sahardjo adalah tokoh penting dalam bidang hukum di Indonesia. Beliau menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia pada Kabinet Kerja I, II, dan III.

Salah satu Hasil buah pemikirannya yang penting adalah Undang-undang Warga Negara Indonesia pada tahun 1947 dan Undang-undang Pemilihan Umum pada tahun 1953.

Dr. Sahardjo lahir di Solo pada tanggal 26 JUni 1909. Sahardjo merupakan putra sulung Radeng Ngabei Sastroprayitno, seorang pegawai atau abdi dalem di Keraton Surakarta.

Berkat kedudukan sang ayah, Sahardjo dapat bersekolah di Europese Lagere School (ELS) atau sekolah dasar berbahasa Belanda.

Sahardjo tamat dari ELS pada tahun 1922. Setelah itu ia melanjutkan pendidikan di STOVIA atau Sekolah Kedokteran di Batavia.

Namun hanya bertahan sekitar setahun, Sahardjo merasa bidang kedokteran tidak sesuai dengan dirinya.Hal tersebut karena ia tidak tahan melihat darah

Sadar bahwa ia tidak berbakat menjadi dokter, Sahardjo pun berpindah sekolah ke Algemeene Middelbare School (AMS) atau sekolah menengah menengah umum zaman Hindia Belanda. Sahardjo tamat dari AMS padatahun 1927.

Pada waktu di AMS, Sahardjo telah aktif dalam gerakan PPPI (Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia). Beliau tertarik untuk mengabdikan perjuangannya untuk bangsanya sendiri.

Oleh karena itu, ia tidak mencari pekerjaan sebagai seorang pegawai negeri, tetapi menggabungkan diri dalam Perguruan Rakyat (PR).

Baca Juga :  Tanaman Keladi Hibrida Unik dan Istimewa

Perguruan Rakyat didirikan oleh kaum pergerakan. Di antaranya orang-orang Partai Nasional Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Dr. Moh Nazief SH dan wakil ketua Prof. Sunario SH, mantan Menteri Luar Negeri Indonesia.

Sahardjo mengajar di bagian POPTI (Persiapan untuk Perguruan Tinggi) dan POP (Perguruan Umum Pendidik atau Sekolah Guru). Sahardjo juga dipercaya oleh Partai Indonesia (Partindo) untuk membimbing dan menguji para calon pengurus Partindo di Jawa Barat.

Sahardjo memiliki keinginan untuk menjadi seorang Ahli Hukum. Sahardjo memilih kuliah di RHS (Rechts Hoge School) atau Sekolah Tinggi Hukum.

Pada saat bersekolah di RHS, dapat dikatakan proses belajarnya tidak berjalan lancar, karena kegiatan lain yang juga dilakukan oleh Sahardjo, yaitu mengajar diPerguruan Rakyat (PR). Hambatan lain yang juga dirasakan Sahardjo adalah biaya.

Tahun terberatnya adalah pada tahun kedua. Sahardjo hampir memutuskan sekolahnya,  akhirnya tidak terjadi berkat bantuan tunangannya, Siti Nuraini.

Setelah tamat dari RHS, Sahardjo segera bekerja di Departemen van Justisi (Kehakiman) pemerintah Hindia Belanda. Empat tahun kemudian, pada masa pemerintahan Balatentara Jepang, ia menjadi Wakil Kepala Kantor Kehakiman (Hooki Kyokoyu).

Kantor tersebut dipimpin oleh Prof. Mr. Dr. Supomo. Pada 1946, Sahardjo ikut berpindah ke Yogyakarta bersama pemerintah RI.

Sahardjo memegang jabatan sebagai Kepala Bagian Hukum dan Tatanegara dalam Kementerian Kehakiman selama 10 tahun.

Selama menjadi Kepala Bagian Hukum Tatanegara Kementerian Kehakiman, Sahardjo banyak menghasilkan peraturan maupun undang-undang, antara lain Undang-undang Kewarganegaraan Indonesia pada 1947 dan 1958 dan Undang-undang Pemilihan Umum pada tahun 1953.

Pada tahun 1950 menjelang berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS) pada Sahardjo bertugas merencanakan UUD RIS.

Perannya yang tidak kalah penting ialah perubahan bagian ke-3 UUD RIS yang berbunyi: ”Bahwa Negara yang berbentuk Republik Kesatuan itu sesungguhnya tidak lain dari pada Negara Indonesia yang kemerdekaanya diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945”.

Baca Juga :  Biodata John Joseph Merlin Penemu Sepatu Roda

Pada saat Sahardjo menjabat sebagai Menteri Kehakiman periode 1959 – 1962, Sahardjo mengusulkan beberapa pemikirannya, yaitu: Mengganti istilah “orang terhukum” menjadi “narapidana”.

Istilah “penjara” diganti dengan “pemasyarakatan”.Lambang Hukum mulanya berupa Dewi Keadilan diubah menjadi lambang Pohon Beringin.

Adapun gagasan yang melatar belakangi penggantian orang terhukum menjadi narapidana adalah:

  • Tiap orang adalah manusia yang harus diperlakukan sebagai manusia, meskipun ia sudah bersalah. Tidak boleh diperlihatkan kepada narapidana, bahwa ia diperlakukan sebagai penjahat, tetapi hendaklah ia merasa diperlakukan sebagai manusia.
  • Tiap orang adalah makhluk di dalam masyarakat, tak seorangpun yang dapat hidup di luar masyarakat. Karenanya narapidana harus dapat kemungkinan maju di dalam masyarakat seperti warganegara biasa akhirnya dapat berguna atau sekurang-kurangnya ia tidak terbelakang dengan perkembangan masyarakat.
  • Narapidana hanya dijatuhi hukuman dengan kehilangan kemerdekaan bergeraknya

gagasan perubahan lambang hukum didasari dengan pemikiran Sahardjo yang merasa bahwa lambang awal tidak sesuai dengan sifat ketimuran Indonesia.

Wafat

Kondisi kesehatan Sahardjo mulai terganggu karena tekanan darah tinggi. Sampai di rumah ia berkata kepada isterinya bahwa tugasnya kepada negara sudah selesai.

Seminggu kemudian, pada tanggal 13 November 1963 Sahardjo wafat akibat pendarahan otak.

Pemerintah RI memberikan penghargaan kepada Sahardjo sebagai Pahlawan Nasional melalui SK Presiden RI No 245 pada 1963 tanggal 29 November 1963.

Sahardjo dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Namanya juga diabadikan untuk sebuah nama jalan di Jakarta.

Penghargaan

  • Satya Lencana Kemerdekaan
  • Gelar Pahlawan Kemerdekaan Nasional berdasarkan SK Presiden Republik Indonesia No. 245 Tahun 1963, tanggal 29 November 1963
  • Gelar Doktor Honoris Causa di bidang ilmu hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Penutup

Itulah biodata Dr. Sahardjo, SH. Semoga bisa menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi sobat biodata sekalian.

Baca Juga :  Cara Menanam Tomat Dalam Pot, Mudah dan Murah

Sumber : www.kompas.com