Table of Contents
Wacaberita.com– Permendikdasmen 2025 Pasal 10: Aturan Tugas Tambahan Guru dalam Pemenuhan Beban Kerja. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 kembali menegaskan aturan tentang pemenuhan beban kerja guru, khususnya yang tertuang dalam Pasal 10. Pasal ini membahas secara spesifik mengenai tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok guru sesuai beban kerja yang telah diatur dalam Pasal 3 huruf e.
Aturan ini menjadi penting karena banyak guru di Indonesia yang tidak hanya mengajar di kelas, tetapi juga memegang peran tambahan untuk mendukung kelancaran operasional satuan pendidikan. Pemerintah menilai, pengaturan yang jelas akan membantu memastikan bahwa beban kerja guru tetap terukur dan diakui secara resmi, termasuk untuk penilaian kinerja dan pemenuhan jam kerja.
Rincian Tugas Tambahan Guru Menurut Pasal 10
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1), terdapat enam kategori tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok guru, yaitu:
- Wakil Kepala Satuan Pendidikan
Guru yang mendapat penugasan sebagai wakil kepala sekolah memiliki tanggung jawab membantu kepala sekolah dalam mengelola administrasi, supervisi pembelajaran, hubungan masyarakat, serta pengelolaan fasilitas pendidikan. Jabatan ini biasanya dipilih berdasarkan kompetensi manajerial dan rekam jejak kinerja guru. - Ketua Program Keahlian Satuan Pendidikan
Tugas ini umum ditemui pada sekolah menengah kejuruan (SMK) yang memiliki berbagai program keahlian. Ketua program bertanggung jawab mengatur kurikulum, mengoordinasikan guru-guru dalam satu bidang keahlian, serta memastikan pencapaian target kompetensi peserta didik. - Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan
Guru yang menjadi kepala perpustakaan mengelola koleksi buku, sumber belajar digital, serta mengembangkan program literasi sekolah. Posisi ini sangat penting dalam meningkatkan budaya membaca di lingkungan pendidikan. - Kepala Laboratorium, Bengkel, atau Unit Produksi/Teaching Factory
Pada sekolah dengan fasilitas laboratorium sains, bengkel teknik, atau teaching factory, kepala unit ini bertanggung jawab memastikan peralatan berfungsi dengan baik, mengatur jadwal penggunaan, dan menjamin keamanan selama proses pembelajaran. - Pembimbing Khusus pada Pendidikan Inklusif atau Terpadu
Guru yang mengemban tugas ini memberikan pendampingan intensif bagi siswa berkebutuhan khusus atau siswa dalam sistem pendidikan terpadu. Peran ini membutuhkan kompetensi pedagogik khusus dan kemampuan adaptasi tinggi. - Tugas Tambahan Lain yang Terkait Pendidikan
Selain poin-poin di atas, guru dapat diberikan tugas tambahan lain yang relevan dengan proses pendidikan di satuan pendidikan. Contohnya menjadi koordinator ekstrakurikuler, pembina OSIS, atau pengelola program sekolah sehat.
Pelaksanaan Tugas Tambahan
Dalam Pasal 10 ayat (2) ditegaskan bahwa tugas tambahan pada huruf a hingga d—yakni wakil kepala sekolah, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, dan kepala laboratorium—harus dilaksanakan pada Satminkal (satuan administrasi pangkal) tempat guru bertugas secara resmi.
Sementara itu, Pasal 10 ayat (3) mengatur bahwa tugas tambahan pada huruf e dan f—yaitu pembimbing khusus dan tugas tambahan lain—dapat dilaksanakan di Satminkal maupun di luar Satminkal. Fleksibilitas ini memungkinkan guru untuk menjalankan peran pendampingan atau tugas khusus di sekolah lain yang membutuhkan, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Latar Belakang Pengaturan Tugas Tambahan Guru
Pengaturan ini tidak muncul tanpa alasan. Selama ini, banyak guru yang telah mengemban tanggung jawab tambahan di luar tugas mengajar, namun belum semuanya mendapatkan pengakuan yang setara dalam perhitungan beban kerja dan penilaian kinerja.
Kementerian Pendidikan menilai bahwa pemberian tugas tambahan harus:
- Diakui secara formal sebagai bagian dari beban kerja guru.
- Memiliki deskripsi tugas yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih.
- Mendukung proses pembelajaran dan tujuan pendidikan nasional.
Dengan diaturnya hal ini dalam Permendikdasmen, guru yang memegang jabatan tambahan akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk mendapatkan penghargaan atau pengakuan sesuai kontribusinya.
Manfaat Pengaturan Tugas Tambahan Guru
- Kepastian Hukum
Guru memiliki kejelasan mengenai status dan tanggung jawabnya sehingga tidak terjadi interpretasi yang berbeda di setiap sekolah. - Pengakuan Kinerja
Tugas tambahan dapat dihitung sebagai bagian dari beban kerja resmi yang berdampak pada penilaian kinerja dan sertifikasi. - Peningkatan Efisiensi Pengelolaan Sekolah
Dengan pembagian tugas yang jelas, proses administrasi dan operasional sekolah dapat berjalan lebih lancar. - Perlindungan bagi Guru
Pengaturan ini mencegah guru diberi beban berlebihan tanpa perhitungan yang proporsional.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meskipun aturan sudah jelas, pelaksanaannya tidak selalu mulus. Beberapa tantangan yang mungkin muncul antara lain:
- Keterbatasan jumlah guru yang memenuhi kualifikasi untuk mengemban tugas tambahan tertentu.
- Kurangnya pelatihan manajerial bagi guru yang baru ditunjuk memegang jabatan tambahan.
- Potensi beban kerja berlebihan jika penugasan tidak diimbangi dengan pengurangan beban mengajar.
- Kesenjangan fasilitas antar sekolah yang memengaruhi efektivitas pelaksanaan tugas tambahan.
Pandangan Para Pakar dan Praktisi Pendidikan
Pakar manajemen pendidikan menilai bahwa pengaturan ini positif, namun perlu disertai mekanisme pengawasan dan evaluasi. Guru yang diberi tugas tambahan sebaiknya mendapatkan pelatihan khusus sesuai bidangnya agar kinerja tetap optimal.
Sementara itu, organisasi profesi guru menekankan pentingnya kompensasi yang layak bagi guru yang memegang peran strategis di sekolah. Tanpa insentif memadai, motivasi dan kinerja bisa terpengaruh.
Harapan ke Depan
Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 10, diharapkan:
- Guru yang memiliki tugas tambahan dapat bekerja lebih profesional.
- Sekolah memiliki struktur organisasi yang lebih rapi dan efisien.
- Sistem pendidikan Indonesia semakin berkualitas karena pengelolaan sekolah yang terarah.
Pemerintah juga diharapkan rutin melakukan evaluasi terhadap efektivitas aturan ini dan menyesuaikannya dengan dinamika kebutuhan pendidikan nasional.
Kesimpulan
Pasal 10 Permendikdasmen 2025 menegaskan peran penting guru di luar kegiatan mengajar. Aturan ini memberikan legitimasi hukum, kejelasan tugas, serta pengakuan kinerja yang selama ini sering terabaikan. Tantangan di lapangan tetap ada, namun dengan manajemen yang baik, aturan ini berpotensi meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah di seluruh Indonesia.