Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Resmi Terbit Atur Standar Tenaga Kependidikan PAUD, SD, dan SMA

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Resmi Terbit: Atur Standar Tenaga Kependidikan PAUD, SD, dan SMA

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 21 Tahun 2025 mengenai Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Aturan ini menjadi acuan nasional dalam memperkuat tata kelola tenaga kependidikan di seluruh satuan pendidikan. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pembelajaran melalui penataan peran dan kompetensi tenaga kependidikan.

Peraturan ini menegaskan berbagai istilah penting yang menjadi dasar dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pendidikan. Tenaga Kependidikan didefinisikan sebagai anggota masyarakat yang mengabdikan diri serta diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Mereka tidak terbatas pada guru saja, tetapi juga mencakup berbagai peran strategis lainnya yang berfungsi mendukung terlaksananya proses pembelajaran secara optimal.

Dalam regulasi tersebut, Pendidik ditetapkan sebagai bagian dari Tenaga Kependidikan yang berperan langsung dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Sementara itu, Tenaga Kependidikan selain pendidik meliputi profesi yang menjalankan fungsi administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, serta pelayanan teknis di satuan pendidikan. Peran mereka menjadi tumpuan dalam memastikan jalannya layanan pendidikan yang tertib, efektif, dan terarah.

Permendikdasmen 21 Tahun 2025 juga mengatur mengenai Sertifikat Kompetensi, yakni bentuk pengakuan keahlian dari pelatihan atau uji kompetensi yang diakui kementerian. Sertifikat ini menjadi unsur penting untuk menjamin profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan sesuai standar nasional yang berlaku.

Regulasi ini turut memberikan penegasan mengenai batasan layanan pendidikan. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) didefinisikan sebagai upaya pembinaan bagi anak sejak lahir hingga usia enam tahun dengan memberikan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak secara menyeluruh. Hal ini penting karena tenaga kependidikan PAUD wajib memahami karakteristik perkembangan anak sebagai dasar pelayanan pendidikan.

Baca Juga :  Menag Tegaskan Komitmen Tuntaskan Program PPG untuk Guru Madrasah

Selain itu, peraturan ini menjelaskan istilah Murid sebagai peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal di tingkat PAUD, pendidikan dasar, maupun menengah. Penjelasan ini mempertegas cakupan layanan yang harus disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik setiap peserta didik.

Satuan Pendidikan juga dijelaskan sebagai kelompok layanan yang menyelenggarakan pendidikan di seluruh jalur dan jenjang pendidikan. Dengan definisi yang lebih rinci, Permendikdasmen ini memberikan kejelasan mengenai struktur lembaga yang menjadi tempat berlangsungnya seluruh proses pendidikan.

Regulasi baru ini menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, serta satuan pendidikan dalam menyusun kebijakan internal terkait manajemen tenaga kependidikan. Keteraturan dalam standar kompetensi dan peran diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran di semua jenjang.

Kesimpulan

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 hadir sebagai instrumen penting dalam menata dan memperkuat standar tenaga kependidikan pada PAUD, pendidikan dasar, dan menengah. Dengan penegasan istilah, peran, serta kompetensi yang harus dimiliki, peraturan ini diharapkan membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan layanan pendidikan yang profesional, berkualitas, dan sesuai kebutuhan peserta didik. Pemerintah berharap regulasi ini dapat menjadi pedoman nasional dalam meningkatkan mutu pendidikan Indonesia.

Artikel Terkait