Permendikdasmen 2025 Pasal 14 Pendampingan Guru Setara 2 Jam Tatap Muka Per Minggu

Permendikdasmen 2025 Pasal 14: Pendampingan Guru Setara 2 Jam Tatap Muka Per Minggu

Wacaberita.com– Permendikdasmen 2025 Pasal 14: Pendampingan Guru Setara 2 Jam Tatap Muka Per Minggu. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 kembali memperjelas mekanisme pemenuhan beban kerja guru. Salah satu ketentuan penting yang diatur adalah dalam Pasal 14, yang menegaskan bahwa pelaksanaan pendampingan guru diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam tatap muka per minggu.

Ketentuan ini merujuk pada pelaksanaan pendampingan sebagaimana diatur sebelumnya dalam Pasal 9 ayat (2), yang membahas tentang pembimbingan dan pelatihan bagi guru. Dengan demikian, pendampingan yang dilakukan oleh guru atau tenaga pendidik kini memiliki nilai ekuivalensi yang jelas dalam perhitungan beban kerja.

Latar Belakang Aturan

Sebelumnya, banyak guru pendamping atau pembimbing yang merasa bahwa kegiatan pendampingan belum secara jelas diakui dalam penghitungan beban kerja resmi. Akibatnya, ada ketidakjelasan antara jam mengajar di kelas dan jam pendampingan di luar kelas.

Permendikdasmen 2025 hadir sebagai jawaban atas masalah tersebut dengan memberikan pengakuan resmi bahwa pendampingan juga merupakan bagian integral dari tugas profesional guru, dan nilainya setara dengan 2 jam tatap muka per minggu.

Makna “Pendampingan” dalam Konteks Pendidikan

Pendampingan di dunia pendidikan dapat mencakup berbagai bentuk kegiatan, antara lain:

  1. Pendampingan Guru Pemula
    Guru senior mendampingi guru baru untuk beradaptasi dengan kurikulum, metode pembelajaran, administrasi kelas, dan evaluasi siswa.
  2. Pendampingan Peningkatan Kompetensi
    Melibatkan pemberian bimbingan teknis, strategi mengajar, atau penggunaan teknologi pembelajaran kepada guru lainnya.
  3. Pendampingan Implementasi Kurikulum
    Memberikan arahan dan supervisi terkait penerapan kurikulum terbaru, seperti Kurikulum Merdeka.
  4. Pendampingan Siswa Secara Tidak Langsung
    Guru memberikan arahan kepada guru lain terkait penanganan siswa berkebutuhan khusus atau siswa dengan tantangan belajar tertentu.
Baca Juga :  Kunci Ayo Berlatih halaman 39 dan 40 IPA SMA Kelas 10

Dengan pengakuan 2 jam tatap muka per minggu, kegiatan pendampingan ini kini memiliki bobot administratif yang sama dengan jam mengajar di kelas.

Dampak Positif bagi Guru

Penerapan Pasal 14 ini diharapkan memberikan sejumlah manfaat, di antaranya:

  • Pengakuan Resmi Kegiatan Non-Tatap Muka
    Selama ini, banyak guru melakukan pendampingan di luar jam mengajar tanpa perhitungan beban kerja yang memadai. Aturan ini menghapus kesenjangan tersebut.
  • Motivasi untuk Meningkatkan Kualitas Pendampingan
    Dengan adanya pengakuan formal, guru memiliki dorongan untuk memberikan pendampingan yang lebih berkualitas.
  • Pemerataan Tugas Guru
    Beban kerja dapat dibagi secara lebih seimbang antara kegiatan mengajar di kelas dan kegiatan pendampingan di luar kelas.

Implementasi di Lapangan

Untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan baik, sekolah perlu menerapkan beberapa langkah strategis, seperti:

  1. Pencatatan dan Pelaporan Kegiatan Pendampingan
    Guru pendamping wajib mencatat kegiatan yang dilakukan setiap minggu untuk dilaporkan kepada kepala sekolah.
  2. Penyusunan Jadwal Resmi
    Sekolah harus membuat jadwal pendampingan yang jelas agar perhitungan ekuivalensi dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Monitoring dan Evaluasi
    Kepala sekolah bersama pengawas pendidikan harus melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas pendampingan yang dilakukan.

Tantangan dalam Penerapan

Walaupun aturan ini membawa angin segar bagi tenaga pendidik, tetap ada tantangan yang perlu diantisipasi, antara lain:

  • Kurangnya Pemahaman Guru
    Tidak semua guru memahami teknis perhitungan ekuivalensi 2 jam tatap muka ini.
  • Keterbatasan Waktu
    Bagi guru yang sudah memiliki beban mengajar penuh, menemukan waktu untuk pendampingan bisa menjadi kendala.
  • Kebutuhan Dokumentasi yang Rapi
    Tanpa pencatatan yang baik, kegiatan pendampingan sulit diakui secara formal.

Pandangan Pemerintah

Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa Pasal 14 ini merupakan bagian dari upaya besar untuk meningkatkan profesionalisme guru. Pengakuan formal terhadap kegiatan pendampingan menjadi langkah maju dalam mendukung pembinaan guru secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 188 Pantun

Menurut pejabat Kemendikbudristek, pendampingan bukan hanya bermanfaat bagi guru yang didampingi, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran bagi guru pendamping itu sendiri. Hal ini sejalan dengan semangat kolaborasi dalam dunia pendidikan.

Keterkaitan dengan Pasal 9 Ayat (2)

Pasal 14 secara eksplisit merujuk pada Pasal 9 ayat (2), yang menyebutkan bahwa pendampingan merupakan bagian dari pembimbingan dan pelatihan. Dengan adanya Pasal 14, peran pendampingan ini diperkuat melalui pengakuan ekuivalensi yang jelas.

Artinya, pendampingan bukan sekadar kegiatan tambahan, tetapi merupakan tugas profesional yang setara nilainya dengan kegiatan tatap muka di kelas.

Respon Guru dan Pemangku Kepentingan

Banyak guru menyambut baik ketentuan ini. Di berbagai forum pendidikan, guru mengungkapkan bahwa mereka merasa kerja keras mereka dalam membimbing rekan sejawat kini mendapat penghargaan yang layak.

Beberapa organisasi guru bahkan mendorong agar pendampingan ini juga diberikan dukungan dalam bentuk pelatihan khusus bagi guru pendamping agar kualitasnya semakin optimal.

Potensi Peningkatan Mutu Pendidikan

Pendampingan yang efektif dapat meningkatkan mutu pembelajaran secara menyeluruh. Guru baru atau guru yang menghadapi tantangan tertentu akan lebih cepat berkembang dengan adanya mentor yang berpengalaman.

Selain itu, transfer pengetahuan antar guru dapat mempercepat adaptasi sekolah terhadap perubahan kebijakan, inovasi teknologi, dan perkembangan kurikulum.

Kesimpulan

Pasal 14 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 adalah langkah konkret pemerintah dalam mengakui dan memberikan nilai setara pada kegiatan pendampingan guru. Dengan ekuivalensi 2 jam tatap muka per minggu, pendampingan kini diakui sebagai bagian resmi dari beban kerja guru.

Aturan ini diharapkan mendorong terciptanya budaya kolaborasi, peningkatan profesionalisme, dan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Scroll to Top