Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Cabut Aturan Lama Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas

Wacaberita.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Salah satu poin penting dalam aturan baru ini terdapat pada Pasal 24, yang secara tegas mencabut keberlakuan aturan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 serta perubahannya melalui Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024.

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam sistem pendidikan nasional karena menyangkut langsung kesejahteraan, kewajiban, dan ruang lingkup kerja para pendidik, kepala sekolah, serta pengawas sekolah di seluruh Indonesia. Dengan dicabutnya aturan lama, maka regulasi yang berlaku kini sepenuhnya mengacu pada Permendikdasmen 11/2025.

Latar Belakang Lahirnya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

Kebutuhan akan regulasi baru terkait beban kerja guru sudah lama menjadi perbincangan. Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi dasar pengaturan, dinilai belum sepenuhnya menjawab tantangan zaman. Dalam perjalanannya, aturan itu sempat direvisi dengan Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024, tetapi praktik di lapangan masih menimbulkan sejumlah kendala.

Beberapa faktor yang mendorong lahirnya aturan baru antara lain:

  1. Perubahan kurikulum dan sistem pembelajaran – Pendidikan di Indonesia kini mengedepankan kurikulum merdeka belajar yang menuntut fleksibilitas peran guru.
  2. Digitalisasi pendidikan – Kehadiran teknologi digital menambah kompleksitas beban kerja guru, baik dalam aspek administrasi maupun proses pembelajaran.
  3. Pemerataan mutu pendidikan – Pemerintah ingin memastikan standar beban kerja guru tidak lagi sekadar formalitas, tetapi benar-benar berorientasi pada kualitas pembelajaran.
  4. Evaluasi regulasi lama – Banyak guru mengeluhkan aturan lama terlalu administratif dan kurang berpihak pada praktik mengajar yang efektif.
Baca Juga :  Aturan Baru: Guru Wajib Laksanakan Beban Kerja 37 Jam 30 Menit Per Minggu

Dengan latar belakang itu, pemerintah akhirnya mengesahkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, yang berlaku secara nasional menggantikan seluruh aturan sebelumnya.

Isi Pasal 24: Pencabutan Aturan Lama

Secara eksplisit, Pasal 24 menyebutkan:

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Dengan demikian, Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 beserta Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 secara resmi kehilangan kekuatan hukumnya.

Perbedaan Mendasar antara Aturan Lama dan Baru

Ada beberapa perbedaan penting antara aturan lama dengan yang baru, di antaranya:

  1. Pendekatan pada beban kerja guru
    • Aturan lama lebih menekankan jumlah jam tatap muka.
    • Aturan baru lebih fleksibel dengan memasukkan unsur pengembangan kompetensi, inovasi pembelajaran, serta kegiatan non-tatap muka.
  2. Pengakuan kegiatan non-formal
    • Permendikdasmen 11/2025 memberikan ruang bagi guru untuk mengakui kegiatan pendampingan, penelitian, dan inovasi digital sebagai bagian dari beban kerja.
  3. Keseimbangan administratif dan pedagogis
    • Jika aturan lama dianggap terlalu administratif, aturan baru mencoba menyeimbangkan antara administrasi dan fokus pada pembelajaran siswa.
  4. Peran kepala sekolah dan pengawas
    • Aturan baru menegaskan fungsi kepemimpinan kepala sekolah dalam mendukung profesionalisme guru. Pengawas juga dituntut lebih aktif mendampingi, bukan sekadar menilai.

Dampak Pencabutan Aturan Lama

Pencabutan aturan lama membawa sejumlah konsekuensi, baik bagi guru, kepala sekolah, maupun sistem pendidikan secara umum.

  1. Dampak bagi Guru
  • Keringanan beban administratif – Guru tidak lagi terbebani target jam tatap muka semata.
  • Peluang inovasi – Aktivitas kreatif seperti membuat media pembelajaran digital kini diakui sebagai bagian dari beban kerja.
  • Peningkatan motivasi – Regulasi baru diharapkan memberi ruang aktualisasi yang lebih luas.
  1. Dampak bagi Kepala Sekolah
  • Kepala sekolah harus memastikan penerapan aturan baru berjalan efektif.
  • Mereka dituntut untuk lebih mendukung guru, bukan hanya mengawasi.
  1. Dampak bagi Pengawas
  • Pengawas kini berperan sebagai mitra pembinaan, bukan hanya evaluator.
  • Mereka harus aktif mendampingi guru dalam menerapkan pembelajaran inovatif.
  1. Dampak bagi Sistem Pendidikan
  • Peningkatan kualitas pembelajaran.
  • Adaptasi lebih cepat terhadap tantangan digitalisasi pendidikan.
  • Penyederhanaan birokrasi pendidikan.
Baca Juga :  Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025: Aturan Baru Pengembangan Ekstrakurikuler di Satuan Pendidikan

Tanggapan dari Berbagai Pihak

Guru

Sebagian besar guru menyambut positif pencabutan aturan lama. Mereka menilai aturan baru lebih ramah terhadap kebutuhan praktis di lapangan.

Kepala Sekolah

Para kepala sekolah mengakui perubahan ini menjadi tantangan tersendiri, tetapi sekaligus membuka peluang memperbaiki iklim kerja di sekolah.

Pengamat Pendidikan

Beberapa pengamat menilai langkah ini tepat, namun menekankan perlunya sosialisasi intensif agar implementasi tidak menimbulkan kebingungan.

Tantangan Implementasi

Meskipun aturan baru disambut baik, implementasinya tentu tidak mudah. Beberapa tantangan yang mungkin muncul antara lain:

  1. Kurangnya sosialisasi ke daerah
    Guru di pelosok mungkin belum memahami detail aturan baru.
  2. Kesiapan sekolah dalam digitalisasi
    Tidak semua sekolah memiliki fasilitas yang memadai.
  3. Resistensi birokrasi
    Beberapa pihak mungkin masih terbiasa dengan pola lama yang kaku.

Harapan ke Depan

Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah berharap:

  • Guru lebih fokus pada kualitas pembelajaran.
  • Beban administrasi berkurang.
  • Pendidikan Indonesia semakin adaptif terhadap tantangan global.

Lebih dari itu, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme guru, memperkuat peran kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran, serta mendorong pengawas untuk menjadi mitra sejati dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Penutup

Pencabutan aturan lama melalui Pasal 24 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 bukan sekadar perubahan administratif, tetapi juga refleksi dari kebutuhan nyata di lapangan. Guru, kepala sekolah, dan pengawas kini memiliki dasar hukum baru yang lebih sesuai dengan perkembangan pendidikan modern.

Langkah ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam membangun sistem pendidikan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Artikel Terkait