wacaberita.com – Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Atur Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (Guru ASND). Aturan ini menjadi landasan dalam pengelolaan dan penyaluran berbagai bentuk tunjangan yang diberikan kepada guru di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam Pasal 1, disebutkan bahwa Guru ASND mencakup guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Ketentuan ini mempertegas bahwa seluruh guru berstatus ASN di bawah pemerintah daerah memiliki hak atas berbagai bentuk tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terdapat tiga jenis tunjangan utama yang dijelaskan dalam peraturan ini. Pertama adalah Tunjangan Profesi, yakni tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalisme dalam menjalankan tugas. Kedua, Tunjangan Khusus, yakni tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND yang bertugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi. Ketiga, Tambahan Penghasilan, yakni bentuk kompensasi bagi guru yang belum menerima tunjangan profesi.
Peraturan ini juga memberikan penjelasan mengenai istilah dan sistem pendukung yang terlibat dalam proses penyaluran tunjangan. Sertifikat Pendidik disebut sebagai bukti formal pengakuan terhadap profesionalitas seorang guru. Sementara itu, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) menjadi identitas resmi guru dalam sistem pendidikan nasional. Data pendukung tunjangan berasal dari sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola Kementerian dan terus diperbaharui oleh satuan pendidikan secara daring.
Selain itu, penyebutan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) menunjukkan bahwa pembayaran tunjangan dilakukan secara administratif dan transparan, dengan surat keputusan sebagai dasar hukum yang sah.
Unit kerja di kementerian yang bertugas dalam pengelolaan layanan pembiayaan pendidikan, yakni Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PUSLAPDIK), juga memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Pelibatan dinas pendidikan di tingkat daerah memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru.
Pasal 2 dalam peraturan ini menegaskan prinsip-prinsip penting yang harus dijunjung tinggi dalam pelaksanaan pemberian tunjangan, yakni tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan kepatutan. Tertib mengacu pada pengelolaan tunjangan yang tepat waktu dan tepat guna serta didukung bukti administrasi. Efisiensi dan efektivitas menjadi tolok ukur dalam penggunaan dana untuk hasil maksimal. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam membuka akses informasi kepada publik serta memastikan pertanggungjawaban yang jelas. Sedangkan kepatutan menekankan pada proporsionalitas dalam tindakan pengelolaan tunjangan.
Peraturan Menteri ini hadir sebagai bentuk upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan guru. Dengan adanya petunjuk teknis ini, diharapkan proses penyaluran tunjangan kepada Guru ASND dapat berjalan lebih tepat sasaran, efisien, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Pemerintah daerah, melalui dinas pendidikan, diharapkan menjalankan peran aktif dalam pelaksanaan kebijakan ini demi mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional melalui penguatan kesejahteraan tenaga pendidik.