Resmi! Kemendikdasmen Terbitkan Kepmen 222/O/2025: Guru Wajib Cek Kesesuaian Sertifikat Pendidik dengan Mapel yang Diampu
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali mengeluarkan kebijakan strategis yang menjadi sorotan penting bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 222/O/2025, pemerintah menetapkan aturan terbaru mengenai kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada seluruh satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikdasmen. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah krusial untuk memastikan profesionalitas pendidik, kejelasan beban kerja, hingga kepastian administrasi guru dalam menjalankan tugasnya.
Kepmen ini menjadi dasar hukum baru yang wajib dipahami oleh guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, hingga operator data pendidikan yang bertugas menginput informasi sertifikasi ke dalam berbagai sistem seperti Dapodik, Info GTK, maupun platform penilaian kinerja. Dengan terbitnya aturan ini, setiap guru harus memastikan bahwa sertifikat pendidik yang dimiliki telah sesuai dengan mapel atau bidang tugas yang diampu saat ini.
Salah satu fokus penting dalam Kepmen 222/O/2025 adalah pengaturan kesesuaian sertifikasi bagi guru pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), Bimbingan Konseling, dan Pendidikan Khusus. Pada jenjang ini, pemerintah menegaskan kembali pembagian bidang studi serta ruang lingkup tugas guru sesuai dengan kurikulum yang berlaku, yaitu Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka (Kurikulum Nasional).
Dalam dokumen resmi tersebut, Kemendikdasmen merilis tabel dasar kesesuaian bidang studi sertifikasi bagi guru TK dan Pendidikan Khusus, di antaranya sebagai berikut:
1. Guru Kelas TK dengan Kode Sertifikasi 020
Bidang tugas: Guru Kelas
Kurikulum: 2013 dan Merdeka
Kategori ini ditujukan bagi guru kelas TK yang memegang sertifikat pendidik bercode 020. Dengan sertifikasi ini, guru berhak mengampu seluruh kegiatan pembelajaran kelas sesuai Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak.
2. Guru Kelas dengan Kode Sertifikasi 024
Bidang tugas: Guru Kelas
Kurikulum: 2013 dan Merdeka
Guru dengan kode ini pada dasarnya memiliki kesamaan fungsi dengan guru kelas TK kode 020 dan digunakan untuk guru PAUD pada lembaga tertentu.
3. Guru Kelas RA dengan Kode Sertifikasi 021
Bidang tugas: Guru Kelas RA
Kurikulum: 2013 dan Merdeka
Sertifikat ini dikhususkan untuk guru yang mengajar di bawah lembaga pendidikan berbasis keagamaan seperti Raudhatul Athfal (RA).
4. Guru Bimbingan Konseling (Konselor) dengan Kode 810
Bidang tugas: Guru BK/Konselor
Kurikulum: 2013 dan Merdeka
Guru BK tetap memegang peranan penting dalam pengembangan karakter, konseling individual, hingga layanan penanganan masalah sosial emosional peserta didik.
5. Guru Pendidikan Luar Biasa/Pendidikan Khusus Kode 800
Bidang tugas: Program Kebutuhan Khusus
Kurikulum: Merdeka
Sertifikasi ini ditujukan bagi guru pada satuan pendidikan anak berkebutuhan khusus di bawah SLB atau program inklusi.
Kebijakan tersebut disusun sebagai pedoman resmi agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diajarkan guru. Selama ini, banyak kasus ditemukan bahwa guru yang memegang sertifikat pendidik bidang tertentu, namun bertugas mengajar mapel yang tidak sesuai, sehingga berdampak pada validitas tunjangan profesi guru (TPG), kesesuaian penilaian kinerja, hingga legalitas beban mengajar.
Terbitnya Kepmen ini juga dimaksudkan untuk memberikan kejelasan pada implementasi Kurikulum Merdeka atau Kurikulum Nasional yang kini telah berlaku secara menyeluruh. Dengan hadirnya pengelompokan baru kompetensi guru, pemerintah memastikan bahwa setiap guru dapat mengajar sesuai dengan spesialisasi akademik maupun kompetensi profesionalnya.
Di lapangan, aturan ini diperkirakan akan berdampak langsung terhadap penyesuaian data guru di berbagai sistem. Satuan pendidikan perlu melakukan pemutakhiran data untuk menyesuaikan sertifikat pendidik yang dimiliki guru dengan bidang tugas yang dikelola. Operator sekolah perlu memperhatikan kode sertifikasi masing-masing guru, mencocokkannya dengan tabel resmi yang dikeluarkan Kemendikdasmen, lalu melakukan pemadanan data di aplikasi Dapodik.
Selain itu, kepala sekolah dan pengawas harus memastikan bahwa penugasan guru sesuai Kepmen 222/O/2025. Guru yang mengampu tidak sesuai sertifikat pendidiknya dapat mengalami beberapa konsekuensi administratif seperti:
• Tidak terhitung jam mengajar linier
• Tidak memenuhi syarat Tunjangan Profesi Guru (TPG)
• Kesalahan pemetaan beban kerja
• Ketidaksesuaian dalam evaluasi kinerja guru
Karena itu, guru diharapkan segera memeriksa sertifikat pendidik masing-masing dan mencocokkannya dengan mata pelajaran yang diampu saat ini. Jika terdapat ketidaksesuaian, proses penyesuaian tugas atau rekomendasi dari kepala sekolah menjadi langkah penting untuk memastikan legalitas pengajaran tetap terjamin.
Melalui Kepmen 222/O/2025, pemerintah kembali menegaskan bahwa sertifikasi guru tidak hanya menjadi persyaratan administratif semata, tetapi juga bentuk upaya peningkatan kualitas pembelajaran serta penguatan profesionalisme pendidik. Dengan guru yang mengajar sesuai kompetensi yang tersertifikasi, maka kualitas layanan pendidikan di tingkat dasar dan menengah dapat terus berkembang sesuai standar nasional.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat implementasi Kurikulum Nasional melalui penugasan guru sesuai bidang keahliannya. Selain memastikan efektivitas pembelajaran, kesesuaian sertifikasi juga memberikan jaminan perlindungan profesi bagi guru dalam menjalankan kewajiban dan memperoleh haknya secara penuh.
Dengan diberlakukannya keputusan ini pada tahun 2025, guru TK, RA, BK, dan Pendidikan Khusus menjadi kelompok pertama yang memperoleh penegasan tabel kesesuaian resmi. Selanjutnya, diharapkan akan diterbitkan tabel lengkap untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sesuai standar yang sedang dikembangkan.
Kepmen 222/O/2025 menjadi dokumen wajib yang harus dipahami oleh seluruh tenaga pendidik. Bagi guru yang ingin memastikan kesesuaian sertifikat pendidik dengan bidang tugasnya, membaca dan mempelajari aturan ini menjadi langkah pertama yang harus dilakukan sebelum proses verifikasi data di tingkat satuan pendidikan.