permendikdasmen 21 2025, standar tenaga kependidikan, standar pendidik, pendidikan dasar, pendidikan menengah, paud, regulasi pendidikan

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 Tegaskan Standar Tenaga Kependidikan di PAUD, SD, dan Jenjang Menengah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan. Aturan ini menjadi landasan penting dalam memperkuat kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan kembali pentingnya kompetensi dan kualifikasi minimal bagi tenaga kependidikan agar proses pembelajaran di sekolah berjalan profesional, terukur, dan sesuai standar nasional.

Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 menjelaskan bahwa standar tenaga kependidikan terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu standar Pendidik dan standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik. Kedua kategori ini menjadi fondasi dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, di mana setiap tenaga pendidikan wajib memenuhi kriteria minimal sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Dalam Pasal 2 ayat (1), pemerintah menegaskan bahwa standar tenaga kependidikan terdiri dari standar Pendidik dan standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik. Pembagian ini menunjukkan pentingnya peran keduanya dalam mendukung jalannya pendidikan di satuan pendidikan. Pendidik berfokus pada proses belajar mengajar, sementara tenaga kependidikan lainnya bertanggung jawab pada administrasi serta berbagai layanan penunjang pendidikan.

Pada ayat (2), dijelaskan bahwa standar Pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang wajib dimiliki guru. Pendidik diharapkan mampu menjalankan tugasnya sebagai teladan bagi murid, sekaligus menjadi perancang pembelajaran yang kreatif dan relevan. Selain itu, pendidik juga bertindak sebagai fasilitator dan motivator yang mendorong perkembangan akademik maupun karakter murid. Dengan penguatan standar ini, kualitas pengajaran di setiap satuan pendidikan diharapkan semakin meningkat.

Sementara itu, ayat (3) mengatur standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik. Kelompok ini mencakup staf atau petugas yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, hingga pelayanan teknis lainnya. Mereka memegang peran krusial dalam menunjang kelancaran proses pendidikan di sekolah. Dengan adanya standar kompetensi minimal, tenaga kependidikan non-pendidik diharapkan dapat bekerja lebih profesional, terstruktur, dan mampu memberikan pelayanan optimal bagi seluruh komponen sekolah.

Baca Juga :  Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025: Standar Baru Tenaga Kependidikan di PAUD, SD, dan Pendidikan Menengah

Penerapan standar ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kependidikan, tetapi juga untuk memastikan bahwa seluruh proses pembelajaran dan pengelolaan pendidikan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan efisiensi. Regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam membangun ekosistem pendidikan yang semakin kuat dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Kesimpulan:
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 menegaskan pentingnya standar tenaga kependidikan di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga pendidikan menengah. Dengan penguatan standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik, pemerintah berharap kualitas layanan pendidikan dapat meningkat secara menyeluruh. Regulasi ini menjadi pijakan penting bagi satuan pendidikan dalam membangun proses pembelajaran yang profesional, efektif, dan sejalan dengan tuntutan pendidikan nasional.

Scroll to Top