Cara Mendaftar PPG Tahun 2022, Buruan Daftar!

Cara Mendaftar PPG Tahun 2022, Buruan Daftar!

Cara Mendaftar PPG Tahun 2022, Buruan Daftar! – Bapak ibu guru, siapa sih yang tidak mau mendapat penghasilan tambahan satu kali gaji pokok setiap bulannya. Salah satu caranya adalah dengan mendapatkan tunjangan sertifikasi. Namun sebelum mendapatkan tunjangan sertifikasi, bapak ibu guru harus mempunyai sertifikat pendidik. 

Sertifikat pendidik bisa didapatkan bapak ibu guru melalui PPG baik PPG mandiri maupun PPG Dalam Jabatan. Kali ini waca berita akan membagikan informasi mengenai Syarat dan Cara Mendaftar PPG Tahun 2022 Melalui Web SimPKB Kemdikbud.

Tahun 2021 kemarin banyak guru yang terfokus pada pendafatarn PPPK. Pada awal tahun 2022  ini ada kabar gembira buat bapak ibu guru yang ingin mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) melalui portal SIM PKB Kemendikbud. Berikut ini  Syarat dan Cara Mendaftar PPG Tahun 2022 Melalui Web SimPKB.

Persyaratan PPG Tahun 2022

Untuk dapat mengikuti PPG ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan atau dipenuhi, diantaranya adalah

  1. Telah diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
  2. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
  3. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
  5. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
  7. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY).
  8. Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
  9. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
  10. Sehat jasmani dan rohani.
  11. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  12. Berkelakuan baik.
Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini Senin 3 Oktober 2022

Syarat terebut harus dipenyhi baik bagi guru berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). setelah memenuhi syarat syarat tersebut, berikut ini adalah cara mendaftar PPG Tahun 2022

Cara Mendaftar PPG Tahun 2022

  1. Buka Browser google Chrome atau mozila dan menuju ke laman PPG SIM PKB, atau ketikan alamat berikut ini : https://ppg.simpkb.id/
  2. Kemudian masukkan username simpkb dan password yang telah didaftarkan lalu klik tombol login.
  3. Atau bisa juga login menggunakan akun belajar.id Apabila belum mempunyai Akun SIMPKB bisa mendaftar terlebih dahulu melalui link ini DAFTAR.
  4. Apabila sudah berhasil masuk ke beranda SIM PKB, apabila anda lolos PPG makan akan muncul pemberitahuan jika Anda diundang sebagai calon peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022.
  5. Ketika bapak ibu memilih menu “Selanjutnya” akan muncul berbagai menu seperti :
  • Seleksi Akademik
  • Seleksi Administrasi
  • Konfirmasi Kesediaan
  • Penetapan Peserta
  • Lapor Diri
  1. Pada laman tersebut akan muncul keterangan sebagai berikut. Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan diperuntukan hanya untuk bapak ibu guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  • Belum memiliki Sertifikasi Pendidik
  • Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY)
  • TMT pengangkatan maksimal 2015
  • Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1. dan
  • Usia maksimal 58 Tahun pada tahun 2019. Berdasarkan database Dapodik Kementrian dan Kebudayaan (cut off 30 Oktober 2019), Anda termasuk dalam daftar calon peserta program tersebut. Segera daftarkan diri Anda sebelum batas akhir tanggal yang di tentukan. Verifikasi berkas documen persyaratan diatas akan dilaksanakan sebelum pelaksanaan pre test PPG 2022
  1. Selanjutnya pilih menu “Mendaftar”
  2. Setelah itu bapak ibu guru akan diminta kembali memilih menu “Mendaftar Sekarang”.
  3. Isi data pada formulir pendaftaran sebagai peserta PPG 2022
  • Jenjang Mapel PPG,
  • Bidang Studi PPG,
  • Kualifikasi Pendidikan,
  • Tahun tamat Ijazah Sarjanah (S1) ,
  • Jenis Studi Pendidikan,
  • Jurusan atau Program Studi,
  • Fakultas,
  • Nama Perguruan Tinggi Penerbit Ijazah nya, dan
  1. Kemudian bapak ibu Upload berkas dengan cara Scan Ijasah S1 Asli dan sk pengangkatan pertama menjadi guru, ukuran file maksimal 1 MB dan minimal 100 Kb dengan format PNG/JPG/JPEG.
  2. Apabila semuanya sudah di isi dengan benar dan lengkap silahkan melanjutkan pendaftran peserta PPG dengan memilih menu Lanjut.
Baca Juga :  Ceramah Singkat: Meraih Kemenangan di Bulan Ramadhan

Itulah beberapa persyartan yang harus dipenuhi bapak ibu guru dalam mendaftar PPG Tahun 2022 dan cara mendaftar PPG Tahun 2022 melalui portal SIM PKB. Semoga informasi tersebut bermanfaat dan dapat membantu bapak ibu guru